Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4516 tentang Larangan transaksi jual beli Munabadhah dan Mulamasah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan Nabi ﷺ terhadap dua jenis jual beli yang mengandung ketidakjelasan dan penipuan, yaitu Munabadzah (melempar barang tanpa pemeriksaan) dan Mulamasah (menyentuh barang tanpa pemeriksaan). Keduanya adalah praktik dagang masyarakat Jahiliyah yang dilarang karena merugikan salah satu pihak dan bertentangan dengan prinsip saling ridha dalam transaksi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks Arab hadits yang Anda sampaikan sudah lengkap dengan sanadnya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur lain.

Dalil Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu." (QS. An-Nisa' [4]: 29)

Penjelasan Ulama:

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa Munabadzah adalah seseorang melempar pakaian atau barang kepada pembeli tanpa diperiksa, dan pembeli juga melempar barangnya, maka jadilah transaksi itu sah menurut kebiasaan mereka meskipun tanpa melihat. Sedangkan Mulamasah adalah pembeli menyentuh pakaian tanpa melihatnya secara jelas, maka dengan sentuhan itu transaksi dianggap sah.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menutup pintu penipuan dan perselisihan. Mari kita rinci:

1. Pengertian Munabadzah (المنابذة)

Secara bahasa, munabadzah berasal dari kata nabadza yang berarti melempar. Dalam transaksi jual beli, yang dimaksud adalah: seorang penjual melempar kain atau barang dagangannya kepada pembeli, dan pembeli melempar harganya, tanpa ada pemeriksaan dan tanpa ada kesempatan untuk melihat barang tersebut dengan jelas.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) yang besar. Pembeli tidak tahu persis apa yang ia beli, dan penjual tidak tahu persis apa yang ia jual.

2. Pengertian Mulamasah (الملامسة)

Secara bahasa, mulamasah berasal dari kata lamasa yang berarti menyentuh. Dalam transaksi jual beli, yang dimaksud adalah: pembeli menyentuh barang dagangan (seperti kain) dan dengan sentuhan itu transaksi dianggap sah, tanpa melihat keseluruhan barang dan tanpa ada kesempatan untuk memeriksa.

Imam Asy-Syafi'i menjelaskan bahwa larangan ini karena transaksi tersebut tidak memberikan kepastian dan tidak ada kerelaan yang sejati dari kedua belah pihak.

3. Hikmah Larangan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah:

  • Menghilangkan gharar (ketidakjelasan) yang menjadi sumber perselisihan
  • Menjaga hak kedua belah pihak
  • Mewujudkan kerelaan yang sejati dalam bertransaksi
  • Menutup pintu penipuan

4. Penerapan di Masa Kini

Para ulama kontemporer dari kalangan yang kami rujuk menjelaskan bahwa larangan ini bukan hanya terbatas pada dua bentuk transaksi tersebut, tetapi mencakup semua bentuk transaksi yang mengandung ketidakjelasan serupa. Misalnya:

  • Membeli barang tanpa melihatnya sama sekali
  • Transaksi online yang tidak memberikan gambaran jelas tentang barang
  • Membeli barang yang belum jelas spesifikasinya

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — yang meriwayatkan hadits ini — sangat berhati-hati dalam urusan jual beli. Beliau tidak mau membeli sesuatu kecuali dengan kejelasan yang sempurna. Suatu ketika, beliau membeli unta di pasar, lalu beliau memeriksanya dengan teliti sebelum memutuskan transaksi. Ini menunjukkan bagaimana para sahabat memahami dan mengamalkan larangan Nabi ﷺ ini dengan sangat serius.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Ibnu Umar berkata: "Rasulullah ﷺ melarang munabadzah dan mulamasah." Beliau tidak hanya meriwayatkan, tetapi juga mengamalkannya dengan sangat hati-hati dalam setiap transaksinya.

Kesimpulan Praktis

  1. Pastikan kejelasan dalam setiap transaksi — baik barang, harga, maupun spesifikasinya
  2. Hindari transaksi yang mengandung ketidakjelasan (gharar) karena dilarang syariat
  3. Terapkan prinsip saling ridha dalam setiap jual beli, bukan paksaan atau tipuan
  4. Periksa barang sebelum membeli — ini bukan tanda tidak percaya, tetapi bentuk kehati-hatian yang diajarkan Nabi ﷺ
  5. Dalam transaksi modern, pastikan Anda memahami apa yang Anda beli, baik melalui deskripsi yang jelas, gambar, atau garansi yang melindungi

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.