Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi riwayat dari Sa'id bin Jubair (seorang tabi'in, murid Ibnu Abbas) bahwa beliau memakruhkan (tidak suka) menukar dinar dengan dirham secara langsung, atau sebaliknya. Ini berkaitan dengan kaidah sharf (jual beli mata uang) dalam fiqih muamalah, di mana pertukaran dua jenis mata uang yang berbeda (emas dengan perak) harus dilakukan secara taqabudh (serah terima tunai di majelis akad) dan tidak boleh ada penundaan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum muamalah:
QS. Al-Baqarah [2]: 275
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Hadits pokok tentang pertukaran emas dan perak:
Dari Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama jumlahnya dan serupa, serta tunai (yadan bi yadin). Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai."
(HR. Muslim, dari Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu)
Kaitan dengan ulama dalam daftar:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits Ubadah ini adalah pokok dalam bab riba al-fadhl dan riba an-nasi'ah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa para ulama sepakat pertukaran emas dengan perak (sharf) boleh dengan syarat taqabudh di majelis.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa illat riba pada emas dan perak adalah sebagai tsaman (alat tukar/harga).
Penjelasan Rinci
1. Kedudukan Sa'id bin Jubair
Sa'id bin Jubair adalah tabi'in besar, murid Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dan termasuk ulama yang diakui keilmuannya. Beliau dikenal sebagai ahli tafsir dan fiqih. Perkataan beliau dalam riwayat ini bukanlah hadits marfu' kepada Nabi ﷺ, melainkan atsar (perkataan tabi'in). Karena itu, kedudukannya adalah sebagai penjelasan/pemahaman seorang tabi'in terhadap dalil-dalil syariat.
2. Makna "memakruhkan" dalam riwayat ini
Imam an-Nawawi dalam kitab-kitab syarahnya menjelaskan bahwa "karahah" (tidak suka) di sini bisa bermakna:
- Makruh tahrim (haram), jika pertukaran itu mengandung unsur riba, misalnya tidak tunai atau tidak sama.
- Makruh tanzih, jika hanya sebatas kehati-hatian (wara') dalam muamalah.
3. Kaidah fiqih pertukaran dinar dan dirham (sharf)
Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki kesepakatan dasar:
- Imam Malik dalam Al-Muwaththa': pertukaran emas dengan perak boleh, dengan syarat yadan bi yadin (tunai).
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm: menegaskan syarat taqabudh sebelum berpisah.
- Imam Ahmad bin Hanbal (dinukil oleh Al-Khallal dalam Al-Jami'): melarang penundaan dalam sharf.
- Imam Abu Hanifah: membolehkan dengan syarat tunai dan tidak ada penundaan.
4. Mengapa Sa'id bin Jubair memakruhkan?
Kemungkinan besar karena pada masanya banyak praktik pertukaran dinar-dirham yang dilakukan secara tidak tunai atau dengan tambahan (riba). Sikap wara' beliau adalah bentuk kehati-hatian agar umat tidak terjerumus riba. Ini sejalan dengan prinsip yang ditegaskan Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa: "Bab riba adalah bab yang paling halus (samar), sehingga salaf sangat berhati-hati di dalamnya."
5. Perbedaan pendapat ulama daftar
- Jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad, Abu Hanifah): boleh menukar dinar dengan dirham dengan syarat tunai di majelis, meski jumlahnya tidak sama (karena beda jenis).
- Sebagian salaf seperti Sa'id bin Jubair: memakruhkan secara mutlak sebagai bentuk wara'.
- Pendapat yang paling kuat: pendapat jumhur, karena didukung hadits Ubadah bin ash-Shamit yang shahih, bahwa jika jenisnya berbeda maka boleh tidak sama asalkan tunai. Adapun sikap Sa'id bin Jubair dipahami sebagai kehati-hatian pribadi, bukan larangan syar'i.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Sa'id bin Jubair pernah ditanya tentang seseorang yang menukar satu dinar dengan beberapa dirham secara tidak tunai. Beliau menjawab dengan tegas tidak menyukainya, dan berkata: "Sesungguhnya riba itu pintunya sangat lebar, dan aku khawatir kalian terjerumus ke dalamnya tanpa sadar."
Sikap ini mengingatkan kita pada kehati-hatian Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu yang pernah berkata: "Barangsiapa yang tidak memahami bab riba, maka hendaklah ia tidak berjual beli di pasar kami." (dinukil oleh Ibnu Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in). Hikmahnya: seorang Muslim harus memahami fiqih muamalah sebelum terjun ke dunia bisnis, agar tidak terjatuh pada yang haram.
Kesimpulan Praktis
- Pertukaran dinar (emas) dengan dirham (perak) hukumnya boleh menurut jumhur ulama, dengan syarat tunai di majelis akad (yadan bi yadin).
- Tidak boleh ada penundaan (nasi'ah) dalam pertukaran mata uang, karena itu termasuk riba.
- Jumlah tidak harus sama jika jenisnya berbeda (emas vs perak), tetapi harus tunai.
- Sikap wara' Sa'id bin Jubair mengajarkan kita untuk berhati-hati dalam muamalah, terutama yang berkaitan dengan riba.
- Belajarlah fiqih muamalah sebelum berbisnis, agar transaksi kita bersih dari riba dan syubhat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.