Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4464 tentang Hak pilih dan keberkahan transaksi jika jujur

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa penjual dan pembeli memiliki hak memilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah secara fisik dari majelis transaksi. Selain itu, kejujuran dan keterbukaan dalam menjelaskan kondisi barang akan mendatangkan keberkahan, sedangkan kebohongan dan menyembunyikan cacat barang akan menghapus keberkahan jual beli. Hadits ini merupakan dasar penting dalam adab dan fiqih muamalah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Jual Beli, Bab Wajibnya Pilihan bagi Penjual dan Pembeli Sebelum Berpisah (no. 4464), dari jalur Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا فَإِنْ بَيَّنَا وَصَدَقَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

Terjemahan: "Kedua belah pihak dalam transaksi memiliki pilihan selama mereka belum berpisah. Jika mereka jujur dan terbuka, transaksi mereka akan diberkahi, tetapi jika mereka berbohong dan menyembunyikan sesuatu, berkah dari transaksi mereka akan hilang."

Hadits senada juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Hakim bin Hizam, serta dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Ayat yang menjadi landasan umum kejujuran dalam muamalah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

(QS. An-Nisa' [4]: 29)

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan perniagaan yang berdasarkan keridhaan di antara kalian."

Penjelasan Rinci

1. Makna "Al-Bayyi'ani bil Khiyar" (Kedua pihak memiliki pilihan)

Para ulama menjelaskan bahwa penjual dan pembeli memiliki hak untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi selama keduanya masih berada dalam satu majelis dan belum berpisah secara fisik. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ini adalah khiyar majelis, yaitu hak pilih yang ditetapkan syariat untuk memberi kesempatan kedua pihak berpikir matang sebelum transaksi mengikat sepenuhnya.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa jumhur ulama dari kalangan Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpegang pada zhahir hadits ini, yaitu khiyar majelis berlaku selama belum berpisah badan. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa khiyar majelis tidak berlaku jika transaksi sudah sempurna, kecuali ada syarat khiyar yang disepakati. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena hadits ini shahih dan tegas (sharih).

2. Makna "Fa in bayyana wa shadaqa" (Jika keduanya jujur dan terbuka)

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa "bayyana" berarti menjelaskan kondisi barang secara terbuka — termasuk menyebutkan cacat, kekurangan, atau hal-hal yang perlu diketahui pembeli. "Shadaqa" berarti berkata benar, tidak menipu, tidak mengklaim kualitas yang tidak ada. Kedua hal ini menjadi sebab turunnya keberkahan.

3. Makna "Wa in kadzaba wa katama" (Jika keduanya berdusta dan menyembunyikan)

"Kadzaba" berarti berdusta dalam deskripsi barang atau harga. "Katama" berarti menyembunyikan cacat atau informasi penting. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa menyembunyikan cacat barang adalah bentuk ghisy (penipuan) yang diharamkan, dan ia termasuk memakan harta orang lain dengan cara batil.

4. Makna "Muhiqa barakatu bay'ihima" (Berkah jual belinya dihapus)

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa keberkahan adalah kebaikan yang terus bertambah dan langgeng. Ketika keberkahan dihapus, maka transaksi tetap sah secara hukum, tetapi hilang keberkahannya — bisa jadi keuntungannya habis untuk hal yang tidak bermanfaat, atau menimbulkan perselisihan dan penyesalan. Imam as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan bahwa keberkahan dalam muamalah hanya datang melalui kejujuran dan amanah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu — perawi hadits ini — pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang cara berjual beli yang baik. Beliau ﷺ mengajarinya untuk tidak menjual barang yang belum dimiliki, dan selalu jujur dalam menjelaskan kondisi barang. Hakim bin Hizam kemudian menjadi salah satu pedagang Quraisy yang paling dipercaya, dan beliau dikenal tidak pernah menyembunyikan cacat barang dagangannya. (Disebutkan dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim secara makna.)

Hikmahnya: kejujuran bukan hanya ibadah lisan, tetapi juga amal dalam muamalah yang mendatangkan keberkahan dunia dan akhirat.

Kesimpulan Praktis

  1. Jujurlah dalam berjual beli — jelaskan kondisi barang apa adanya, termasuk cacatnya.
  2. Jangan menyembunyikan informasi penting — menyembunyikan cacat adalah penipuan yang menghapus keberkahan.
  3. Manfaatkan khiyar majelis — beri kesempatan kedua pihak berpikir sebelum transaksi mengikat.
  4. Keberkahan lebih berharga dari keuntungan sesaat — keuntungan yang diperoleh dengan dusta akan hilang keberkahannya.
  5. Bertaqwalah dalam muamalah — karena Allah melihat setiap transaksi dan niat di dalamnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?