Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4505 tentang Larangan menaikkan harga secara buatan dalam jual beli

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang praktik najsy, yaitu menaikkan harga barang secara palsu (bukan karena benar-benar ingin membeli) agar orang lain tertipu dan ikut membeli dengan harga tinggi. Ini termasuk bentuk penipuan (ghisy) dan memakan harta orang lain dengan cara batil. Islam sangat menjaga kejujuran dalam jual beli, sehingga segala bentuk rekayasa harga yang menipu dilarang.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama (hadits yang ditanyakan):

Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ melarang an-najsy.

(HR. An-Nasa'i no. 4505, Kitab Jual Beli, Bab Najsy; juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari jalur yang sama melalui Nafi' dari Ibnu 'Umar)

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan penipuan dalam muamalah:

QS. An-Nisa' [4]: 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kamu."

Kaitan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa najsy haram dan termasuk aklul mal bil bathil (memakan harta dengan cara batil).
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini menunjukkan keharaman najsy dan bahwa jual beli yang di dalamnya terdapat najsy mengandung unsur penipuan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat menutup segala celah yang mengantarkan pada penipuan dan permusuhan di antara manusia.

Penjelasan Rinci

Apa itu najsy?

Secara bahasa, najsy berarti "membangkitkan" atau "menggertak". Secara istilah syariat, najsy adalah seseorang menaikkan harga barang yang sedang ditawar orang lain, padahal ia tidak berniat membelinya — tujuannya hanya agar orang lain tertarik dan membeli dengan harga lebih tinggi. Ini bisa dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan penjual.

Mengapa dilarang?

  1. Mengandung penipuan (ghisy) — pembeli tertipu karena mengira harga itu wajar padahal hanya rekayasa.
  2. Memakan harta dengan cara batil — sesuai QS. An-Nisa' [4]: 29.
  3. Merusak keridaan (taradhin) — padahal rida yang sah adalah rida yang lahir dari informasi jujur, bukan tipuan.
  4. Menimbulkan permusuhan — orang yang tertipu akan merasa dizalimi.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  • Imam Malik (dalam Al-Muwaththa', yang menjadi jalur riwayat hadits ini) memasukkan najsy dalam bab larangan jual beli yang mengandung penipuan.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad menyatakan najsy haram, baik dilakukan penjual maupun pihak ketiga.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil pokok keharaman najsy, dan menyebutkan bahwa sebagian ulama membedakan antara najsy yang disepakati penjual (lebih berat dosanya) dan yang tidak.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Muslim menegaskan keharaman najsy dan menyebutkan bahwa jika penjual sudah menetapkan harga lalu ada pihak yang menaikkan tanpa niat membeli, itu termasuk bentuk tipuan yang dilarang.

Perbedaan pendapat ringkas:

Sebagian ulama (seperti sebagian pengikut mazhab Syafi'i) berpendapat bahwa najsy haram tetapi tidak sampai membatalkan akad, karena akad tetap sah secara zahir. Namun jumhur (mayoritas ulama dalam daftar) sepakat bahwa najsy adalah dosa dan pelakunya berdosa, sedangkan pembeli yang tertipu memiliki hak khiyar (memilih) jika mengetahui adanya tipuan. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: najsy haram dan termasuk dosa besar dalam muamalah, dan pembeli yang tertipu berhak membatalkan atau menuntut keadilan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — sangat ketat menjaga kejujuran dalam jual beli. Beliau pernah berkata bahwa beliau tidak akan menjual barang kecuali dengan penjelasan yang jujur tentang kondisi barang, dan tidak akan menaikkan harga secara palsu. Ini menunjukkan bagaimana para sahabat memahami larangan Nabi ﷺ bukan hanya sebagai aturan, tetapi sebagai akhlak yang harus dijaga.

Imam Malik juga dikenal sangat teliti dalam masalah muamalah. Dalam Al-Muwaththa', beliau meriwayatkan hadits ini dan menempatkannya dalam konteks larangan penipuan, menunjukkan bahwa beliau memandang najsy sebagai pelanggaran serius terhadap kejujuran yang menjadi ruh jual beli Islam.

Hikmahnya: kejujuran adalah pondasi rezeki yang berkah. Barang yang dijual dengan tipuan mungkin mendatangkan keuntungan sesaat, tetapi menghilangkan keberkahan dan menimbulkan permusuhan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari najsy — jangan menaikkan harga barang hanya untuk menipu orang lain agar membeli lebih mahal.
  2. Jujurlah dalam jual beli — sampaikan kondisi barang apa adanya, termasuk cacatnya.
  3. Jangan bekerja sama dalam tipuan — baik sebagai penjual, pembeli, maupun pihak ketiga yang "membantu" menaikkan harga.
  4. Jika tertipu, pembeli berhak menuntut keadilan atau membatalkan akad sesuai ketentuan khiyar.
  5. Ingatlah bahwa rezeki yang berkah datang dari kejujuran, bukan dari tipuan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?