Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan dua hal utama dalam jual beli: khiyar (hak pilih) bagi penjual dan pembeli selama mereka belum berpisah, serta kejujuran dan keterbukaan sebagai kunci keberkahan. Jika kedua pihak jujur dan menjelaskan cacat barang, Allah memberkahi transaksi mereka. Sebaliknya, jika bohong dan menyembunyikan aib, keberkahan itu dicabut.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits riwayat Imam An-Nasa’i (no. 4457)
Dalam sanadnya: Qatadah (dari kalangan tabi'in) meriwayatkan dari Abu al-Khalil dari Abdullah bin al-Harits dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu.
Teks hadits sebagaimana tercantum:
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
“Kedua pihak yang berjual beli memiliki hak pilih selama mereka belum berpisah. Jika mereka jujur dan menjelaskan (keadaan barang), maka transaksi mereka diberkahi. Dan jika mereka berdusta dan menyembunyikan (cacat), maka keberkahan transaksi mereka dihapuskan.”
Kaitan dengan ulama dalam daftar
- Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadits semakna dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dengan lafaz: “الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا” (HR. Bukhari no. 2077, Muslim no. 1531).
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (10/166) menjelaskan bahwa khiyar ini mencakup kedua belah pihak selama masih berada di tempat akad.
- Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fathul Bari (4/460) menegaskan bahwa kejujuran dan penjelasan adalah syarat mendapatkan keberkahan, dan kebohongan akan menghilangkannya.
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam (2/280) mengaitkan hadits ini dengan firman Allah: “وَأَوْفُوا بِالْعَقْدِ” (QS. Al-Maidah [5]: 1) dan prinsip kejujuran dalam muamalah.
Ayat Al-Qur’an yang terkait
QS. Al-Maidah [5]: 1 (perintah memenuhi akad). Tidak ada ayat khusus yang menyebut khiyar secara eksplisit, namun semangat kejujuran ditegaskan dalam QS. At-Taubah [9]: 119:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur).”
Penjelasan Rinci
1. Makna “Khiyar” (Hak Pilih)
Kata الْخِيَار berarti kebebasan memilih antara melanjutkan atau membatalkan akad. Selama kedua pihak masih berada di tempat transaksi dan belum berpisah secara fisik (menurut mayoritas ulama, seperti Imam Ahmad dan Imam asy-Syafi’i dalam qaul qadim), masing-masing memiliki hak untuk membatalkan.
- Al-Qatadah (tabi'in, guru dari ulama-ulama besar) menafsirkan bahwa khiyar ini berlangsung sampai mereka berpisah dengan badan atau berpisah dengan kata-kata seperti “aku pilih jadi” (riwayat Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf).
- Imam Malik berpendapat bahwa khiyar hanya berlaku di pasar tradisional, tetapi Imam Abu Hanifah membatasinya pada saat akad sebelum berpisah. Pendekatan yang lebih kuat adalah pendapat jumhur: khiyar fisik, karena zahir hadits “ما لم يفترقا” (selama belum berpisah).
2. Kejujuran dan Keterbukaan (صَدَقَا وَبَيَّنَا)
Ibnu Hajar al-‘Asqalani menjelaskan bahwa “shadaqa” berarti jujur dalam menyebut harga, kualitas, dan asal-usul barang. Sedangkan “bayyana” berarti menjelaskan cacat atau kekurangan yang tidak tampak. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I’lam al-Muwaqqi’in (2/22) menekankan bahwa kewajiban menjelaskan aib barang adalah prinsip syariat yang bertujuan menjaga kemaslahatan dan menghilangkan penipuan.
Al-Hasan al-Bashri berkata: “Jika seorang Muslim menjual sesuatu, hendaknya ia menjelaskan apa yang ia sukai dan apa yang ia benci dari barangnya”. (Riwayat Ibnu Abi Syaibah).
3. Keberkahan dan Hilangnya Keberkahan (بُورِكَ – مُحِقَ)
Keberkahan di sini adalah kebaikan yang melimpah dan terus-menerus dalam harta, keturunan, dan kehidupan. Imam an-Nawawi mengatakan bahwa kejujuran mendatangkan ridha Allah dan membuat harta bertambah secara maknawi, meskipun secara jumlah sedikit. Sebaliknya, kebohongan menghilangkan berkah, sehingga harta yang didapat dengan tipu daya akan cepat habis atau mendatangkan masalah.
4. Perbedaan Pendapat Ulama Tentang “Berpisah”
Ada dua pendapat utama:
- Pendapat Pertama (mayoritas): Berpisah fisik dari tempat akad. Ini dipegang oleh Imam asy-Syafi’i, Imam Ahmad, Imam al-Bukhari, dan Imam Muslim dalam penjelasan mereka. Dalilnya: “فإذا افترقا وجب البيع” (apabila mereka berpisah, jual beli menjadi tetap).
- Pendapat Kedua: Berpisah dengan ucapan, seperti saling mengatakan “aku rela”. Ini pendapat Imam Abu Hanifah dan beberapa ulama Kufah.
Ibn Rajab menguatkan pendapat pertama karena zhahir hadits, dan beliau menukil bahwa Sufyan ats-Tsauri dan Abdullah bin al-Mubarak mengamalkannya.
Story Telling
Kisah Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu
Hakim bin Hizam adalah keponakan Khadijah radhiyallahu ‘anha, seorang sahabat yang mulia. Dalam riwayat lain (HR. Bukhari dan Muslim), beliau berkata: “Aku pernah meminta kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau memberiku. Kemudian aku meminta lagi, beliau pun memberi. Kemudian beliau bersabda: ‘Wahai Hakim, sesungguhnya harta ini hijau manis. Barangsiapa mengambilnya dengan jiwa yang tamak, tidak akan diberkahi; dan barangsiapa mengambilnya dengan jiwa yang qana’ah (merasa cukup), ia akan diberkahi.’” (HR. Bukhari no. 1472).
Pelajaran: Kejujuran dan sikap tidak tamak dalam berdagang membawa keberkahan, sebagaimana ditegaskan dalam hadits utama di atas.
Kesimpulan Praktis
- Hak khiyar berlaku bagi penjual dan pembeli selama mereka masih berada di tempat akad. Manfaatkan hak ini untuk memastikan transaksi menguntungkan kedua pihak.
- Jujur dan terbuka tentang kondisi barang (termasuk cacat) adalah kewajiban. Jangan menutupi aib demi keuntungan sesaat.
- Berkah tidak selalu berupa materi berlimpah, tetapi ketenangan, kecukupan, dan ridha Allah. Kebohongan menghilangkan keberkahan meskipun untung besar di dunia.
- Terapkan hadits ini dalam setiap jual beli, baik di toko, online, maupun transaksi sehari-hari. Hindari mengelabui pembeli dengan foto yang berbeda asli atau informasi palsu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.