Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4510 tentang Larangan jual beli dengan cara mulamasah dan munabadha

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang dua bentuk jual beli yang mengandung ketidakjelasan (gharar) dan penipuan, yaitu mulamasah (jual beli dengan hanya menyentuh barang tanpa melihatnya) dan munabadzah (jual beli dengan cara saling melempar barang tanpa memeriksa). Islam mengajarkan bahwa jual beli harus jelas, diketahui barangnya, dan tidak mengandung unsur spekulasi yang merugikan salah satu pihak.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Jual Beli, no. 4510, dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu. Sanadnya: Ibrahim bin Ya'qub → Abdullah bin Yusuf → Al-Layts → Uqail → Ibn Syihab (Az-Zuhri) → Amir bin Sa'd bin Abi Waqqas → Abu Sa'id Al-Khudri.

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Sa'id Al-Khudri dan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhuma, dengan lafaz yang semakna.

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan gharar dan penipuan dalam muamalah:

QS. An-Nisa' [4]: 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kamu."

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa ayat ini melarang segala bentuk transaksi yang mengandung kezaliman dan ketidakjelasan, dan hanya membolehkan jual beli yang didasari keridhaan kedua pihak — sedangkan keridhaan tidak terwujud jika barang tidak diketahui.

Penjelasan Rinci

Makna Mulamasah dan Munabadzah:

Az-Zuhri (perawi hadits ini) menjelaskan maknanya secara langsung dalam matan hadits:

  • Mulamasah: seorang pembeli hanya menyentuh kain tanpa membukanya atau melihatnya, lalu langsung terjadi transaksi. Ini adalah bentuk jual beli "sentuh berarti beli".
  • Munabadzah: seorang penjual melempar kainnya kepada calon pembeli, dan lemparan itu dianggap sebagai akad jual beli — tanpa pembeli memeriksa atau melihat barang terlebih dahulu.

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa kedua bentuk ini dilarang karena mengandung jahalah (ketidakjelasan) dan gharar (spekulasi). Pembeli bisa jadi mendapatkan barang yang tidak sesuai harapan, atau harga yang tidak sepadan, sehingga menimbulkan perselisihan dan penyesalan.

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menukil bahwa para ulama sepakat larangan ini bersifat umum: setiap jual beli yang menghalangi pembeli mengetahui barang yang dibeli — baik karena tidak dilihat, tidak diperiksa, atau tidak jelas spesifikasinya — termasuk dalam larangan ini.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat menutup segala jalan yang mengarah pada pertengkaran dan permusuhan di antara manusia. Jual beli yang jelas adalah wujud kasih sayang Islam kepada hamba-Nya.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah menjelaskan bahwa prinsip dasar muamalah adalah kejelasan dan keridhaan. Jika salah satu pihak tidak mengetahui objek akad, maka keridhaan itu cacat, dan akad menjadi tidak sah.

Perbedaan pendapat ulama daftar:

Mayoritas ulama dari empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) sepakat bahwa jual beli mulamasah dan munabadzah haram dan tidak sah. Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i menegaskan bahwa larangan ini bersifat haram, bukan sekadar makruh, karena ada unsur penipuan. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: akad seperti ini batal karena tidak memenuhi syarat mengetahui objek akad.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa di masa jahiliyah, orang-orang Arab biasa melakukan jual beli dengan cara-cara yang mengandung spekulasi tinggi — termasuk mulamasah dan munabadzah. Ketika Islam datang, Nabi ﷺ melarangnya sebagai bentuk kasih sayang kepada umat, agar tidak ada yang tertipu dan menyesal.

Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu — sahabat yang meriwayatkan hadits ini — adalah salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang muamalah dan larangan gharar. Beliau dikenal sangat teliti dalam menyampaikan sabda Nabi ﷺ, sehingga riwayatnya menjadi rujukan utama dalam bab jual beli.

Kesimpulan Praktis

  1. Pastikan barang diketahui sebelum membeli — dilihat, diperiksa, atau dijelaskan spesifikasinya.
  2. Hindari transaksi spekulatif seperti "beli kucing dalam karung" atau sistem yang tidak jelas objeknya.
  3. Ridha kedua pihak adalah syarat sah jual beli; jika salah satu tidak tahu apa yang dibeli, ridha itu tidak sah.
  4. Jujurlah dalam berdagang — kejelasan adalah bagian dari kejujuran yang diberkahi.
  5. Jika ragu tentang hukum transaksi modern (online, lelang, dll.), tanyakan kepada ulama terpercaya dengan menyebutkan detail akadnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?