Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan tentang adab yang sangat agung dalam bermuamalah, yaitu kasih sayang dan tolong-menolong terhadap saudara muslim yang sedang kesulitan, terutama yang terlilit utang karena musibah yang menimpanya. Hadits ini juga menjelaskan bahwa kreditur (pemberi utang) tidak boleh memaksa dan hanya berhak mengambil harta debitur (pengutang) yang mampu ia bayar, tanpa boleh mengambil lebih dari itu atau memenjarakannya jika ia benar-benar tidak mampu. Ini adalah bentuk keadilan dan rahmat dalam Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Jual Beli, Bab Menempatkan Kerugian, no. 4530, dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1556) dengan redaksi yang serupa.
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (utang itu), itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."
(QS. Al-Baqarah [2]: 280)
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) membawakan hadits ini dan menjelaskan bahwa di dalamnya terdapat pelajaran tentang anjuran untuk meringankan beban orang yang terlilit utang dan bahwa orang yang bangkrut karena musibah (bukan karena pemborosan) tidak boleh dipenjara atau dipaksa, tetapi kreditur hanya berhak mengambil harta yang ada padanya. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga menjelaskan makna hadits ini, bahwa jika seseorang bangkrut dan hartanya tidak cukup untuk melunasi utangnya, maka kreditur hanya berhak atas harta yang ditemukan, dan tidak boleh menahannya atau memaksanya lebih dari itu.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:
- Anjuran untuk Bersedekah dan Tolong-Menolong: Ketika ada seorang sahabat yang tertimpa musibah, hartanya habis karena buah yang dibelinya rusak, dan ia terlilit utang, maka Rasulullah ﷺ tidak memerintahkan untuk menghukum atau memenjarakannya. Sebaliknya, beliau mengajak para sahabat untuk bersedekah membantunya melunasi utang. Ini menunjukkan bahwa menolong orang yang sedang kesulitan adalah akhlak mulia yang sangat dianjurkan, terlebih jika kesulitan itu disebabkan oleh musibah yang tidak diinginkan.
- Kebijaksanaan dalam Menagih Utang: Ketika sedekah yang terkumpul tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya, Rasulullah ﷺ bersabda kepada para kreditur: "Khudzu ma wajadtum wa laisa lakum illa dzalik" (Ambil apa yang kalian temukan, dan kalian tidak berhak atas yang lebih dari itu). Ini adalah keputusan yang sangat adil dan bijaksana. Para kreditur tidak boleh memaksa orang yang bangkrut untuk membayar lebih dari kemampuannya, dan tidak boleh menahannya atau menyakitinya. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 280, orang yang sedang kesulitan harus diberi tangguh hingga ada kelapangan.
- Perbedaan Antara Bangkrut karena Musibah dan karena Pemborosan: Para ulama, seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, membedakan antara orang yang bangkrut karena musibah (seperti kebakaran, buahnya rusak, atau dirampok) dengan orang yang bangkrut karena pemborosan atau menyembunyikan harta. Orang yang bangkrut karena musibah tidak boleh dipenjara dan hanya diminta membayar sesuai kemampuannya. Adapun orang yang bangkrut karena pemborosan atau diketahui menyembunyikan harta, maka ia boleh ditahan dan hartanya disita untuk melunasi utangnya, karena itu adalah bentuk kezaliman dari pihaknya.
- Hak Kreditur Terbatas pada Harta yang Ada: Hadits ini juga menjelaskan bahwa jika seseorang dinyatakan bangkrut (muflis), maka kreditur hanya berhak atas harta yang ditemukan padanya saat itu. Mereka tidak berhak menuntut lebih dari itu selama ia benar-benar tidak memiliki harta lain. Ini adalah bentuk perlindungan syariat bagi orang yang lemah dan sedang tertimpa musibah.
Story Telling
Ada kisah yang sangat masyhur tentang keutamaan meringankan beban orang yang berutang. Dari sahabat Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, ia pernah menagih utang kepada seseorang yang sedang kesulitan. Orang itu berkata, "Aku tidak punya apa-apa untuk membayarmu." Abu Qatadah terus menagihnya hingga orang itu bersembunyi darinya. Suatu ketika, orang itu datang dan berkata, "Aku tidak punya apa-apa." Abu Qatadah berkata, "Demi Allah, aku tidak akan melepaskanmu hingga engkau membayar." Orang itu berkata, "Kalau begitu, ambillah darahku (jualah aku sebagai budak)." Maka Abu Qatadah pun tertawa dan berkata, "Demi Allah, aku tidak akan menjualmu." Kemudian ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Barangsiapa yang memberi tangguh kepada orang yang kesulitan (membayar utang) atau membebaskannya, maka Allah akan memberinya naungan pada hari yang tidak ada naungan selain naungan-Nya.'" (HR. Muslim). Maka Abu Qatadah pun membebaskan utang orang tersebut. Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat mengamalkan ajaran Nabi ﷺ untuk berlemah lembut dan memudahkan orang yang sedang kesulitan.
Kesimpulan Praktis
Beberapa hal yang bisa kita amalkan dari hadits ini:
- Ringankan Beban Orang Lain: Jika kita mampu, bersedekahlah untuk membantu saudara kita yang sedang kesulitan, terutama yang terlilit utang karena musibah.
- Beri Tangguh kepada yang Kesulitan: Jika ada orang yang berutang kepada kita dan ia sedang kesulitan, maka berilah ia kelapangan waktu, jangan memaksanya. Bahkan lebih utama jika kita membebaskan sebagian atau seluruh utangnya.
- Jangan Menzalimi yang Lemah: Jangan pernah memanfaatkan kesulitan orang lain untuk menindas atau memaksanya. Syariat Islam melarang kita menyakiti orang yang sedang kesulitan membayar utang.
- Berlaku Adil dan Bijaksana: Jika kita menjadi penengah atau pemimpin, maka putuskanlah perkara dengan adil, yaitu dengan mempertimbangkan kemampuan pihak yang berutang dan tidak memaksanya di luar batas kemampuannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.