Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4560 tentang Larangan riba dalam jual beli barang sejenis

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah pokok penting dalam bab riba. Nabi ﷺ melarang menukar enam benda ribawi (emas, perak, gandum, sya'ir, kurma, garam) dengan jenis yang sama kecuali dengan ukuran sama dan serah terima langsung. Namun bila jenisnya berbeda (misalnya emas dengan perak, atau gandum dengan sya'ir), boleh dengan takaran berbeda asalkan tetap serah terima langsung. Siapa yang menambah atau meminta tambahan pada jenis yang sama, maka ia telah terjatuh ke dalam riba.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan riba:

QS. Al-Baqarah [2]: 275

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۚ

Terjemahan: "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Hadits terkait (shahih):

Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim bin Yasar dan Abdullah bin 'Atik dari sahabat 'Ubadah bin ash-Shamit رضي الله عنه, dan dicatat oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Jual Beli, Bab Jual Beli Gandum dengan Gandum (no. 4560). Maknanya sejalan dengan hadits terkenal dari 'Ubadah bin ash-Shamit yang juga diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih-nya (Kitab al-Mu'amalah, Bab ash-Sharf).

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam bab khusus untuk menegaskan hukum pertukaran barang ribawi.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits 'Ubadah ini adalah salah satu hadits pokok (ushul) dalam bab riba, karena memuat kaidah lengkap: mitslan bi mitslin (sama ukurannya) dan yadan bi yadin (serah terima langsung).
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa para ulama sepakat menjadikan hadits ini sebagai landasan kaidah riba al-fadhl (kelebihan) dan riba an-nasi'ah (penundaan).

Penjelasan Rinci

Enam benda ribawi (al-amwal ar-ribawiyyah):

Para ulama dari daftar yang disebutkan — seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Malik — sepakat bahwa enam benda dalam hadits ini adalah inti barang ribawi: emas, perak, gandum (burr), sya'ir, kurma, dan garam. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa illat (sebab) riba pada emas dan perak adalah karena keduanya alat tukar (tsamaniyyah), sedangkan pada makanan adalah karena ditimbang/ditakar (kail) dan menjadi bahan pokok makanan (thu'um).

Dua kaidah utama dalam hadits:

  1. Jika jenisnya sama (emas dengan emas, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam), maka wajib memenuhi dua syarat:
  • Mitslan bi mitslin — ukuran/takaran harus sama persis, tidak boleh lebih.
  • Yadan bi yadin — harus serah terima langsung dalam satu majelis, tidak boleh ditunda.
  1. Jika jenisnya berbeda (emas dengan perak, gandum dengan sya'ir, kurma dengan garam), maka:
  • Boleh berbeda ukuran (kaifa syi'na — sesuai kesepakatan).
  • Tetap wajib yadan bi yadin (serah terima langsung).

Penjelasan tentang riba al-fadhl:

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa larangan "siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba" menunjukkan bahwa kelebihan pada barang yang sejenis — sekecil apa pun — sudah masuk kategori riba, meskipun tidak ada unsur penundaan. Ini adalah pendapat yang dipegang Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa illat riba pada emas dan perak adalah wazan (berat), dan pada makanan adalah kail (takaran) — sehingga barang lain yang ditimbang atau ditakar bisa menyusul hukumnya.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad lebih menekankan pada tsamaniyyah (alat tukar) untuk emas-perak, dan thu'um (makanan pokok) untuk bahan makanan.
  • Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menguatkan bahwa illat riba adalah sifat yang menjadikan barang itu tujuan (maqshud) sebagai alat tukar atau makanan pokok, sehingga hukum bisa meluas ke barang lain yang memiliki sifat serupa (seperti uang kertas modern menurut qiyas yang beliau sebutkan).

Kesimpulan yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad yang berpegang pada nash hadits secara langsung, dan pendapat Ibnu Taymiyyah dalam memperluas illat selama tetap dalam koridor qiyas yang sahih.

Story Telling

Dikisahkan bahwa 'Ubadah bin ash-Shamit رضي الله عنه, seorang sahabat Anshar yang ikut serta dalam Bai'at Aqabah dan Perang Badar, pernah bertemu Muawiyah bin Abi Sufyan رضي الله عنه di suatu tempat perhentian. Dalam pertemuan itu, 'Ubadah menyampaikan hadits ini sebagai peringatan keras terhadap praktik riba yang mulai muncul di kalangan umat.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa 'Ubadah dikenal sangat tegas dalam menyampaikan kebenaran, bahkan beliau pernah berkata: "Demi Allah, aku tidak peduli apakah aku berada di tengah-tengah mereka atau di negeri yang jauh, selama aku masih bisa menyampaikan apa yang aku dengar dari Rasulullah ﷺ." Sikap ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak menyembunyikan ilmu, terutama dalam perkara halal-haram yang menyangkut harta manusia.

Hikmahnya: seorang Muslim harus berani menyampaikan kebenaran dalam muamalah, karena riba adalah perkara besar yang bisa merusak keberkahan harta.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari riba al-fadhl: Jangan menukar barang sejenis dengan ukuran berbeda, meskipun sama-sama halal.
  2. Pastikan serah terima langsung (yadan bi yadin) dalam pertukaran barang ribawi, terutama emas, perak, dan uang.
  3. Bila jenis berbeda, boleh berbeda ukuran, tetapi tetap harus tunai dan langsung.
  4. Pelajari fiqih muamalah dari ulama terpercaya agar tidak terjatuh dalam riba yang samar.
  5. Bertaqwalah dalam harta — karena keberkahan harta terletak pada kehalalannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?