Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4491 tentang Larangan praktik curang dalam jual beli

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan-larangan penting dalam muamalah jual beli yang dapat menimbulkan kedzaliman, penipuan, dan permusuhan. Rasulullah ﷺ melarang praktik menyongsong pedagang di luar kota, menjualkan barang milik orang Badui oleh Muhajir, menahan susu hewan agar tampak banyak, tawar-menawar palsu, menyaingi tawaran saudara, dan meminta perceraian saudari seiman. Semua larangan ini bertujuan menjaga keadilan, kejujuran, dan persaudaraan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Jual Beli, Bab Jual Beli Muhajir kepada Badui, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ التَّلَقِّي وَأَنْ يَبِيعَ مُهَاجِرٌ لِلأَعْرَابِيِّ وَعَنِ التَّصْرِيَةِ وَالنَّجْشِ وَأَنْ يَسْتَامَ الرَّجُلُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ وَأَنْ تَسْأَلَ الْمَرْأَةُ طَلاَقَ أُخْتِهَا

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ melarang dari talaqqi (menyongsong pedagang), seorang Muhajir menjual untuk orang Badui, tashriyah (menahan susu hewan), najsy (tawar-menawar palsu), seseorang menyaingi tawaran saudaranya, dan seorang wanita meminta perceraian saudarinya."

Hadits ini juga memiliki penguat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Hurairah dengan lafaz yang semakna. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan-larangan ini berkaitan dengan saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan) dan menjaga kejujuran muamalah. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahasnya secara rinci dalam kitab jual beli.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mencakup enam larangan yang semuanya berkaitan dengan adab dan keadilan dalam muamalah. Berikut penjelasan masing-masing:

1. Talaqqi (Menyongsong Pedagang di Luar Kota)

Yaitu mencegat pedagang dari desa sebelum mereka masuk pasar, lalu membeli barang mereka dengan harga rendah. Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa larangan ini karena mengandung unsur penipuan terhadap pedagang yang belum tahu harga pasar, sehingga mereka dirugikan. Ibnu Hajar menambahkan bahwa larangan ini berlaku jika merugikan penjual, namun jika tidak ada unsur kedzaliman, sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i membolehkannya dengan makruh.

2. Muhajir Menjual untuk Orang Badui

Yaitu seorang Muhajir (penduduk kota) menjadi perantara menjualkan barang orang Badui (penduduk desa). Larangan ini karena dapat menghalangi orang Badui dari keuntungan langsung dan menimbulkan ketergantungan. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum untuk semua bentuk perantaraan yang merugikan pemilik barang, meskipun sebagian ulama membolehkan jika ada izin dan maslahat.

3. Tashriyah (Menahan Susu Hewan)

Yaitu tidak memerah susu hewan ternak selama beberapa hari sebelum dijual, sehingga pembeli menyangka susunya banyak. Imam An-Nawawi menjelaskan ini termasuk penipuan (ghisy) yang diharamkan. Pembeli yang tertipu memiliki hak khiyar (memilih) untuk membatalkan atau melanjutkan setelah mengetahui keadaan sebenarnya, sebagaimana dijelaskan dalam hadits lain.

4. Najsy (Tawar-menawar Palsu)

Yaitu menaikkan harga barang bukan karena ingin membeli, tetapi untuk menipu pembeli lain agar membeli dengan harga tinggi. Ibnu Hajar menjelaskan ini haram karena mengandung penipuan dan merusak kejujuran pasar. Imam An-Nawawi menambahkan bahwa najsy termasuk memakan harta dengan cara batil.

5. Menyaingi Tawaran Saudara

Yaitu seseorang menaikkan tawaran atas barang yang sedang ditawar saudaranya, padahal saudaranya hampir menyelesaikan transaksi. Ibnu Hajar menjelaskan larangan ini untuk menjaga persaudaraan dan mencegah permusuhan. Namun jika tawaran pertama sudah dibatalkan atau ada izin, maka boleh.

6. Wanita Meminta Perceraian Saudarinya

Yaitu seorang wanita meminta agar suami saudarinya menceraikan saudarinya agar ia bisa menikah dengan suami tersebut, atau agar ia menjadi satu-satunya istri. Imam An-Nawawi menjelaskan ini haram karena mengandung kedzaliman dan permusuhan. Ini juga termasuk hasad (kedengkian) yang dilarang.

Para ulama dalam daftar seperti Ibnu Taymiyyah dan Ibnul Qayyim menegaskan bahwa semua larangan ini bertujuan menjaga keadilan dan mencegah kedzaliman dalam muamalah. Ibnul Qayyim dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat menutup semua jalan menuju penipuan dan permusuhan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika ada seorang pedagang dari desa datang ke Madinah membawa barang dagangan. Sebelum ia masuk pasar, beberapa orang menyongsongnya di luar kota dan membeli barangnya dengan harga murah. Ketika ia masuk pasar, ia baru tahu bahwa harga pasar jauh lebih tinggi. Ia pun mengadu kepada Rasulullah ﷺ. Maka turunlah larangan talaqqi ini. Kisah ini disebutkan dalam hadits-hadits shahih dan dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim. Hikmahnya adalah Islam sangat menjaga keadilan dan melarang segala bentuk penipuan, bahkan dalam transaksi yang tampak saling ridha.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan menyongsong pedagang di luar pasar untuk membeli barang mereka dengan harga rendah.
  2. Jangan menjadi perantara yang merugikan pemilik barang tanpa izin dan maslahat.
  3. Jangan menahan susu hewan untuk menipu pembeli.
  4. Jangan menaikkan harga barang tanpa niat membeli (najsy).
  5. Jangan menyaingi tawaran saudara yang sedang bertransaksi.
  6. Jangan meminta perceraian saudari seiman untuk kepentingan pribadi.
  7. Utamakan kejujuran, keadilan, dan persaudaraan dalam setiap muamalah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?