Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang jual beli emas dengan perak (atau uang dengan uang sejenis) secara tidak tunai/kredit. Jika pertukaran emas dan perak dilakukan, maka wajib tunai di tempat akad. Jika ditunda (kredit), maka itu termasuk riba. Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam, keduanya sahabat Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Baqarah [2]: 275
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ
Terjemahan: "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam radhiyallahu 'anhuma, dalam Sunan An-Nasa'i no. 4575, Kitab Jual Beli.
Hadits lain yang sangat terkait adalah hadits 'Ubadah bin ash-Shamit yang diriwayatkan Imam Muslim, bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang enam benda ribawi (emas, perak, gandum, sya'ir, kurma, garam):
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ... مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan: "Emas dengan emas, perak dengan perak... sama jumlahnya, setara, dan tunai di tempat."
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama larangan riba dalam pertukaran barang ribawi yang berbeda jenis namun sama illat-nya (emas dan perak sama-sama alat tukar/tsaman).
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa syarat pertukaran emas dengan perak hanya dua: (1) tunai (yadan bi yad), dan (2) tidak disyaratkan sama jumlahnya karena berbeda jenis.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah larangan ini: menjaga stabilitas nilai tukar dan mencegah praktik riba tersembunyi.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Hadits ini menceritakan bahwa di masa awal Islam di Madinah, sebagian sahabat melakukan jual beli perak dengan emas secara kredit (نَسِيئَة). Ketika Nabi ﷺ datang, beliau melarang praktik tersebut dan menetapkan kaidah:
- يَدًا بِيَدٍ (tunai di tempat) → boleh
- نَسِيئَة (kredit/penundaan) → riba, haram
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa emas dan perak adalah dua jenis berbeda, tetapi keduanya termasuk ats-tsamanain (dua alat tukar). Maka pertukaran antara keduanya boleh dengan jumlah berbeda, tetapi wajib tunai. Jika ditunda, maka jatuh ke riba nasi'ah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa hadits ini menunjukkan kehati-hatian sahabat dalam bermuamalah. Al-Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam sama-sama menyampaikan hadits yang sama, menunjukkan bahwa larangan ini masyhur di kalangan sahabat.
- Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa illat riba pada emas dan perak adalah karena keduanya berfungsi sebagai tsaman (harga/nilai tukar). Maka hukum ini juga berlaku pada uang kertas modern dengan qiyas yang kuat.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa kaidah ini berlaku pada semua pertukaran mata uang (money changer): wajib tunai, tidak boleh ada penundaan, meskipun berbeda jenis (misal rupiah dengan dolar).
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat apakah illat riba pada emas dan perak hanya karena tsamaniyyah (alat tukar) atau juga karena jins (jenis). Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama dalam daftar): illat-nya adalah tsamaniyyah, sehingga berlaku pada semua mata uang.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abu Al-Minhal (seorang tabi'in) memiliki seorang syarik (mitra dagang) yang menjual perak secara kredit. Ketika ia diberitahu, ia langsung merasa tidak nyaman dan berkata: "Ini tidak benar." Namun mitranya bersikeras: "Demi Allah, aku sudah melakukannya di pasar dan tidak ada yang mengkritik."
Karena tidak yakin, Abu Al-Minhal pergi menemui Al-Bara bin Azib, sahabat Nabi ﷺ yang mulia. Al-Bara pun menyampaikan hadits Nabi ﷺ tentang larangan jual beli emas-perak secara kredit. Tidak puas sampai di situ, ia juga menemui Zaid bin Arqam, dan jawabannya sama.
Hikmah: Para sahabat tidak mengandalkan "kebiasaan pasar" atau "kata orang banyak" sebagai dalil. Mereka kembali kepada sunnah Nabi ﷺ. Ini mengajarkan kita bahwa dalam muamalah, standar halal-haram adalah dalil, bukan kebiasaan masyarakat.
Kesimpulan Praktis
- Jual beli emas dengan perak (atau mata uang berbeda jenis) wajib tunai. Tidak boleh ada penundaan, meskipun jumlahnya berbeda.
- Jual beli mata uang sejenis (rupiah dengan rupiah) wajib tunai dan sama jumlahnya. Jika berbeda jumlah atau ditunda, jatuh ke riba.
- Money changer harus memastikan transaksi dilakukan tunai di tempat, tidak boleh ada janji bayar kemudian.
- Kembalilah kepada dalil, bukan kebiasaan pasar. Sebagaimana Abu Al-Minhal bertanya kepada sahabat, kita pun bertanya kepada ulama yang berpegang pada Al-Qur'an dan Sunnah.
- Hindari riba dalam segala bentuknya, karena riba adalah dosa besar yang Allah dan Rasul-Nya telah nyatakan perang terhadapnya (QS. Al-Baqarah [2]: 279).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.