Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengabarkan tentang tiga golongan manusia yang sangat buruk keadaannya di sisi Allah pada hari kiamat. Mereka tidak akan dipandang oleh Allah dengan pandangan rahmat, tidak akan disucikan dari dosa-dosa mereka, dan akan mendapatkan azab yang sangat pedih. Ketiga golongan itu adalah: (1) orang yang suka mengungkit-ungkit pemberiannya (manusia), (2) orang yang memanjangkan pakaiannya melebihi mata kaki karena sombong (isbal), dan (3) orang yang menjual dagangannya dengan sumpah palsu. Ini adalah peringatan keras agar kita menjaga lisan, hati, dan cara berpakaian serta bermuamalah sesuai tuntunan syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Jual Beli, Bab "Orang yang Menghabiskan Barangnya dengan Sumpah Palsu", no. 4459. Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu 'anhu.
Dalil Al-Qur'an yang terkait dengan larangan sumpah palsu dan dosa besarnya:
Allah Ta'ala berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَٰئِكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berbicara dengan mereka, tidak akan melihat mereka pada hari kiamat, dan tidak akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih." (QS. Ali 'Imran [3]: 77)
Ayat ini sangat erat kaitannya dengan hadits di atas, karena keduanya menyebutkan ancaman bagi orang yang bersumpah palsu, yaitu tidak dilihat oleh Allah dan tidak disucikan, serta mendapat azab yang pedih.
Hadits terkait lainnya:
Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ يَقْتَطِعُ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ هُوَ فِيهَا فَاجِرٌ، لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ
"Barangsiapa bersumpah untuk mengambil harta seorang muslim dengan sumpah yang dusta, maka ia akan bertemu Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna "tidak dilihat Allah" adalah tidak dilihat dengan pandangan rahmat dan kasih sayang, bukan berarti Allah tidak melihatnya secara mutlak, karena Allah melihat segala sesuatu.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ancaman ini khusus bagi mereka yang melakukan perbuatan tersebut dengan niat sombong dan meremehkan syariat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung tiga dosa besar yang diancam dengan hukuman yang sangat berat. Mari kita rinci satu per satu:
1. Orang yang Tidak Memberi Sesuatu Kecuali dengan Mengungkit-ungkitnya (Al-Mannan)
Yang dimaksud adalah orang yang memberi sedekah atau bantuan kepada orang lain, kemudian ia mengungkit-ungkit pemberiannya itu. Ia berkata, "Aku telah memberimu ini dan itu," atau "Aku telah membantumu," dengan maksud menyakiti hati penerima dan menunjukkan kebaikan dirinya.
Perbuatan ini sangat tercela karena:
- Menghapus pahala sedekah, sebagaimana firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima)." (QS. Al-Baqarah [2]: 264)
- Menunjukkan riya' dan ujub dalam hati, karena ia ingin dipuji dan dihormati atas pemberiannya.
- Menyakiti hati sesama muslim, padahal menyakiti hati orang mukmin adalah dosa besar.
Imam Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin menjelaskan bahwa al-mannan (yang suka mengungkit) adalah orang yang hatinya tidak ikhlas dalam beramal. Ia memberi bukan karena Allah, tetapi karena ingin dilihat dan dipuji manusia. Maka amalnya itu sia-sia di sisi Allah.
2. Orang yang Menyeret Kainnya (Al-Musbil)
Yang dimaksud adalah orang yang memanjangkan pakaiannya (sarung, celana, atau gamis) melebihi mata kaki dengan perasaan sombong dan bangga diri. Ini disebut isbal.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
"Apa yang berada di bawah mata kaki dari kain sarung, maka tempatnya di neraka." (HR. Al-Bukhari)
Namun perlu diperhatikan, para ulama menjelaskan bahwa ancaman keras ini khusus bagi orang yang melakukannya karena sombong. Adapun orang yang memanjangkan pakaiannya tanpa kesombongan, maka hukumnya makruh, dan tidak sampai pada tingkat dosa besar. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa yang dimaksud dalam hadits ini adalah isbal karena sombong, berdasarkan hadits lain yang menyebutkan:
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Barangsiapa menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
3. Orang yang Menjual Barangnya dengan Sumpah Palsu (Al-Munaffiq)
Yang dimaksud adalah pedagang yang bersumpah dengan nama Allah bahwa barang dagangannya bagus, berkualitas, atau harganya murah, padahal ia berbohong. Ia menggunakan sumpah palsu untuk melariskan dagangannya dan menipu pembeli.
Perbuatan ini sangat berbahaya karena:
- Menggunakan nama Allah untuk kebohongan dan penipuan.
- Menghalalkan cara yang haram untuk mendapatkan keuntungan dunia.
- Merugikan pembeli yang tertipu.
Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa menjual barang dengan sumpah palsu adalah dosa besar, dan keuntungan yang diperoleh dari cara ini tidaklah berkah. Bahkan jika pembeli mengetahui bahwa penjual berbohong dalam sumpahnya, maka pembeli memiliki hak khiyar (pilihan) untuk membatalkan atau melanjutkan transaksi.
Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa ancaman dalam hadits ini berlaku bagi orang yang bersumpah palsu dengan mengetahui bahwa ia berbohong. Adapun jika ia mengira sumpahnya benar, maka ia tidak termasuk dalam ancaman ini, meskipun tetap dianjurkan untuk berhati-hati dalam bersumpah.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu 'anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"Tiga golongan yang Allah tidak akan berbicara dengan mereka pada hari kiamat, tidak melihat mereka, tidak mensucikan mereka, dan bagi mereka azab yang pedih."
Lalu Rasulullah ﷺ membacakan ayat di atas (QS. Ali 'Imran: 77). Para sahabat bertanya, "Siapakah mereka wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Orang yang mensia-siakan (tidak memberi) dan orang yang memanjangkan kainnya (karena sombong), dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah palsu." (HR. At-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani)
Kisah ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman bagi ketiga golongan ini. Bahkan Rasulullah ﷺ menyebutkan bahwa Allah tidak akan berbicara dengan mereka, tidak melihat mereka dengan pandangan rahmat, dan tidak mensucikan mereka dari dosa-dosa mereka.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi sifat mengungkit-ungkit pemberian. Jika kita memberi atau membantu orang lain, niatkan semata-mata karena Allah. Jangan pernah menyebut-nyebut pemberian kita kepada orang lain, karena itu menghapus pahala dan termasuk dosa besar.
- Jaga cara berpakaian. Hindari memanjangkan pakaian melebihi mata kaki, terutama jika ada unsur kesombongan. Berpakaianlah dengan sederhana dan sesuai tuntunan syariat.
- Jauhi sumpah palsu dalam berdagang. Jangan pernah bersumpah dengan nama Allah untuk melariskan dagangan, apalagi jika sumpah itu bohong. Keuntungan yang diperoleh dari cara haram tidak akan membawa berkah.
- Perbanyak istighfar dan taubat. Jika kita pernah melakukan salah satu dari perbuatan ini, segeralah bertaubat dengan taubat nasuha, memperbaiki diri, dan mengganti kerugian orang yang pernah kita rugikan.
- Jadikan hadits ini sebagai pengingat. Setiap kali kita akan memberi, berpakaian, atau berdagang, ingatlah ancaman ini agar kita selalu berada di jalan yang diridhai Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.