Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang penjual hewan ternak (domba atau unta perah) memanipulasi hewan tersebut dengan cara menahan susunya beberapa waktu sebelum dijual, agar pembeli menyangka susunya banyak. Ini termasuk penipuan (ghisy) yang diharamkan dalam Islam. Islam menuntut kejujuran mutlak dalam jual beli, dan penjual wajib menampilkan barang dagangannya apa adanya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Jual Beli, Bab Memerah (no. 4486), dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه, dan dinyatakan sahih:
> إِذَا بَاعَ أَحَدُكُمُ الشَّاةَ أَوِ اللَّقْحَةَ فَلاَ يُحَفِّلْهَا
"Jika salah seorang di antara kalian menjual seekor domba atau unta yang menyusui, maka janganlah ia menahan (memerah) susunya."
Dalil Al-Qur'an tentang kejujuran dalam muamalah:
QS. Al-Baqarah [2]: 188
> وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu menyampaikan perkara itu kepada hakim, agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan cara berbuat dosa, padahal kamu mengetahui."
Hadits pendukung — dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:
> مَنِ اشْتَرَى شَاةً مُصَرَّاةً فَاحْتَلَبَهَا فَإِنْ رَضِيَهَا أَمْسَكَهَا، وَإِنْ سَخِطَهَا رَدَّهَا وَمَعَهَا صَاعٌ مِنْ تَمْرٍ
"Barangsiapa membeli kambing yang susunya ditahan (tidak diperah beberapa lama agar tampak banyak), lalu ia memerahnya, maka jika ia ridha ia boleh menyimpannya, dan jika tidak ridha ia boleh mengembalikannya beserta satu sha' kurma." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kaitan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa tashriyah (menahan susu) adalah bentuk penipuan yang dilarang, dan pembeli berhak khiyar (memilih) antara menyimpan atau mengembalikan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan larangan ini berlaku umum untuk semua hewan perah, dan hikmahnya adalah menjaga kejujuran serta mencegah penyesalan pembeli.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in memasukkan praktik ini dalam kategori ghisy (penipuan) yang merusak akad jual beli.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan melindungi hak pembeli dari tipuan yang menyebabkannya membayar lebih dari nilai sebenarnya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini berbicara tentang praktik yang dikenal dalam fiqih sebagai تَصْرِيَة (tashriyah), yaitu menahan susu hewan ternak beberapa hari sebelum dijual agar kelihatan banyak dan gemuk. Istilah yuḥaffil (يُحَفِّلْ) berasal dari akar kata yang bermakna "mengumpulkan" — yaitu mengumpulkan susu di dalam kantong susu hewan tanpa diperah.
Makna dan konteks:
- Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tegas (nahi) dan menunjukkan keharaman tashriyah karena mengandung unsur penipuan terhadap pembeli.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama tentang haramnya menahan susu hewan sebelum dijual, dan pembeli yang tertipu memiliki hak khiyar (memilih antara melanjutkan atau membatalkan).
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menekankan bahwa syariat Islam menutup semua celah penipuan, karena jual beli dibangun atas dasar keridhaan yang jujur, bukan tipu daya.
Perbedaan pendapat ulama:
- Jumhur (mayoritas) dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah menyatakan tashriyah haram dan pembeli berhak khiyar.
- Sebagian ulama berpendapat bahwa jika pembeli mengetahui tipuan tersebut, ia boleh memilih untuk tetap membeli atau membatalkan. Namun jika ia tidak mengetahui, ia berhak mengembalikan dengan tambahan satu sha' kurma sebagai ganti susu yang telah diperah.
- Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: tashriyah haram, dan pembeli memiliki hak khiyar. Ini berdasarkan hadits shahih tentang kambing musharrat yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim.
Pelajaran penting:
- Islam sangat menjunjung tinggi kejujuran dalam muamalah.
- Penipuan sekecil apa pun dalam jual beli adalah dosa.
- Pembeli dilindungi syariat dari praktik curang penjual.
- Penjual wajib menampilkan barang dagangannya sesuai kondisi aslinya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه — sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits — sangat teliti dalam menyampaikan sabda Nabi ﷺ, termasuk dalam urusan muamalah seperti ini. Beliau memahami bahwa kejujuran dalam jual beli adalah bagian dari iman.
Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang penjual yang menahan susu kambingnya agar tampak banyak. Beliau menjawab dengan tegas bahwa itu adalah penipuan dan tidak boleh. Bahkan beliau dikenal sangat keras terhadap para penipu dalam muamalah, karena beliau memegang prinsip bahwa seorang muslim harus jujur dalam setiap transaksi.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melarang segala bentuk penipuan, dan beliau mengutip hadits "من غش فليس مني" (Barangsiapa menipu, maka ia bukan dari golonganku). Hikmahnya: kejujuran adalah bagian tak terpisahkan dari keimanan seorang muslim.
Kesimpulan Praktis
- Bagi penjual: Jangan menahan susu hewan sebelum dijual untuk mengelabui pembeli. Tampilkan barang dagangan apa adanya.
- Bagi pembeli: Ketahuilah bahwa Anda memiliki hak khiyar jika menemukan penipuan pada hewan yang dibeli.
- Bagi semua muslim: Jadikan kejujuran sebagai prinsip dalam setiap muamalah, karena penipuan sekecil apa pun diharamkan.
- Bertaqwalah kepada Allah dalam jual beli, karena rezeki yang halal membawa keberkahan, sedangkan yang haram membawa kerugian.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.