Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4512 tentang Larangan jual beli Mu'lamasah dan Munabadha

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang dua jenis jual beli yang mengandung ketidakjelasan (gharar) dan unsur perjudian, yaitu mu'lamasah (jual beli dengan sentuhan) dan munabadzah (jual beli dengan lemparan). Larangan ini bertujuan melindungi hak pembeli dan penjual dari kerugian akibat transaksi yang tidak transparan. Islam mengajarkan agar setiap transaksi dilakukan dengan jelas, sukarela, dan saling ridha.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. An-Nisa' [4]: 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu."

Hadits:

Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah ﷺ melarang dua jenis jual beli: mu'lamasah dan munabadzah." (HR. An-Nasa'i no. 4512, sanadnya shahih)

Penjelasan Ulama:

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa mu'lamasah adalah seseorang berkata, "Pakaian yang kau sentuh, itulah yang kau beli dengan harga tertentu." Sedangkan munabadzah adalah seseorang berkata, "Pakaian yang kulemparkan kepadamu, itulah yang kau beli dengan harga tertentu." Keduanya dilarang karena mengandung ketidakjelasan (jahalah) dan penipuan.

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menambahkan bahwa larangan ini juga mencakup semua transaksi yang mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan qimar (perjudian), karena pembeli tidak sempat melihat barang dengan jelas.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu kaidah penting dalam fiqih muamalah. Rasulullah ﷺ melarang dua bentuk transaksi yang lazim dilakukan pada masa jahiliyah:

  1. Mu'lamasah (الملامسة): Yaitu jual beli dengan cara menyentuh kain atau barang tanpa melihatnya secara jelas. Misalnya, penjual berkata, "Kain mana saja yang kau sentuh, itulah yang kau beli dengan harga sekian." Atau pembeli menyentuh kain dalam tumpukan tanpa tahu kualitasnya, lalu transaksi dianggap sah.
  2. Munabadzah (المنابذة): Yaitu jual beli dengan cara melempar barang. Misalnya, penjual melempar kain kepada pembeli sambil berkata, "Kain ini kau beli dengan harga sekian." Atau sebaliknya, pembeli melempar uang tanpa melihat barang dengan jelas.

Mengapa dilarang?

Imam Ibn Qayyim Al-Jawziyyah rahimahullah dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa kedua transaksi ini mengandung gharar (ketidakjelasan) yang besar. Pembeli tidak mengetahui persis barang yang dibeli, baik jenis, kualitas, maupun cacatnya. Ini bisa menimbulkan penyesalan dan pertengkaran. Selain itu, transaksi ini mirip dengan perjudian karena hasilnya bergantung pada spekulasi.

Pandangan Ulama Mazhab:

  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat: Kedua transaksi ini batal karena gharar yang nyata.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik: Melarangnya secara mutlak, namun mereka membolehkan jika barang sudah diketahui dengan jelas meskipun dengan cara sentuhan atau lemparan.
  • Pendapat yang lebih kuat (menurut jumhur ulama dari daftar rujukan) adalah larangan mutlak, karena hadits ini bersifat umum dan tidak ada pengecualian.

Hikmah Larangan:

Syariat Islam menghendaki agar setiap transaksi didasari kerelaan (taradhin) dan kejelasan (wudhuh). Allah berfirman dalam QS. An-Nisa' [4]: 29 yang menekankan pentingnya kerelaan dalam perniagaan. Mu'lamasah dan munabadzah menghilangkan kerelaan karena pembeli tidak tahu persis apa yang ia beli.

Story Telling

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ melarang jual beli hashah (melempar kerikil). Yaitu seseorang berkata, "Lemparlah kerikil ini, maka pakaian mana pun yang terkena lemparan, itulah yang kau beli." (HR. Muslim). Ini mirip dengan munabadzah.

Suatu hari, seorang sahabat bertanya kepada Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma tentang jual beli unta yang masih dalam kandungan (janin). Beliau menjawab, "Rasulullah ﷺ melarang jual beli habalul habalah (janin dari janin)." (HR. Bukhari). Semua ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga keadilan dan menghilangkan ketidakpastian dalam transaksi.

Hikmah:

Dari kisah-kisah ini, kita belajar bahwa Islam tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga muamalah dengan sangat detail. Tujuannya agar tidak ada pihak yang dirugikan. Seorang muslim hendaknya menjauhi transaksi yang tidak jelas, karena bisa menjerumuskan pada perselisihan dan dosa.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari transaksi yang tidak jelas (gharar), seperti membeli barang tanpa melihat atau hanya berdasarkan spekulasi.
  2. Pastikan ada kerelaan (taradhin) antara penjual dan pembeli, serta kejelasan barang, harga, dan cara serah terima.
  3. Jangan tergiur dengan transaksi cepat yang mengabaikan transparansi, karena bisa merugikan di kemudian hari.
  4. Gunakan akad yang syar'i, seperti jual beli biasa dengan melihat barang, atau akad salam (pesanan) jika barang belum ada, dengan ketentuan yang jelas.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.