Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4526 tentang Larangan menjual buah sebelum matang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang menjual buah-buahan sebelum benar-benar matang dan layak dikonsumsi. Tujuannya adalah melindungi kedua belah pihak dari perselisihan dan kerugian, karena menjual sesuatu yang belum jelas hasilnya termasuk memakan harta orang lain tanpa hak. Islam sangat menekankan kejelasan (gharar) dalam transaksi agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Jual Beli, Bab Membeli Buah Sebelum Terlihat Baiknya, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ، وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ، قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ، - وَاللَّفْظُ لَهُ - عَنِ ابْنِ الْقَاسِمِ، قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى تُزْهِيَ ‏.‏ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا تُزْهِيَ قَالَ ‏"‏ حَتَّى تَحْمَرَّ ‏"‏ ‏.‏ وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ‏"‏ أَرَأَيْتَ إِنْ مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ فَبِمَ يَأْخُذُ أَحَدُكُمْ مَالَ أَخِيهِ ‏"‏ ‏.‏

Terjemahan: Dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah ﷺ melarang menjual buah sebelum masak. Dikatakan, "Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan masak?" Beliau menjawab, "Ketika buah itu menjadi merah." Dan Rasulullah ﷺ bersabda, "Apa pendapatmu jika Allah menahan buah (tidak mematangkannya), mengapa salah seorang di antara kalian mengambil harta saudaranya?"

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. An-Nisa' [4]: 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu."

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu dasar penting dalam fiqih muamalah, khususnya tentang larangan jual beli yang mengandung gharar (ketidakjelasan). Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunan-nya, dan Imam Malik juga meriwayatkannya dalam Al-Muwaththa' sebagaimana disebutkan dalam sanad hadits ini ("haddatsani Malik").

Makna "تُزْهِيَ" (tuzhiya) dalam hadits ini dijelaskan langsung oleh Nabi ﷺ dengan sabdanya "حَتَّى تَحْمَرَّ" (hingga memerah). Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah contoh untuk buah yang matangnya ditandai dengan warna merah, seperti kurma dan sejenisnya. Untuk buah lain, ukurannya adalah ketika sudah layak dikonsumsi dan tidak lagi rentan rusak.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' memasukkan hadits ini sebagai dalil larangan menjual buah sebelum matang. Beliau memahami bahwa 'illah (sebab hukum) larangan ini adalah gharar — ketidakjelasan apakah buah akan matang sempurna atau tidak.

Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal juga menggunakan hadits ini sebagai dalil. Mereka sepakat bahwa menjual buah sebelum tampak kematangannya adalah terlarang. Perbedaan pendapat di antara mereka terletak pada detail: apakah larangan ini bersifat mutlak atau ada pengecualian jika buah dijual bersamaan dengan pohonnya (bai' al-mukhadharah) atau dengan syarat tertentu.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan menjual buah sebelum jelas kematangannya, dan hikmahnya adalah:

  1. Menghindari gharar (ketidakjelasan)
  2. Menghindari perselisihan antara penjual dan pembeli
  3. Melindungi harta manusia dari cara yang batil

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini berlaku untuk semua jenis buah-buahan yang mengalami proses pematangan. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang larangan ini.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitabnya menjelaskan bahwa hadits ini mengandung prinsip keadilan dalam muamalah: seorang muslim tidak boleh mengambil harta saudaranya tanpa imbalan yang jelas dan halal.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua transaksi yang mengandung ketidakjelasan serupa, dan kaidah ini dapat diterapkan pada transaksi modern seperti jual beli online dengan spesifikasi yang tidak jelas.

Syaikh Shalih al-Fauzan menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga kejelasan dalam transaksi, dan bahwa menjual sesuatu yang belum jelas hasilnya termasuk memakan harta orang lain secara batil.

Kesimpulan hukum: Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan empat madzhab sepakat bahwa menjual buah sebelum tampak kematangannya adalah terlarang, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits serupa lainnya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika di masa Nabi ﷺ, ada seorang pedagang yang menjual buah kurma yang masih hijau di pohonnya. Ketika buah itu tidak matang karena cuaca buruk atau hama, terjadilah perselisihan antara penjual dan pembeli. Pembeli merasa dirugikan karena telah membayar untuk buah yang tidak jadi matang, sementara penjual merasa tidak bertanggung jawab karena buah masih di pohon.

Maka turunlah larangan Nabi ﷺ ini sebagai solusi: janganlah menjual buah sebelum jelas kematangannya. Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya agar tidak terjadi pertengkaran dan pengambilan harta secara tidak adil.

Dalam riwayat lain yang shahih, Nabi ﷺ juga melarang "bai' al-mukhadharah" (menjual buah yang masih hijau) dan "bai' al-muhaqalah" (menjual biji-bijian dalam bulirnya). Semua ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan kejelasan dalam muamalah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan menjual atau membeli buah sebelum jelas kematangannya — baik itu kurma, mangga, atau buah lainnya. Tunggu hingga tampak tanda-tanda matangnya.
  2. Prinsip kejelasan dalam transaksi — dalam setiap jual beli, pastikan objek yang diperjualbelikan jelas spesifikasinya, kualitasnya, dan waktu penyerahannya.
  3. Larangan mengambil harta orang lain tanpa hak — hadits ini menegaskan bahwa mengambil harta saudara dengan cara yang tidak jelas (gharar) adalah bentuk kezaliman.
  4. Terapkan pada transaksi modern — prinsip ini berlaku juga untuk jual beli online, investasi, dan transaksi bisnis lainnya. Pastikan tidak ada ketidakjelasan yang merugikan salah satu pihak.
  5. Kembalikan kepada ulama terpercaya — untuk kasus-kasus muamalah kontemporer yang rumit, tanyakan kepada ulama yang terpercaya dan berilmu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?