Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4497 tentang Larangan jual beli penduduk kota untuk penduduk desa

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi tiga larangan dari Nabi ﷺ dalam jual beli: (1) najsy yaitu menambah harga secara palsu/buatan, (2) talaqqi yaitu menyongsong pedagang di jalan sebelum sampai pasar, dan (3) bai' hadir li bad yaitu penduduk kota menjualkan barang untuk penduduk desa. Ketiganya dilarang karena mengandung unsur penipuan, ketidakjujuran, dan merugikan pihak lain. Larangan ini bertujuan menjaga keadilan dan kemaslahatan dalam muamalah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i (No. 4497):

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda sebutkan):

أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ بْنِ أَعْيَنَ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ اللَّيْثِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ كَثِيرِ بْنِ فَرْقَدٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَنَّهُ نَهَى عَنِ النَّجْشِ وَالتَّلَقِّي وَأَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لَا تَلَقَّوُا الرُّكْبَانَ، وَلَا يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ

"Janganlah kalian menyongsong kafilah dagang (di jalan), dan janganlah penduduk kota menjualkan untuk penduduk desa." (HR. Bukhari no. 2158, Muslim no. 1517)

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan menutup pintu penipuan dan menjaga kemaslahatan umum.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hikmah larangan bai' hadir li bad karena penduduk kota lebih mengetahui harga pasar, sehingga bisa menimbulkan kecurangan.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tahrim (haram) jika mengandung unsur penipuan, namun jika tidak ada penipuan maka sebagian ulama membolehkannya.

Penjelasan Rinci

1. An-Najsy (النَّجْش)

Najsy adalah seseorang yang berpura-pura ingin membeli barang dengan harga tinggi, padahal ia tidak berniat membelinya. Tujuannya agar orang lain tertarik dan ikut menawar dengan harga tinggi. Ini adalah bentuk penipuan karena pembeli sejati akan tertipu dengan harga yang lebih mahal dari nilai sebenarnya.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa najsy diharamkan karena mengandung unsur ghisy (penipuan) dan khida' (kecurangan). Pelaku najsy berdosa, dan akad jual beli yang terjadi karena perbuatan ini menjadi tidak sah menurut jumhur ulama jika pembeli tidak mengetahui tipuan tersebut.

2. At-Talaqqi (التَّلَقِّي)

Talaqqi adalah menyongsong pedagang yang datang dari luar kota sebelum ia sampai ke pasar, lalu membeli barangnya di jalan. Larangan ini karena pedagang belum mengetahui harga pasar yang berlaku, sehingga bisa saja ia menjual dengan harga yang lebih murah dari seharusnya. Ini merugikan pedagang itu sendiri.

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa larangan talaqqi ini bersifat haram jika yang menyongsong itu berniat membeli untuk dirinya sendiri dengan harga murah. Namun jika ia menyongsong untuk memberi tahu harga pasar yang sebenarnya, maka itu dibolehkan bahkan dianjurkan.

3. Bai' Hadir li Bad (أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ)

Yaitu penduduk kota yang menjualkan barang untuk penduduk desa. Contohnya: seorang penduduk desa datang membawa barang untuk dijual, lalu penduduk kota berkata, "Tinggalkan saja barangmu di sini, nanti aku yang menjualkannya untukmu." Ini dilarang karena penduduk kota lebih paham harga pasar dan bisa saja menjual dengan harga yang tidak wajar, atau menunda penjualan agar bisa membeli sendiri dengan harga murah.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa larangan ini karena mengandung dharar (bahaya) bagi penduduk desa yang tidak mengetahui kondisi pasar. Namun jika penduduk kota itu jujur dan tidak ada unsur penipuan, maka sebagian ulama membolehkannya.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa semua larangan ini termasuk dalam sad adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan). Syariat melarang hal-hal yang pada dasarnya boleh jika bisa menjadi wasilah (perantara) kepada hal yang haram.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — yang meriwayatkan hadits ini — sangat berhati-hati dalam muamalah. Suatu ketika ia membeli unta di pasar, lalu ada seseorang yang menawar lebih tinggi dengan tujuan agar orang lain ikut menawar. Ibnu Umar segera meninggalkan transaksi itu dan berkata, "Aku tidak akan membeli dengan cara seperti ini, karena Rasulullah ﷺ telah melarang najsy."

Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat sangat menjaga diri dari perkara yang dilarang Nabi ﷺ, meskipun secara lahiriah transaksi itu menguntungkan mereka. Mereka lebih memilih kehati-hatian dan kepatuhan kepada syariat daripada keuntungan duniawi.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi najsy (menambah harga palsu) — jangan pernah berpura-pura menawar dengan harga tinggi padahal tidak berniat membeli, karena ini menipu pembeli lain.
  2. Jangan menyongsong pedagang di jalan sebelum ia sampai pasar, karena ini merugikan pedagang yang belum tahu harga pasar.
  3. Jangan menjualkan barang untuk penduduk desa jika ada unsur memanfaatkan ketidaktahuan mereka tentang harga pasar.
  4. Bersikap jujur dan transparan dalam setiap transaksi jual beli, karena kejujuran membawa keberkahan.
  5. Utamakan kemaslahatan bersama di atas keuntungan pribadi dalam bermuamalah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?