Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4524 tentang Larangan jual beli buah sebelum layak dimakan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang beberapa bentuk jual beli yang mengandung ketidakjelasan (gharar) dan penipuan, yaitu mukhabarah, muzabanah, dan muhaqalah, serta melarang menjual buah sebelum jelas kualitas dan kelayakannya untuk dimakan. Pengecualian diberikan untuk 'araya, yaitu bentuk jual beli khusus yang dibolehkan syariat karena kebutuhan. Tujuan utama larangan ini adalah melindungi kedua belah pihak dari kerugian dan perselisihan.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

QS. An-Nisa' [4]: 29

"Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kamu."

Dalil Hadits:

Hadits yang disebutkan dalam Sunan An-Nasa'i no. 4524, dari sahabat Jabir bin Abdullah رضي الله عنهما, dalam Kitab Jual Beli, Bab Larangan Menjual Buah Sebelum Layak Dimakan.

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Jabir dan Ibnu Umar رضي الله عنهم, dengan lafaz yang semakna.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan gharar (ketidakjelasan) dan jahalah (ketidaktahuan akan objek akad).
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari merinci perbedaan pendapat tentang definisi mukhabarah, muzabanah, dan muhaqalah, serta hikmah di balik pengecualian 'araya.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat menutup segala jalan yang mengantarkan kepada perselisihan dan permusuhan dalam muamalah.

Penjelasan Rinci

1. Makna Istilah dalam Hadits

  • Mukhabarah (المخابرة): Akad bagi hasil pertanian di mana pemilik tanah menyerahkan tanahnya kepada penggarap dengan imbalan sebagian hasil panen, namun benih berasal dari penggarap. Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar menjelaskan bahwa larangan ini terkait dengan ketidakjelasan hasil dan potensi perselisihan.
  • Muzabanah (المزابنة): Menjual buah yang masih di pohon dengan buah yang sudah dipetik (kurma basah dengan kurma kering, atau anggur dengan kismis) dengan takaran yang tidak jelas. Imam an-Nawawi menyebutkan ini termasuk gharar karena tidak diketahui kesetaraan takarannya.
  • Muhaqalah (المحاقلة): Menjual biji-bijian yang masih di tangkai/bulir dengan biji yang sudah bersih, seperti menjual gandum yang masih hijau dengan gandum kering. Ibnu Qayyim menjelaskan ini termasuk menjual sesuatu yang belum jelas kualitas dan kuantitasnya.
  • Menjual buah sebelum layak dimakan (بيع الثمر حتى يطعم): Yakni menjual buah yang masih di pohon sebelum tampak kematangannya dan layak untuk dikonsumsi. Ibnu Hajar menyebutkan hikmahnya adalah agar tidak terjadi penipuan dan perselisihan, karena buah bisa saja rusak atau gagal panen.
  • 'Araya (العرايا): Bentuk pengecualian, yaitu seseorang yang memiliki pohon kurma lalu ingin menukar buahnya dengan kurma kering dengan takaran yang jelas, karena kebutuhan mendesak. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ini dibolehkan sebagai rukhshah (keringanan) meskipun secara umum termasuk muzabanah.

2. Pemahaman Ulama

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa larangan-larangan ini bertujuan:

  • Menutup pintu gharar (ketidakjelasan) dalam muamalah.
  • Mencegah perselisihan antara penjual dan pembeli.
  • Melindungi harta dari cara-cara yang batil.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan kaidah penting: "Syariat melarang setiap transaksi yang mengandung unsur penipuan, ketidakjelasan, dan yang mengantarkan kepada permusuhan."

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang mukhabarah:

  • Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i membolehkan muzara'ah (bagi hasil) dengan syarat tertentu, namun melarang mukhabarah dalam bentuk yang disebutkan.
  • Imam Ahmad bin Hanbal melarang mukhabarah secara mutlak berdasarkan hadits ini.
  • Imam Abu Hanifah membolehkan muzara'ah dengan syarat benih dan alat dari pemilik tanah.

Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah yang melarang segala bentuk transaksi yang mengandung gharar dan jahalah, sebagaimana zahir hadits, namun membolehkan muzara'ah yang jelas dan adil berdasarkan hadits lain yang shahih.

3. Hikmah Larangan

  • Melindungi dari kerugian: Buah yang belum layak bisa saja rusak atau gagal panen.
  • Mencegah perselisihan: Ketidakjelasan memicu pertengkaran.
  • Menegakkan keadilan: Islam mengajarkan transaksi yang jelas dan saling menguntungkan.
  • Menutup pintu tipu daya: Semua bentuk gharar dilarang karena mengandung unsur penipuan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Jabir bin Abdullah رضي الله عنهما, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah seorang yang sangat teliti dalam menjaga sunnah Nabi ﷺ. Beliau pernah berkata: "Aku mendengar Nabi ﷺ melarang tiga hal ini, dan aku tidak akan meninggalkannya sampai aku mati." (Makna umum dari riwayat-riwayat Jabir tentang larangan muamalah).

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menceritakan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam masalah muamalah, karena mereka sadar bahwa harta adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah ﷻ.

Ibnu Qayyim menyebutkan kisah bahwa Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه pernah memukul seseorang yang menjual buah sebelum layak dimakan, sebagai bentuk pengajaran agar masyarakat menjauhi transaksi yang dilarang.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari transaksi gharar: Jangan menjual atau membeli barang yang belum jelas kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahannya.
  2. Jangan menjual buah sebelum layak: Tunggu hingga buah matang dan jelas kualitasnya sebelum dijual.
  3. Pahami pengecualian 'araya: Ini adalah keringanan khusus untuk kebutuhan mendesak, bukan pintu untuk memperluas transaksi terlarang.
  4. Utamakan kejelasan: Dalam setiap muamalah, pastikan objek, harga, dan waktu penyerahan jelas.
  5. Tanyakan kepada ahli ilmu: Jika ragu tentang suatu transaksi, konsultasikan kepada ulama terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?