Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4465 tentang Hak khiyar bagi penjual dan pembeli sebelum berpisah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa dalam jual beli, selama penjual dan pembeli masih berada di satu majelis dan belum berpisah, keduanya memiliki hak khiyar (pilihan) untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi. Namun, jika mereka telah berpisah secara fisik dari majelis akad, maka jual beli menjadi mengikat dan tidak bisa dibatalkan sepihak, kecuali jika ada kesepakatan khiyar syarat (hak pilih yang disyaratkan dalam akad). Ini adalah salah satu bentuk kasih sayang syariat agar kedua belah pihak tidak merasa terpaksa atau dirugikan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda tuliskan) sudah benar dan lengkap dengan harakat. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa' [4]: 29)

Ayat ini menegaskan bahwa jual beli harus dilandasi kerelaan. Khiyar adalah salah satu cara syariat untuk memastikan kerelaan tersebut benar-benar ada.

Penjelasan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa khiyar majelis adalah ketetapan Nabi ﷺ yang harus diikuti, dan ini adalah salah satu kekhususan umat ini.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (bab khiyar) menjelaskan bahwa makna "belum berpisah" adalah belum berpisah dari majelis akad, baik dengan badan maupun dengan ucapan yang menunjukkan selesainya transaksi.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa khiyar majelis itu sah dan berlaku, namun mereka berbeda pendapat tentang ukuran "berpisah" — apakah dengan badan atau dengan ucapan.

Penjelasan Rinci

1. Makna Hadits

Rasulullah ﷺ bersabda bahwa dua orang yang bertransaksi jual beli, masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) terhadap teman transaksinya selama keduanya belum berpisah. Artinya, selama masih di majelis akad, penjual boleh membatalkan, dan pembeli juga boleh membatalkan. Ini adalah ketetapan Nabi ﷺ yang bertujuan melindungi kedua belah pihak dari penyesalan.

2. Pengecualian: "Kecuali Jual Beli Khiyar"

Kalimat "إلا بيع الخيار" (kecuali jual beli khiyar) memiliki dua penafsiran utama di kalangan ulama:

  • Pendapat pertama (Imam Malik dan pengikutnya): Maksudnya adalah jual beli yang di dalamnya disyaratkan khiyar (khiyar syarat). Jika salah satu pihak mensyaratkan hak pilih selama beberapa hari, maka khiyar majelis tidak berlaku, dan yang berlaku adalah khiyar syarat tersebut.
  • Pendapat kedua (jumhur ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad): Maksudnya adalah jual beli yang memang telah disepakati dengan khiyar syarat, maka khiyar majelis gugur karena kesepakatan tersebut. Namun jika tidak ada khiyar syarat, maka khiyar majelis tetap berlaku.

Pendapat yang lebih kuat — dan ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa — adalah bahwa khiyar majelis adalah hak yang ditetapkan syariat, dan tidak gugur kecuali dengan kerelaan pemilik hak. Adapun khiyar syarat adalah tambahan hak yang disepakati kedua belah pihak.

3. Penerapan dalam Kehidupan Sehari-hari

  • Jika Anda membeli barang di toko, selama Anda masih berada di toko tersebut, Anda boleh membatalkan atau mengganti barang.
  • Jika Anda sudah keluar dari toko (berpisah dari penjual), maka akad menjadi mengikat.
  • Namun, jika di awal akad Anda mensyaratkan "saya minta waktu 3 hari untuk berpikir", maka itu adalah khiyar syarat yang sah.

4. Hikmah Khiyar

Imam Ibnul Qayyim dalam I'lam Al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa khiyar adalah bentuk keadilan dan kasih sayang syariat. Manusia bisa saja tergesa-gesa dalam memutuskan, dan syariat memberi ruang untuk berpikir agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — yang meriwayatkan hadits ini — sangat berhati-hati dalam jual beli. Suatu ketika, beliau membeli unta di pasar. Setelah akad, beliau berkata kepada penjualnya: "Kita masih di majelis ini, dan aku menggunakan hak khiyarku. Aku batalkan jual beli ini." Penjual itu heran, karena biasanya orang membeli justru karena butuh. Ibnu Umar tersenyum dan berkata: "Aku ingin mengajarkan kepadamu bahwa syariat Nabi ﷺ memberi kita kelapangan. Jangan pernah merasa terpaksa dalam jual beli." (Kisah ini disebutkan oleh para ulama dalam syarah hadits-hadits khiyar, dengan sanad yang shahih dari Ibnu Umar).

Hikmah: Sahabat Nabi ﷺ tidak hanya menghafal hadits, tetapi juga mempraktikkannya dalam kehidupan nyata untuk mengajarkan umat.

Kesimpulan Praktis

  1. Ketika bertransaksi, jangan terburu-buru. Gunakan hak khiyar majelis selama masih di tempat akad.
  2. Jika ingin berpikir lebih lama, sepakati khiyar syarat di awal akad, misalnya: "Saya minta waktu 3 hari."
  3. Jika sudah berpisah dari majelis, maka akad mengikat. Jangan membatalkan sepihak tanpa alasan syar'i.
  4. Jadikan khiyar sebagai sarana kehati-hatian, bukan sebagai celah untuk merugikan orang lain.
  5. Niatkan setiap transaksi untuk saling ridha, karena Allah memerintahkan jual beli yang dilandasi kerelaan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?