Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4552 tentang Larangan mencampur kurma dan solusi menjual dengan perak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan solusi yang sangat praktis dan penuh hikmah dari Nabi ﷺ dalam masalah jual beli kurma. Ketika seseorang ingin menukar kurma berkualitas baik (seperti kurma Saihani) dengan kurma kualitas biasa dalam jumlah yang lebih banyak, dan dikhawatirkan jatuh pada riba fadhl (riba dalam tukar-menukar barang sejenis), maka Nabi ﷺ memerintahkan untuk menjual kurma kualitas biasa terlebih dahulu dengan uang perak (dirham), kemudian membeli kurma yang diinginkan dengan uang tersebut. Ini adalah jalan keluar yang bersih dari riba dan tetap memenuhi kebutuhan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الأَحْوَصِ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، أَنَّ رَجُلاً، مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ ﷺ أَخْبَرَهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا لاَ نَجِدُ الصَّيْحَانِيَّ وَلاَ الْعِذْقَ بِجَمْعِ التَّمْرِ حَتَّى نَزِيدَهُمْ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " بِعْهُ بِالْوَرِقِ ثُمَّ اشْتَرِ بِهِ "

Terjemahan: "Wahai Rasulullah, kami tidak menemukan kurma Saihani dan tidak pula 'idhq dalam jumlah campuran kurma sampai kami menambahkannya." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Jualah dengan perak, kemudian belilah dengan itu."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu (HR. Muslim no. 4082). Dalam riwayat Muslim, sahabat yang bertanya adalah Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma. Beliau berkata: "Wahai Rasulullah, kami membeli kurma campuran (kualitas rendah) dengan kurma Saihani (kualitas baik) dengan tambahan." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Apakah engkau tidak menjual kurma campuran itu dengan dirham, lalu membeli kurma Saihani dengan dirham itu?"

Dalil Al-Qur'an tentang Riba:

Allah Ta'ala berfirman:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

QS. Al-Baqarah [2]: 275

Artinya: "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Kaitan dengan Ulama:

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bolehnya menggunakan perantara (uang) untuk menghindari riba fadhl dalam tukar-menukar barang ribawi yang sejenis. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa menjual kurma dengan kurma secara tidak sama jumlahnya adalah riba, kecuali jika dilakukan dengan perantara uang.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa riba fadhl terjadi ketika menukar barang ribawi yang sejenis (misalnya kurma dengan kurma, gandum dengan gandum) dengan jumlah yang berbeda. Dalam hal ini, kurma Saihani adalah kurma berkualitas tinggi, sedangkan kurma campuran (jam') adalah kurma kualitas rendah. Jika seseorang ingin menukar 1 sha' kurma Saihani dengan 2 sha' kurma campuran, maka ini adalah riba fadhl yang diharamkan.

Pendapat Ulama:

  1. Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menjual kurma kualitas rendah dengan uang, kemudian membeli kurma kualitas baik dengan uang tersebut. Beliau menegaskan bahwa ini adalah cara yang sah untuk menghindari riba.
  2. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (jilid 11, hlm. 17) menjelaskan: "Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa barang ribawi tidak boleh ditukar dengan sejenisnya kecuali sama jumlahnya dan tunai. Jika berbeda kualitas, maka tetap tidak boleh dilebihkan. Jalan keluarnya adalah menjual dengan uang terlebih dahulu."
  3. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hikmah dari perintah Nabi ﷺ ini adalah untuk menutup pintu riba dan memberikan solusi yang memudahkan umat. Beliau menekankan bahwa ini adalah bentuk sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju keharaman) dan sekaligus fath al-bab (membuka jalan yang halal).
  4. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan melakukan dua transaksi terpisah (menjual dengan uang, lalu membeli dengan uang) untuk menghindari riba. Ini bukan termasuk bai' al-'inah yang terlarang, karena tujuannya adalah kebutuhan yang sah, bukan rekayasa riba.

Perbedaan Pendapat:

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum bai' al-'inah (menjual barang dengan kredit lalu membelinya kembali dengan tunai lebih murah). Namun dalam kasus hadits ini, tidak ada perbedaan pendapat bahwa solusi yang diajarkan Nabi ﷺ adalah sah dan dibolehkan, karena tujuannya murni untuk menghindari riba, bukan untuk mencari kelicikan.

Pelajaran Penting:

  1. Islam sangat ketat dalam masalah riba, bahkan dalam tukar-menukar barang sejenis yang berbeda kualitas.
  2. Islam memberikan solusi yang mudah dan bersih, bukan mempersulit umat.
  3. Transaksi harus dilakukan dengan jelas dan terpisah: jual dahulu dengan uang, baru beli dengan uang tersebut. Tidak boleh digabung dalam satu akad.

Story Telling

Diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

"Pada zaman Rasulullah ﷺ, kami biasa menjual kurma campuran (kualitas rendah) dengan dua sha' kurma pilihan dengan satu sha' kurma campuran. Maka sampailah kabar hal itu kepada Nabi ﷺ, lalu beliau bersabda:

'Janganlah kalian menjual satu sha' kurma pilihan dengan dua sha' kurma campuran, dan jangan pula satu dirham dengan dua dirham. Sesungguhnya aku khawatir kalian terjerumus dalam riba.'"

(HR. Muslim no. 4083)

Dalam riwayat lain, Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma berkata kepada Nabi ﷺ: "Wahai Rasulullah, kami membeli kurma Saihani dengan kurma campuran dengan tambahan." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Apakah engkau tidak menjual kurma campuran itu dengan dirham, lalu membeli kurma Saihani dengan dirham itu?" Usamah berkata: "Itu lebih baik dan lebih selamat."

Hikmah: Perhatikan bagaimana Nabi ﷺ mengajarkan solusi yang sederhana namun sangat menjaga kehati-hatian. Beliau tidak hanya melarang, tetapi juga memberikan jalan keluar yang praktis. Ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya dan kesempurnaan syariat Islam yang memberikan kemudahan tanpa melanggar batas Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari riba fadhl: Jangan menukar barang ribawi sejenis (seperti kurma, gandum, emas, perak) dengan jumlah yang berbeda, meskipun kualitasnya berbeda.
  2. Gunakan perantara uang: Jika ingin menukar barang sejenis dengan kualitas berbeda, jual dahulu barang yang dimiliki dengan uang, kemudian beli barang yang diinginkan dengan uang tersebut.
  3. Pisahkan dua akad: Pastikan transaksi jual dan beli dilakukan secara terpisah dan jelas, bukan digabung dalam satu akad yang samar.
  4. Niatkan untuk menghindari riba: Jadikan niat ini sebagai ibadah dan ketaatan kepada Allah, bukan sebagai rekayasa untuk menghalalkan yang haram.
  5. Pelajari ilmu muamalah: Penting bagi setiap muslim untuk mempelajari fiqih jual beli agar tidak terjerumus dalam riba tanpa disadari.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?