Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4582 tentang Hukum jual beli emas dan perak secara tunai

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang hukum menukar mata uang yang berbeda jenis (dinar emas dengan dirham perak) dalam satu transaksi jual beli. Intinya, diperbolehkan mengambil pembayaran dengan mata uang lain (misalnya dirham) dari harga yang disepakati dalam dinar, selama penukaran tersebut dilakukan secara tunai (kontan) dan sebelum kedua belah pihak berpisah. Ini adalah bentuk kemudahan dari syariat dalam muamalah sehari-hari.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud dengan redaksi yang serupa. Para ulama menggunakan hadits ini sebagai dalil tentang bolehnya mengambil pembayaran dengan mata uang yang berbeda dari yang disebutkan dalam akad, selama nilainya setara dengan harga pasar pada hari itu dan dilakukan secara tunai.

Dalil Al-Qur'an yang Relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa' [4]: 29)

Ayat ini menegaskan prinsip dasar muamalah, yaitu kerelaan kedua belah pihak dan kejelasan transaksi, yang menjadi landasan umum dalam masalah jual beli.

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka, di antaranya:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm membahas masalah ini dalam bab Sharf (tukar menukar mata uang).
  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan hukum mengambil pembayaran dengan mata uang lain.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) juga menyinggung pembahasan ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung kaidah penting dalam muamalah, khususnya tentang tukar menukar uang (sharf). Berikut poin-poin penjelasannya:

  1. Konteks Transaksi: Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma menjual unta dengan harga yang disepakati dalam bentuk dinar (emas). Namun, saat pembayaran, ia bersedia menerima dirham (perak) sebagai gantinya. Ini adalah praktik yang umum terjadi karena keterbatasan alat tukar.
  2. Hukum Asal: Dalam syariat, menukar emas dengan perak (atau mata uang berbeda) memiliki aturan khusus. Jika dilakukan secara langsung (tunai), hukumnya boleh. Namun, jika dilakukan secara tidak tunai (hutang), maka hukumnya riba (riba nasi'ah). Ini berdasarkan hadits Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu 'anhu tentang larangan menjual emas dengan emas, perak dengan perak, kecuali sama berat dan tunai; dan boleh menjual emas dengan perak secara tunai.
  3. Makna Sabda Nabi ﷺ: "Tidak ada masalah jika kamu mengambilnya dengan harga pada hari itu, selama kamu tidak berpisah ketika masih ada urusan yang belum selesai di antara kalian berdua."
  • "Dengan harga pada hari itu" artinya, nilai tukar dirham terhadap dinar yang diambil harus sesuai dengan kurs/harga pasar pada saat transaksi tersebut. Tidak boleh ada kelebihan atau kekurangan yang disengaja yang merugikan salah satu pihak.
  • "Selama kamu tidak berpisah" artinya, serah terima kedua mata uang (dinar dan dirham) harus dilakukan secara tunai dalam majelis akad yang sama. Jika salah satu pihak membawa pergi uangnya sebelum yang lain menerima, maka transaksi tersebut menjadi batal karena mengandung unsur riba.
  1. Penerapan oleh Ulama: Para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa boleh mengambil pembayaran dengan mata uang yang berbeda dari yang disepakati, dengan syarat:
  • Nilainya sesuai dengan harga pasar saat itu.
  • Dilakukan secara tunai (kontan) di majelis akad.
  • Tidak ada penundaan dalam penyerahan salah satu mata uang.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa ini adalah bentuk kemudahan dalam muamalah, selama tidak mengandung unsur riba dan kezaliman.

  1. Perbedaan Pendapat: Ada sebagian ulama yang lebih ketat, seperti Imam Malik, yang berpendapat bahwa akad jual beli harus sesuai dengan apa yang disebutkan (dinar), dan menggantinya dengan dirham adalah akad baru yang terpisah. Namun, pendapat yang lebih kuat dan sesuai dengan zhahir hadits adalah pendapat yang membolehkan, karena Nabi ﷺ sendiri yang mengizinkan Ibnu Umar untuk melakukannya.

Story Telling

Ada kisah yang menunjukkan kehati-hatian para salaf dalam masalah muamalah ini. Diriwayatkan bahwa Sa'id bin Al-Musayyib (salah seorang ulama tabi'in yang sangat alim) sangat berhati-hati dalam masalah jual beli dan riba. Beliau berkata, "Sesungguhnya Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka barang siapa yang bertaqwa kepada Allah dan berhenti dari syubhat, maka agamanya selamat. Dan barang siapa yang terjatuh dalam syubhat, dikhawatirkan ia terjatuh dalam yang haram."

Kisah ini mengajarkan kita bahwa dalam muamalah, terutama yang berkaitan dengan uang, kita harus sangat berhati-hati dan memastikan transaksi kita bersih dari unsur riba, sekecil apa pun. Hadits Ibnu Umar ini adalah salah satu pintu kemudahan yang diajarkan Nabi ﷺ, namun tetap dalam koridor aturan yang jelas.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh mengambil pembayaran dengan mata uang yang berbeda dari yang disepakati dalam akad, asalkan nilainya sesuai dengan kurs pasar pada hari itu.
  2. Wajib melakukan serah terima kedua mata uang tersebut secara tunai (kontan) di majelis akad yang sama. Jangan sampai ada yang berpisah sebelum transaksi selesai.
  3. Hindari segala bentuk penundaan dalam transaksi tukar menukar uang, karena itu termasuk riba yang diharamkan.
  4. Bersikaplah jujur dan transparan dalam menentukan nilai tukar, agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.