Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4475 tentang Khiyar majelis dalam transaksi jual beli

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan salah satu bentuk khiyar (hak pilih) dalam jual beli, yaitu khiyar majelis. Artinya, selama penjual dan pembeli masih berada di tempat transaksi dan belum berpisah, keduanya memiliki hak untuk membatalkan atau melanjutkan jual beli. Ini adalah rahmat dan kemudahan dari Allah agar setiap transaksi dilakukan dengan kerelaan hati. Jika mereka berpisah setelah akad, maka jual beli menjadi mengikat.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa' [4]: 29)

Ayat ini menjadi dasar bahwa transaksi harus didasari kerelaan. Khiyar majelis adalah salah satu cara untuk memastikan kerelaan tersebut benar-benar ada.

2. Hadits:

Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 4475) dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma. Lafaz hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang lebih lengkap:

"الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا"

"Dua orang yang bertransaksi jual beli memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah." (HR. Al-Bukhari no. 2079, Muslim no. 1531)

3. Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa khiyar majelis adalah salah satu bentuk perlindungan syariat bagi kedua belah pihak agar tidak ada penyesalan setelah akad.
  • Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa hikmah khiyar majelis adalah untuk menjaga kemaslahatan kedua pihak dan mencegah terjadinya penipuan atau pemaksaan dalam transaksi.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan salah satu kekhususan syariat Islam dalam muamalah. Berikut penjelasan para ulama:

1. Makna "Kullu bayyi'ain" (setiap dua orang yang bertransaksi):

Ini mencakup semua jenis jual beli, baik barang kecil maupun besar, tunai maupun kredit. Selama akad telah diucapkan, maka hak khiyar ini langsung berlaku.

2. Makna "La ba'ya baynahuma" (belum ada jual beli yang mengikat di antara mereka):

Artinya, akad jual beli tersebut belum sempurna dan belum mengikat secara hukum. Keduanya masih bisa membatalkan.

3. Makna "Hatta yatafarraqa" (hingga keduanya berpisah):

Para ulama berbeda pendapat tentang makna "berpisah" ini:

  • Imam Asy-Syafi'i dan mayoritas ulama (jumhur) berpendapat: yang dimaksud adalah berpisah secara fisik dari tempat transaksi (badan). Selama keduanya masih duduk di tempat yang sama, khiyar masih berlaku.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat: yang dimaksud adalah berpisah dengan ucapan (tawalliyan bil qawl), yaitu salah satu pihak mengucapkan "saya pilih melanjutkan" atau "saya batalkan". Jika sudah ada ucapan yang menunjukkan pilihan, maka akad menjadi mengikat meskipun mereka belum berpisah secara fisik.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama (termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik) karena zahir hadits menyebut "berpisah" tanpa ada penjelasan bahwa itu cukup dengan ucapan. Dan ini juga pendapat yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti'.

4. Pengecualian: "Illa ba'yal khiyar" (kecuali jual beli khiyar):

Dalam riwayat An-Nasa'i ini ada tambahan "kecuali jual beli khiyar". Ini bisa dimaknai sebagai penegasan bahwa khiyar majelis adalah pengecualian dari keumuman "jual beli yang mengikat". Atau bisa juga dimaknai sebagai khiyar syarat (hak pilih karena syarat yang diajukan salah satu pihak), di mana jika salah satu pihak mensyaratkan khiyar untuk beberapa hari, maka akad tetap sah dan khiyar berlanjut meskipun mereka telah berpisah.

5. Hikmah Khiyar Majelis:

  • Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan: hikmahnya adalah memberi kesempatan bagi kedua pihak untuk berpikir ulang, karena sering kali seseorang menyesal setelah membeli atau menjual. Syariat memberi ruang untuk membatalkan sebelum penyesalan itu terjadi.
  • Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa ini adalah bentuk kasih sayang syariat kepada umat, karena transaksi yang dilakukan tergesa-gesa sering menimbulkan penyesalan dan perselisihan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — yang meriwayatkan hadits ini — sangat berpegang teguh pada sunnah ini. Disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari bahwa beliau jika membeli sesuatu di pasar, lalu ada orang yang menawarkan harga lebih tinggi, beliau akan berkata: "Kita masih dalam khiyar majelis, saya batalkan jual beli ini." Beliau sangat berhati-hati agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Hikmah dari kisah ini: sahabat Nabi ﷺ sangat memahami bahwa syariat memberi kelonggaran bukan untuk dipermainkan, tetapi untuk menjaga keadilan dan kerelaan. Mereka pun menerapkannya dengan penuh kejujuran dan kehati-hatian.

Kesimpulan Praktis

  1. Ketika bertransaksi jual beli secara langsung (tatap muka), selama kalian belum berpisah dari tempat transaksi, kalian berhak membatalkan atau melanjutkan jual beli.
  2. Jika sudah berpisah (secara fisik dari tempat akad), maka jual beli menjadi mengikat dan tidak boleh dibatalkan kecuali dengan kerelaan kedua pihak.
  3. Gunakan hak khiyar ini dengan jujur — jangan memanfaatkannya untuk menipu atau menahan penjual tanpa alasan yang benar.
  4. Jika berjual beli secara online, para ulama kontemporer (seperti Syaikh al-Utsaimin) berpendapat bahwa khiyar majelis berlaku selama keduanya masih dalam sesi transaksi yang sama, sebelum salah satu pihak menutup komunikasi atau memutuskan transaksi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.