Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ memberi keringanan (rukhshah) dalam jual beli 'araya, yaitu menjual buah kurma yang masih di pohon dengan kurma kering yang sudah ditakar, dengan cara kharsh (perkiraan). Ini adalah pengecualian khusus dari larangan umum jual beli buah basah dengan buah kering (muzabanah), karena adanya kebutuhan dan maslahat bagi pemilik pohon yang miskin.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 4544, Kitab Jual Beli, Bab Jual Beli 'Araya dengan Perkiraan):
<p>أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ يَحْيَى، عَنْ بُشَيْرِ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَنَّهُمْ قَالُوا: رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي بَيْعِ الْعَرَايَا بِخَرْصِهَا</p>
Terjemahan: Telah memberitakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Al-Layts, dari Yahya, dari Busyair bin Yasar, dari para sahabat Rasulullah ﷺ bahwa mereka berkata: "Rasulullah ﷺ memberikan keringanan dalam jual beli 'araya dengan perkiraannya."
Ayat terkait larangan memakan harta dengan batil:
<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ</p>
(QS. An-Nisa' [4]: 29)
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kamu."
Hadits pendukung dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi ﷺ melarang muzabanah, yaitu menjual buah kurma yang masih di pohon dengan kurma kering secara takaran, kecuali dalam kasus 'araya.
Kaitan ulama: Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam kitabnya. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan secara panjang lebar makna 'araya dan hikmah pensyariatannya. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas hikmah pengecualian ini sebagai bentuk taysir (kemudahan) syariat.
Penjelasan Rinci
Apa itu 'Araya?
'Araya (jamak dari 'ariyyah) adalah pohon kurma yang diberikan seseorang kepada orang lain sebagai hibah (pemberian) — buahnya saja, bukan pohonnya. Pemilik pohon tetap memiliki pohonnya, sementara penerima hibah berhak atas buahnya. Namun karena penerima hibah biasanya orang miskin yang tidak mampu membeli kurma kering, dan ia kesulitan menunggu buah matang sambil mengurus pohon, maka syariat memberi keringanan: ia boleh menjual buah yang masih di pohon itu kepada pemilik pohon dengan kurma kering yang sudah ditakar, berdasarkan perkiraan (kharsh) jumlah buah di pohon.
Mengapa ada larangan asal?
Asalnya, jual beli semacam ini termasuk muzabanah dan riba fadhl — menukar makanan sejenis (kurma) dengan takaran berbeda, atau menukar barang yang tidak jelas (buah di pohon) dengan barang yang jelas (kurma kering). Ini dilarang karena mengandung gharar (ketidakjelasan) dan potensi riba. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, namun 'araya dikecualikan berdasarkan dalil khusus.
Hikmah pengecualian:
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa pengecualian ini adalah bentuk rukhshah (keringanan) karena kebutuhan nyata. Orang miskin yang menerima hibah buah kurma tidak bisa memanfaatkannya sebelum matang, sementara ia butuh kurma kering untuk dimakan. Jika tidak ada keringanan, ia harus menunggu dan mengurus pohon, atau menjualnya dengan cara yang menyulitkan. Maka syariat memberi jalan keluar dengan kharsh — perkiraan oleh ahli — agar transaksi tetap jelas dan adil.
Syarat 'araya menurut ulama:
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dan Ibnu Hajar menyebutkan beberapa syarat:
- Hanya berlaku pada kurma (menurut jumhur) atau buah-buahan tertentu yang bisa dikeringkan.
- Kadar kurma kering harus ditakar dengan takaran yang jelas (sha' atau sejenisnya).
- Perkiraan (kharsh) dilakukan oleh orang yang ahli dan adil.
- Tidak boleh menjadi sarana untuk transaksi riba yang lebih besar.
Perbedaan pendapat:
Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i membolehkan 'araya hanya pada kurma, sesuai hadits-hadits shahih. Imam Abu Hanifah memperluasnya pada semua buah yang bisa dikeringkan. Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dua pendapat, namun yang paling kuat dalam madzhabnya adalah membolehkan pada kurma saja. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad) yang membatasi pada kurma, karena hadits-hadits shahih menyebutkan kurma secara khusus.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa seorang sahabat Anshar memiliki pohon kurma yang buahnya dihibahkan kepada seorang miskin. Ketika buah itu hampir matang, si miskin datang kepada Nabi ﷺ mengeluh: "Wahai Rasulullah, aku tidak punya makanan, sedangkan buah kurma ini belum matang. Aku ingin menjualnya, tetapi tidak ada yang mau membeli karena masih di pohon." Maka Nabi ﷺ memberi keringanan: "Juallah kepada pemilik pohon dengan kurma kering yang sudah ditakar, berdasarkan perkiraan." (Makna ini disebutkan dalam hadits-hadits shahih riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhuma).
Hikmahnya: Islam adalah agama yang memperhatikan kondisi orang lemah. Keringanan ini bukan pelanggaran terhadap larangan riba, melainkan pengecualian yang penuh hikmah untuk menghindarkan kesulitan (raf'ul haraj).
Kesimpulan Praktis
- Jual beli 'araya dibolehkan sebagai keringanan khusus, dengan syarat: buah masih di pohon, ditukar dengan kurma kering yang ditakar, dan berdasarkan perkiraan (kharsh) yang adil.
- Batasan: Menurut pendapat terkuat, hanya berlaku pada kurma, tidak pada semua buah.
- Hikmah: Syariat memperhatikan kebutuhan orang miskin dan menghindarkan kesulitan, selama tidak melanggar prinsip keadilan.
- Bagi petani/pemilik kebun: Jika ingin mengamalkan, pastikan perkiraan dilakukan oleh orang ahli dan takaran jelas, serta niatkan untuk membantu yang membutuhkan.
- Bagi yang ragu: Kembalilah kepada fatwa ulama terpercaya di daerah Anda, karena masalah muamalah memerlukan pertimbangan konteks.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.