Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4470 tentang Hak khiyar dalam transaksi sebelum berpisah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa dalam transaksi jual beli, baik penjual maupun pembeli memiliki hak khiyar (pilihan) untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi selama keduanya belum berpisah dari majelis akad. Ini adalah salah satu bentuk kasih sayang syariat agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Jika salah satu berkata "pilihlah" (menggantungkan keputusan), maka itu juga menjadi penentu berakhirnya khiyar.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i (No. 4470):

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

أَخْبَرَنَا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ، قَالَ أَنْبَأَنَا أَيُّوبُ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ حَتَّى يَفْتَرِقَا أَوْ يَكُونَ بَيْعَ خِيَارٍ " . وَرُبَّمَا قَالَ نَافِعٌ " أَوْ يَقُولَ أَحَدُهُمَا لِلآخَرِ اخْتَرْ " .

Makna ringkas: "Dua orang yang bertransaksi jual beli memiliki hak pilih selama keduanya belum berpisah, atau salah satu berkata kepada yang lain: 'Pilihlah!'"

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dengan lafaz yang serupa. Imam Al-Bukhari meriwayatkannya dalam Shahih-nya (No. 2107) dan Imam Muslim (No. 1531).

Kaitan dengan ulama: Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm dan Imam Ahmad dalam Al-Musnad membahas hadits ini sebagai dalil utama tentang khiyar majelis. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in juga menjelaskan hikmah di balik syariat ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat tentang makna "berpisah" dalam hadits ini. Namun, yang paling kuat dan masyhur adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal yang menyatakan bahwa yang dimaksud adalah berpisah dari majelis akad (tempat transaksi), baik dengan badan maupun dengan salah satu pihak meninggalkan tempat tersebut.

Penjelasan para ulama:

  1. Imam Asy-Syafi'i (dalam Al-Umm) menjelaskan bahwa khiyar majelis adalah hak yang diberikan syariat kepada kedua belah pihak. Selama keduanya masih berada di tempat akad dan belum berpisah, masing-masing boleh membatalkan atau melanjutkan transaksi. Ini adalah bentuk perlindungan dari penyesalan.
  2. Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat serupa. Beliau menyatakan bahwa khiyar majelis berlaku selama keduanya belum berpisah secara fisik dari tempat akad.
  3. Imam Malik bin Anas memiliki pendapat berbeda. Beliau berpendapat bahwa khiyar majelis tidak berlaku, dan yang menjadi patokan adalah khiyar syarat (pilihan yang disepakati dalam akad). Namun pendapat Imam Malik ini ditentang oleh jumhur ulama karena hadits ini shahih dan jelas.
  4. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hikmah khiyar majelis adalah untuk memberi kesempatan berpikir dan menghindari penyesalan. Beliau menukil perkataan sebagian ulama bahwa ini adalah rahmat Allah kepada umat ini.
  5. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa lafaz "أَوْ يَكُونَ بَيْعَ خِيَارٍ" (atau menjadi jual beli khiyar) maknanya adalah salah satu pihak berkata, "Pilihlah!" Maka khiyar berakhir dengan pilihan tersebut.

Perbedaan lafaz dalam hadits ini (sebagaimana disebutkan oleh Imam An-Nasa'i) menunjukkan bahwa Nafi' ragu antara dua lafaz: "sampai keduanya berpisah" atau "sampai salah satu berkata: pilihlah". Namun keduanya bermuara pada makna yang sama: khiyar berakhir dengan salah satu dari dua hal tersebut.

Kesimpulan pendapat yang kuat: Khiyar majelis berlaku dan ini adalah pendapat jumhur ulama (Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama hadits). Adapun khiyar berakhir dengan:

  • Berpisahnya kedua belah pihak dari majelis akad, atau
  • Salah satu pihak memilih untuk mengikat atau membatalkan, atau
  • Salah satu berkata kepada yang lain: "Pilihlah!" maka khiyar gugur.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang masalah khiyar majelis. Beliau menjawab dengan tegas bahwa khiyar majelis adalah sunnah yang tetap berlaku. Kemudian beliau menyebutkan hadits Ibnu Umar ini sebagai dalil.

Al-Hasan al-Bashri — semoga Allah merahmatinya — pernah berkata: "Syariat ini datang dengan membawa kasih sayang. Allah tidak ingin hamba-Nya saling menzalimi dalam transaksi. Maka Dia berikan hak pilih agar masing-masing merasa tenang."

Hikmah dari kisah ini: Khiyar majelis adalah bukti bahwa Islam sangat memperhatikan kemaslahatan umatnya. Dalam transaksi, tidak boleh ada paksaan dan penyesalan. Ini mengajarkan kita untuk selalu jujur dan tidak tergesa-gesa dalam urusan muamalah.

Kesimpulan Praktis

  1. Ketika bertransaksi jual beli, jangan terburu-buru. Manfaatkan hak khiyar untuk berpikir dan memastikan tidak ada penyesalan.
  2. Jika engkau menjadi penjual atau pembeli, jangan memaksa pihak lain. Beri kesempatan untuk memilih dengan tenang.
  3. Jika salah satu pihak berkata "pilihlah", maka itu berarti khiyar telah selesai dan akad menjadi mengikat.
  4. Jangan meninggalkan majelis akad sebelum benar-benar yakin dengan transaksi, karena berpisah berarti mengikat akad.
  5. Terapkan adab ini dalam semua transaksi, baik kecil maupun besar, agar terhindar dari penyesalan dan perselisihan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?