Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang beberapa bentuk jual beli yang mengandung ketidakjelasan (gharar), penipuan, dan riba, yaitu mukhabarah, muzabanah, muhaqalah, serta menjual buah sebelum layak dimakan dan menjualnya dengan selain dinar dan dirham (uang). Tujuannya menjaga keadilan dan menghindarkan perselisihan di antara manusia. Para ulama Ahlus Sunnah menjelaskan larangan ini sebagai bentuk kasih sayang syariat kepada hamba-Nya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 275
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ
"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Jual Beli, Bab Jual Beli Hasil Pertanian dengan Makanan, dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur 'Atha' bin Abi Rabah (seorang tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan).
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Jabir, serta Imam Abu Dawud dan Imam At-Tirmidzi dengan lafaz yang berdekatan.
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan larangan-larangan ini secara rinci.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas perbedaan pendapat tentang makna muzabanah dan muhaqalah.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa larangan ini bertujuan menutup jalan gharar dan riba.
Penjelasan Rinci
1. Makna istilah-istilah dalam hadits:
- Mukhabarah (المخابرة): Akad menanam di atas tanah milik orang lain dengan imbalan sebagian hasil panen, namun benihnya dari penggarap. Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini dilarang karena mengandung ketidakjelasan pada hasil yang akan dibagi.
- Muzabanah (المزابنة): Menjual buah yang masih di pohon dengan buah yang sudah dipetik (kurma basah dengan kurma kering, atau anggur dengan kismis) dengan takaran tertentu. Imam An-Nawawi menjelaskan ini dilarang karena mengandung gharar — jumlah buah di pohon tidak diketahui secara pasti.
- Muhaqalah (المحاقلة): Menjual biji-bijian (gandum/barley) yang masih di tangkainya dengan biji yang sudah bersih. Ibnu Qayyim menyebutkan ini termasuk riba karena pertukaran sejenis dengan takaran tidak sama.
- Menjual buah sebelum layak dimakan: Yaitu sebelum matang dan bisa dikonsumsi. Ibnu Hajar menjelaskan hikmahnya adalah menghindari kerugian dan perselisihan jika buah rusak sebelum dipanen.
- Menjualnya kecuali dengan dinar dan dirham: Yakni buah tersebut hanya boleh dijual dengan uang (dinar/dirham), bukan dengan barter buah sejenis, untuk menghindari riba.
2. Pemahaman para ulama:
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa larangan-larangan ini berkisar pada dua sebab utama: gharar (ketidakjelasan) dan riba (tambahan tanpa hak). Beliau menegaskan bahwa syariat Islam sangat menjaga kejelasan dalam muamalah.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa tujuan larangan ini adalah mencegah permusuhan dan penyesalan di antara manusia, karena akad yang tidak jelas biasanya berujung pada perselisihan.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sebagian ulama membolehkan mukhabarah dengan syarat tertentu, namun jumhur (mayoritas) mengikuti larangan dalam hadits ini. Beliau juga menjelaskan bahwa larangan menjual buah sebelum layak dimakan berlaku untuk semua jenis buah.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa prinsip dasar muamalah adalah kejelasan dan keadilan, dan setiap akad yang mengandung gharar atau riba harus ditinggalkan.
3. Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik membolehkan mukhabarah dengan syarat tertentu, sementara Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad melarangnya secara mutlak berdasarkan hadits ini. Namun yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang melarang, karena hadits ini shahih dan tegas.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma — sahabat yang meriwayatkan hadits ini — adalah seorang petani yang memiliki kebun kurma di Madinah. Beliau menyaksikan langsung bagaimana Rasulullah ﷺ membimbing para sahabat dalam muamalah agar tidak ada yang dirugikan.
Suatu ketika, ada seorang sahabat yang menjual kurma yang masih di pohon dengan kurma kering yang sudah dipetik. Ketika kurma di pohon ternyata rusak atau tidak sesuai perkiraan, terjadilah perselisihan. Maka Rasulullah ﷺ melarang praktik seperti ini untuk menjaga persaudaraan dan keadilan.
Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa para sahabat sangat patuh terhadap larangan ini, dan mereka segera meninggalkan praktik-praktik yang dilarang begitu mendengar sabda Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Hindari akad yang mengandung gharar (ketidakjelasan) dalam jual beli, seperti menjual buah yang belum jelas kualitasnya atau menukar barang sejenis dengan takaran tidak sama.
- Jual beli harus jelas dan adil — baik barang, harga, maupun waktu penyerahan.
- Tinggalkan riba dalam segala bentuknya, termasuk pertukaran barang sejenis dengan tambahan yang tidak sah.
- Jual buah hanya setelah layak dikonsumsi untuk menghindari kerugian dan perselisihan.
- Kembalikan urusan muamalah kepada ulama terpercaya jika ada keraguan, sebagaimana para sahabat bertanya langsung kepada Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.