Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini membahas hak pilih (khiyar) dalam jual beli, yaitu penjual dan pembeli boleh membatalkan atau melanjutkan transaksi selama keduanya belum berpisah secara fisik, atau sampai salah satu memilih untuk menetapkan jual beli tersebut. Sebagian ulama memandang tambahan "tiga kali" dalam riwayat ini perlu ditinjau dari sisi kekuatan sanadnya, sedangkan makna pokok khiyar majelis tetap shahih dan disepakati.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Jual Beli, dari jalur Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan) dari Al-Hasan al-Bashri dari Samurah bin Jundub radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ قَتَادَةَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ سَمُرَةَ، أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ حَتَّى يَتَفَرَّقَا أَوْ يَأْخُذَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِنَ الْبَيْعِ مَا هَوِيَ، وَيَتَخَايَرَانِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ»
Terjemahan: "Penjual dan pembeli memiliki hak pilih hingga keduanya berpisah, atau salah satu dari keduanya mengambil dari jual beli itu apa yang ia sukai, dan keduanya saling memilih tiga kali."
Dalil pokok yang menjadi landasan khiyar majelis juga terdapat dalam hadits yang lebih kuat dan masyhur, diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا»
Terjemahan: "Penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama keduanya belum berpisah."
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menetapkan adanya khiyar majelis, yaitu hak memilih antara meneruskan atau membatalkan akad jual beli selama penjual dan pembeli masih berada dalam satu majelis (belum berpisah badan). Ini adalah bentuk kasih sayang syariat agar kedua pihak tidak menyesal setelah akad.
Pemahaman ulama dalam daftar:
- Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (perawi dalam sanad ini) dikenal sebagai mufassir dan muhaddits Tabi'in yang kuat hafalannya, namun sebagian ulama hadits menilai riwayatnya dari Al-Hasan al-Bashri dari Samurah memiliki sedikit idtirab (kegoncangan) dalam sebagian lafazh.
- Al-Hasan al-Bashri (Tabi'in, perawi dalam sanad) meriwayatkan hadits ini dari Samurah. Para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Adz-Dzahabi dalam kitab-kitab rijalnya mencatat bahwa riwayat Al-Hasan dari Samurah ada perbincangan, karena Al-Hasan terkadang meriwayatkan dari Samurah secara 'an'anah (tanpa penegasan mendengar langsung), dan sebagian ulama menyebut adanya irsal.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna pokok "al-bayyi'ani bil-khiyar" adalah khiyar majelis, dan beliau menegaskan bahwa jumhur ulama (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) berpegang pada hadits Ibnu Umar yang lebih shahih.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad dan I'lamul Muwaqqi'in membahas khiyar majelis secara panjang, dan beliau menegaskan bahwa khiyar ini adalah hak yang tetap bagi kedua pihak sampai berpisah badan, berdasarkan hadits-hadits shahih.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami'ul 'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa khiyar majelis adalah bentuk taradhin (saling ridha) yang menjadi syarat sahnya jual beli, sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa [4]: 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu."
Tentang tambahan "tiga kali":
Lafazh "وَيَتَخَايَرَانِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ" (dan keduanya saling memilih tiga kali) dalam riwayat An-Nasa'i ini tidak terdapat dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar. Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa'ul Ghalil dan Silsilah Ahadits Shahihah menilai bahwa tambahan ini syadz (menyelisihi riwayat yang lebih kuat) atau setidaknya perlu ditinjau, karena riwayat-riwayat shahih tidak menyebutkan batasan "tiga kali". Yang shahih adalah khiyar berlaku selama belum berpisah, tanpa batasan jumlah pilihan.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa khiyar majelis berlangsung selama keduanya masih dalam satu majelis, dan jika salah satu memilih untuk menetapkan, maka akad menjadi lazim (mengikat). Beliau juga menegaskan bahwa tidak ada dalil shahih yang membatasi khiyar dengan "tiga kali pilihan".
Kesimpulan ilmiah: Makna pokok hadits — yaitu khiyar majelis — adalah shahih dan disepakati. Adapun tambahan "tiga kali" dalam riwayat An-Nasa'i ini, menurut penilaian al-Albani dan pemahaman yang dirajihkan, tidak dapat dijadikan landasan untuk membatasi khiyar dengan tiga kali pilihan, karena menyelisihi riwayat yang lebih shahih.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Samurah bin Jundub radhiyallahu 'anhu adalah sahabat yang dikenal sangat menjaga hafalan hadits dan pernah didoakan Nabi ﷺ. Suatu ketika, beliau menyampaikan hadits ini kepada muridnya, Al-Hasan al-Bashri, yang kemudian diteruskan oleh Qatadah. Para ulama hadits seperti Yahya bin Ma'in dan Ali bin al-Madini (keduanya dalam daftar rujukan) meneliti jalur ini dan mencatat bahwa riwayat Al-Hasan dari Samurah perlu kehati-hatian, namun maknanya tetap diterima karena diperkuat oleh hadits Ibnu Umar yang jauh lebih shahih. Hikmahnya: para ulama tidak serta-merta menolak hadits, tetapi meneliti sanad dan matannya dengan teliti, lalu mengambil yang paling kuat dalilnya.
Kesimpulan Praktis
- Khiyar majelis adalah hak yang sah bagi penjual dan pembeli selama belum berpisah badan.
- Jika salah satu pihak memilih untuk menetapkan jual beli, maka akad menjadi mengikat.
- Tambahan "tiga kali" dalam riwayat ini tidak dijadikan landasan untuk membatasi khiyar, karena riwayat yang lebih shahih tidak menyebutkannya.
- Hendaklah seorang Muslim berjual beli dengan ridha dan kejujuran, serta tidak memanfaatkan khiyar untuk merugikan pihak lain.
- Merujuklah kepada ulama terpercaya dalam masalah muamalah yang rumit.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.