Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah khutbah sahabat mulia Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu tentang kaidah riba dalam jual beli barang ribawi (emas, perak, gandum, jelai/sya'ir, kurma, dan garam). Intinya: jika barangnya sejenis, wajib sama jumlah/takaran/beratnya dan tunai. Jika berbeda jenis tetapi masih satu kelompok (misalnya emas dengan perak, atau jelai dengan gandum), boleh berbeda jumlah asalkan tunai (yadan bi yad). Jika tidak sejenis dan tidak tunai, atau sejenis tetapi berbeda jumlah, maka itu riba.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan riba:
QS. Al-Baqarah [2]: 275
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا۟
Terjemahan: "…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Hadits terkait (makna senada, dari jalur lain):
Dari Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan: "Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum (burr) dengan gandum, jelai (sya'ir) dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama (mitslan bi mitslin), setara (sawa'an bi sawa'in), dan tunai (yadan bi yad). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan tunai." (HR. Muslim, dari Ubadah bin ash-Shamit; juga diriwayatkan Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibn Majah)
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah pokok besar dalam bab riba, dan para ulama sepakat menjadikannya landasan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa hadits Ubadah ini termasuk hadits paling jelas dalam menerangkan illat (sebab) riba pada enam barang tersebut.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa kaidah ini berlaku pada setiap barang yang memiliki illat yang sama (ditimbang atau ditakar sebagai makanan pokok), bukan hanya enam barang itu saja.
- Syaikh as-Sa'di dalam Bahjah Qulub al-Abrar menyebutkan bahwa larangan riba adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya agar harta tidak berputar di tangan orang kaya saja.
Penjelasan Rinci
1. Konteks hadits
Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu adalah sahabat ahli Badar dan salah satu yang berbaiat kepada Nabi ﷺ untuk tidak takut celaan manusia dalam menegakkan kebenaran. Ketika beliau menjabat sebagai pemimpin di Syam, beliau melihat manusia sudah mulai berani melakukan transaksi-transaksi ribawi yang tidak mereka sadari. Maka beliau berdiri berkhutbah untuk mengingatkan mereka dengan kaidah asli dari Nabi ﷺ.
2. Kaidah pokok dalam hadits
Para ulama — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah — menyimpulkan dari hadits ini dua syarat dalam jual beli barang ribawi:
- Jika sejenis (emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam): wajib sama takaran/beratnya dan tunai. Jika berbeda jumlah → riba fadhl. Jika tidak tunai → riba nasa'.
- Jika berbeda jenis tetapi satu kelompok (emas dengan perak, jelai dengan gandum, kurma dengan garam, dsb.): boleh berbeda jumlah, tetapi wajib tunai. Jika tidak tunai → riba nasa'.
3. Illat (sebab) riba menurut ulama
- Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i dalam salah satu pendapatnya: illatnya adalah makanan yang ditakar atau ditimbang dan jenisnya sama.
- Imam Ahmad dan Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa: illatnya adalah jenis barang dan ukuran (takaran/timbangan).
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in memperluas: setiap barang yang menjadi alat tukar atau makanan pokok yang ditakar/ditimbang masuk dalam kaidah ini, seperti uang kertas modern (menurut qiyas para ulama mu'ashirin yang mengikuti kaidah Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim).
4. Perbedaan pendapat di antara ulama daftar
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad: illat riba pada emas dan perak adalah sebagai alat tukar (tsamaniyyah), sedangkan pada makanan adalah sebagai makanan pokok yang ditakar/ditimbang.
- Imam Abu Hanifah: illatnya adalah jenis dan ukuran secara umum, tanpa membedakan makanan pokok atau bukan.
- Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim: illatnya adalah jenis dan ukuran, serta fungsi sebagai alat tukar untuk emas dan perak.
Yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim — adalah bahwa illat riba adalah jenis yang sama dan ukuran (takaran/timbangan), sehingga kaidah ini bisa diterapkan pada transaksi modern seperti uang kertas, beras, gula, dan sejenisnya.
5. Peringatan Ubadah: "Kalian telah menciptakan transaksi yang aku tidak tahu apa itu"
Ini menunjukkan bahwa bid'ah dalam muamalah juga berbahaya, sebagaimana bid'ah dalam ibadah. Ubadah mengembalikan mereka kepada kaidah asli Nabi ﷺ. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menegaskan bahwa para sahabat sangat tegas dalam menolak transaksi yang tidak jelas dalilnya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu ketika di Syam melihat orang-orang berjual beli dengan cara yang menyimpang, beliau tidak diam. Beliau berdiri di hadapan manusia dan berkhutbah dengan tegas, mengingatkan mereka bahwa beliau telah berbaiat kepada Nabi ﷺ untuk tidak takut celaan orang yang mencela dalam menegakkan kebenaran. Inilah buah dari baiat itu — beliau tidak gentar meski harus mengoreksi kebiasaan orang banyak.
Al-Hasan al-Bashri pernah berkata (maknanya): "Demi Allah, tidaklah suatu kaum meninggalkan sunnah Nabi ﷺ karena mencari yang lebih baik, kecuali Allah akan bukakan bagi mereka pintu-pintu kesesatan." (Diriwayatkan oleh ad-Darimi dalam Sunan-nya). Hikmahnya: kembalilah kepada kaidah Nabi ﷺ dalam muamalah, jangan mengikuti kebiasaan orang banyak yang belum tentu benar.
Kesimpulan Praktis
- Jual beli barang ribawi sejenis (emas-emas, perak-perak, beras-beras, gula-gula, dsb.) wajib sama jumlah dan tunai. Tidak boleh ada kelebihan sedikit pun.
- Jual beli barang ribawi berbeda jenis (emas dengan perak, beras dengan gula) boleh berbeda jumlah, tetapi wajib tunai (serah terima di majelis akad).
- Riba fadhl (kelebihan jumlah pada barang sejenis) dan riba nasa' (penundaan serah terima) keduanya haram.
- Uang kertas menurut kaidah Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim diqiyaskan kepada emas dan perak, sehingga wajib sama jumlah dan tunai jika sejenis mata uang, dan boleh berbeda jika beda mata uang asalkan tunai.
- Hindari transaksi yang tidak jelas dalilnya, meskipun sudah menjadi kebiasaan orang banyak. Kembalilah kepada Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.