Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan salah satu bentuk khiyar (hak pilih) dalam jual beli, yaitu khiyar majelis. Artinya, selama penjual dan pembeli masih berada di satu tempat majelis dan belum berpisah secara fisik, keduanya memiliki hak untuk membatalkan atau melanjutkan transaksi. Ini adalah rahmat dan kemudahan dari Allah agar setiap pihak tidak merasa terpaksa atau dirugikan dalam bertransaksi.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i (No. 4473):
Teks Arab hadits yang Anda sertakan sudah benar dan lengkap dengan harakat. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur lain, dengan lafaz yang serupa.
Dalil dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa' [4]: 29)
Ayat ini menegaskan bahwa transaksi harus didasari kerelaan. Khiyar majelis adalah salah satu cara syariat untuk memastikan kerelaan itu benar-benar terwujud, karena memberi kesempatan berpikir sebelum transaksi menjadi mengikat.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa khiyar majelis ini berlaku selama kedua pihak belum berpisah secara fisik dari tempat akad. Ini adalah pendapat yang lebih kuat berdasarkan zhahir hadits.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa khiyar majelis tidak berlaku; akad dianggap mengikat langsung setelah ijab dan qabul. Namun, pendapat jumhur (mayoritas) ulama ahli hadits, termasuk Asy-Syafi'i dan Ahmad, adalah yang lebih kuat karena sesuai dengan zhahir hadits shahih ini.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa makna "selama mereka belum berpisah" dalam hadits ini adalah berpisah secara fisik dari tempat akad, bukan sekadar berpisah pembicaraan. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Al-Bukhari, dan kebanyakan ulama ahli hadits.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hikmah dari khiyar majelis adalah untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak berpikir dan mempertimbangkan kembali sebelum transaksi menjadi final. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat kepada hamba-Nya.
Adapun perkataan Nafi' bahwa Abdullah bin Umar apabila membeli sesuatu yang disukainya, ia segera beranjak meninggalkan penjualnya, ini menunjukkan pemahaman sahabat terhadap hadits ini. Ibn Umar memahami bahwa jika ia tetap tinggal di majelis, maka khiyar masih berlaku dan transaksi belum mengikat. Maka untuk mengunci transaksi yang ia sukai, ia segera berpisah dari penjualnya. Ini adalah aplikasi praktis dari pemahaman sahabat yang mulia.
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa perbuatan Ibn Umar ini adalah bentuk kehati-hatian dan pemahaman yang dalam. Ia tidak ingin ada celah bagi penjual untuk membatalkan transaksi yang ia sukai, maka ia segera mengakhirinya dengan berpisah.
Perlu dicatat, khiyar majelis ini adalah hak bagi kedua belah pihak. Jika salah satu pihak memilih untuk membatalkan, maka akad batal. Jika keduanya sepakat melanjutkan, maka akad menjadi mengikat. Jika mereka berpisah tanpa ada pembatalan, maka akad juga menjadi mengikat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu sangat teliti dalam urusan jual beli. Suatu ketika, ia membeli seekor unta yang sangat ia sukai. Setelah akad selesai, ia segera berdiri dan meninggalkan penjualnya. Para sahabat yang melihatnya bertanya, "Wahai Abu Abdurrahman, mengapa engkau terburu-buru?"
Beliau menjawab, "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda bahwa kedua pihak yang bertransaksi memiliki hak pilih selama belum berpisah. Aku khawatir jika aku tetap tinggal, penjualnya akan membatalkan jual beli ini, padahal aku sangat menyukai unta ini."
Kisah ini menunjukkan betapa dalamnya pemahaman sahabat terhadap sunnah Nabi ﷺ. Mereka tidak hanya menghafal, tetapi juga mengamalkan dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari dengan sangat teliti.
Kesimpulan Praktis
- Khiyar majelis adalah hak pilih bagi penjual dan pembeli selama keduanya masih berada di tempat akad dan belum berpisah secara fisik.
- Hak ini adalah rahmat dari Allah agar tidak ada pihak yang merasa terpaksa atau dirugikan dalam transaksi.
- Jika salah satu pihak ingin membatalkan, ia boleh melakukannya selama masih di majelis. Jika keduanya sepakat melanjutkan, maka akad mengikat.
- Kita harus jujur dan transparan dalam jual beli, karena syariat sangat menjaga hak-hak kedua belah pihak.
- Pelajaran dari Ibn Umar: jika kita telah yakin dengan suatu transaksi yang baik, maka segerakanlah untuk mengunci kesepakatan dengan cara yang syar'i.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.