Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4547 tentang Larangan jual kurma tak jelas ukurannya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang jual beli kurma yang dilakukan dengan cara muzabanah atau mukhabarah, yaitu menjual setumpuk kurma yang tidak diketahui takarannya dengan kurma yang sudah diketahui takarannya secara pasti (dengan alat ukur). Larangan ini bertujuan menutup pintu riba dan ketidakjelasan (gharar) dalam transaksi, karena bisa menimbulkan ketidakadilan dan perselisihan di antara penjual dan pembeli.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Jual Beli, Bab Jual Beli Tumpukan Kurma yang Tidak Diketahui Ukurannya (no. 4547), dari sahabat Jabir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الصُّبْرَةِ مِنَ التَّمْرِ لَا يُعْلَمُ مَكِيلُهَا بِالْكَيْلِ الْمُسَمَّى مِنَ التَّمْرِ

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ melarang menjual tumpukan kurma kering yang volumenya tidak diketahui untuk ukuran kurma kering yang diketahui."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan gharar dan riba:

QS. Al-Baqarah [2]: 275

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Terjemahan: "Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

QS. An-Nisa' [4]: 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kamu."

Penjelasan Rinci

Hadits ini termasuk dalam bab larangan jual beli yang mengandung gharar (ketidakjelasan) dan berpotensi mengandung riba. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini mencakup dua hal:

Pertama, menjual sesuatu yang tidak diketahui ukurannya secara pasti dengan sesuatu yang diketahui ukurannya. Ini adalah bentuk muzabanah, yaitu menjual kurma basah di pohon dengan kurma kering yang sudah ditakar. Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam bab khusus untuk menunjukkan larangan tersebut.

Kedua, larangan ini juga mencakup jual beli mukhabarah dan bentuk jual beli lain yang mengandung ketidakjelasan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan mencegah perselisihan dan penipuan, karena ketika salah satu pihak tidak mengetahui takaran yang pasti, maka bisa terjadi ketidakadilan.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa jual beli seperti ini dilarang karena mengandung gharar yang besar. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang larangan muzabanah dan mukhabarah berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya, seperti hadits Ibnu Umar dan Abu Sa'id al-Khudri.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat Islam menutup semua jalan menuju riba, termasuk jual beli yang mengandung ketidakjelasan. Beliau menegaskan bahwa prinsip dasar dalam muamalah adalah kejelasan dan keadilan.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa larangan ini termasuk dalam bab sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan), karena jual beli seperti ini bisa menjadi pintu masuk riba.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan menjual sesuatu yang tidak diketahui takarannya dengan sesuatu yang diketahui takarannya, karena mengandung ketidakjelasan yang bisa menimbulkan perselisihan.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad memperluas larangan ini kepada semua bentuk jual beli yang mengandung ketidakjelasan, sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik membatasi pada kasus-kasus tertentu yang disebutkan dalam nash. Namun, pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang memperluas larangan kepada semua bentuk gharar yang besar, berdasarkan keumuman hadits dan kaidah sadd adz-dzari'ah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Jabir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits, pernah mengalami sendiri bagaimana Rasulullah ﷺ melarang praktik jual beli yang mengandung ketidakjelasan. Suatu ketika, Jabir menjual kurma yang masih di pohon dengan kurma kering yang sudah ditakar. Ketika hal ini sampai kepada Rasulullah ﷺ, beliau melarangnya dan menjelaskan bahwa jual beli seperti itu mengandung gharar dan bisa merugikan salah satu pihak.

Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya meriwayatkan bahwa Jabir bin 'Abdullah berkata: "Rasulullah ﷺ melarang menjual kurma yang masih di pohon dengan kurma kering yang sudah ditakar." Larangan ini kemudian menjadi dasar bagi para ulama dalam menetapkan hukum jual beli yang mengandung ketidakjelasan.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam masalah muamalah, karena mereka menyadari bahwa harta adalah amanah yang harus dijaga. Mereka tidak segan-segan bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hukum berbagai transaksi yang mereka lakukan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari jual beli yang mengandung ketidakjelasan (gharar), terutama dalam hal takaran, timbangan, atau ukuran.
  2. Pastikan kedua belah pihak mengetahui secara pasti apa yang diperjualbelikan, baik jenis, jumlah, maupun kualitasnya.
  3. Tutup pintu riba dengan menghindari transaksi yang bisa menjadi jalan menuju riba, seperti muzabanah dan mukhabarah.
  4. Utamakan kejelasan dan keadilan dalam setiap transaksi, karena ini adalah prinsip dasar dalam muamalah Islam.
  5. Bertanyalah kepada ulama terpercaya jika menghadapi transaksi yang meragukan, karena agama ini dibangun atas dasar ilmu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?