Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama tentang larangan jual beli emas dan perak (ribawi) kecuali dengan timbangan yang sama (mitslan bi mitslin) dan tunai (yadan bi yadin). Jika emas ditukar dengan emas, atau perak dengan perak, maka harus sama beratnya dan diserahkan langsung di majelis akad. Jika berbeda jenis (misal emas dengan perak), maka boleh berbeda berat, tetapi tetap harus tunai. Ini adalah aturan syariat untuk menutup pintu riba.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung." (QS. Ali 'Imran [3]: 130)
Ayat ini secara umum mengharamkan riba, dan hadits ini menjelaskan salah satu bentuk riba dalam jual beli emas dan perak.
2. Hadits terkait:
Hadits yang sama diriwayatkan juga oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari 'Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ، فَمَنْ زَادَ أَوِ ازْدَادَ فَقَدْ أَرْبَى
"Emas dengan emas harus sama, perak dengan perak harus sama, kurma dengan kurma harus sama, gandum dengan gandum harus sama, jewawut dengan jewawut harus sama, garam dengan garam harus sama. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba." (HR. Muslim, no. 1587)
3. Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nasa'i (w. 303 H) meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya.
- Imam Malik bin Anas (w. 179 H) meriwayatkannya dalam Al-Muwaththa', dan beliau adalah salah satu perawi dalam sanad hadits ini.
- Imam Ibn Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya kesetaraan timbangan dalam jual beli emas dengan emas.
- Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung kaidah penting dalam muamalah, yaitu:
1. Emas ditukar dengan emas: wajib sama beratnya dan tunai. Tidak boleh salah satu pihak menambah, baik berupa uang tambahan maupun barang lain.
2. Perak ditukar dengan perak: hukumnya sama seperti emas.
3. Emas ditukar dengan perak: boleh berbeda berat, tetapi wajib tunai (serah terima langsung di majelis). Ini berdasarkan hadits 'Ubadah bin ash-Shamit yang diriwayatkan Imam Muslim:
فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
"Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan tunai."
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah karena emas dan perak pada masa itu berfungsi sebagai alat tukar (mata uang). Menukar mata uang dengan mata uang sejenis secara tidak sama berat akan membuka pintu riba dan kezaliman.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H) dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa illat (alasan hukum) dalam jual beli emas dan perak adalah karena keduanya berfungsi sebagai alat tukar dan standar nilai. Maka hukum ini juga berlaku pada mata uang kertas modern. Beliau berkata: "Mata uang kertas pada zaman kita ini hukumnya seperti emas dan perak, karena ia adalah alat tukar. Maka tidak boleh menukar uang dengan uang sejenis kecuali sama nilainya dan tunai."
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil ijma' ulama bahwa jual beli emas dengan emas yang berbeda berat adalah haram, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz (w. 1420 H) dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa praktik Muawiyah yang menjual gelas emas dengan harga lebih dari beratnya adalah bentuk riba fadhl (riba kelebihan), dan Abu Ad-Darda' mengingkarinya dengan tegas karena ia mendengar larangan langsung dari Nabi ﷺ.
Story Telling
Kisah dalam hadits ini menarik untuk direnungkan. Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu menjual sebuah gelas emas atau perak dengan harga yang lebih berat dari timbangan aslinya. Maksudnya, ia menjual barang tersebut dengan emas yang beratnya melebihi berat barang itu sendiri. Ini adalah bentuk riba fadhl.
Abu Ad-Darda' radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang dikenal zuhud dan berilmu, langsung menegur dengan berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ melarang transaksi semacam ini kecuali dengan sama berat."
Yang menarik, Muawiyah tidak marah atau membantah. Ia justru menerima nasihat itu. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Muawiyah berkata: "Menurutku ini benar." Maka ia memerintahkan untuk mengembalikan kelebihan tersebut.
Kisah ini menunjukkan beberapa pelajaran:
- Keberanian ulama dalam menyampaikan kebenaran, meskipun kepada penguasa.
- Kerendahan hati penguasa yang menerima nasihat, karena tujuan mereka adalah ridha Allah, bukan mempertahankan pendapat.
- Saling menasihati dalam kebaikan adalah ciri generasi terbaik umat ini.
Imam Al-Barbahari (w. 329 H) dalam Syarh as-Sunnah berkata: "Termasuk sunnah adalah menasihati penguasa dengan lembut dan tidak keluar dari ketaatan kepada mereka selama mereka tidak memerintahkan kemaksiatan."
Kesimpulan Praktis
- Tidak boleh menukar emas dengan emas atau perak dengan perak jika beratnya berbeda, meskipun salah satunya berupa barang jadi (seperti perhiasan).
- Wajib tunai dalam transaksi emas dan perak, tidak boleh dihutang.
- Mata uang kertas pada zaman sekarang mengikuti hukum emas dan perak, karena fungsinya sama sebagai alat tukar.
- Jika menukar mata uang berbeda jenis (misal Rupiah dengan Dolar), boleh berbeda nilai, tetapi harus tunai.
- Hindari transaksi yang mengandung ketidakjelasan dalam timbangan atau penyerahan, karena ini pintu menuju riba.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.