Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4442 tentang Laknat bagi orang yang mencacati hewan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah larangan keras dari Nabi ﷺ terhadap perbuatan mencacati hewan, yaitu memotong atau merusak anggota tubuh hewan (seperti telinga, ekor, atau anggota lain) dengan tujuan menyiksa atau merusak bentuknya. Laknat dalam hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah dosa besar yang sangat dibenci Allah. Islam mengajarkan kasih sayang kepada seluruh makhluk, termasuk hewan, dan melarang segala bentuk penyiksaan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنِي الْمِنْهَالُ بْنُ عَمْرٍو، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: "لَعَنَ اللَّهُ مَنْ مَثَّلَ بِالْحَيَوَانِ"

Makna: Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Semoga Allah melaknat orang yang mencacati hewan.'" (HR. An-Nasa'i no. 4442, dan hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)

Hadits-hadits lain yang senada:

  1. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian menjadikan sesuatu yang memiliki ruh (hewan) sebagai sasaran (latihan memanah)." (HR. Muslim no. 1956)
  2. Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat ihsan (baik) kepada segala sesuatu. Apabila kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik, dan apabila kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik..." (HR. Muslim no. 1955)

Dalil Al-Qur'an yang terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ ۚ مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ ۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ

"Dan tidak ada seekor binatang pun yang ada di bumi, dan tidak pula seekor burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat-umat (makhluk) seperti kalian. Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam Kitab, kemudian kepada Tuhan mereka mereka dikumpulkan." (QS. Al-An'am [6]: 38)

Ayat ini menunjukkan bahwa hewan adalah makhluk yang memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik, dan kelak mereka akan dihisab oleh Allah.

Penjelasan Rinci

1. Makna "Matsala bil Hayawan" (مَثَّلَ بِالْحَيَوَانِ)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa at-tamtsil (المثلة) adalah memotong atau merusak anggota tubuh hewan, seperti memotong telinga, ekor, bibir, atau anggota tubuh lainnya dengan tujuan menyiksa atau merusak bentuknya. Ini termasuk perbuatan keji yang dilarang dalam Islam.

2. Hukum Mencacati Hewan

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah bersepakat bahwa mencacati hewan adalah perbuatan haram dan termasuk dosa besar. Hal ini karena:

  • Laknat dari Allah dalam hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut sangat dibenci. Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah, dan ini menunjukkan besarnya dosa perbuatan tersebut.
  • Bertentangan dengan prinsip ihsan yang diperintahkan Allah. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah menjelaskan bahwa ihsan kepada hewan termasuk bagian dari ihsan yang diperintahkan Allah dalam segala hal.
  • Menyiksa makhluk tanpa manfaat adalah perbuatan zalim. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk penyiksaan hewan tanpa alasan syar'i yang dibenarkan.

3. Pengecualian yang Dibolehkan

Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini tidak mencakup hal-hal yang dibolehkan syariat, seperti:

  • Menyembelih hewan untuk dimakan dengan cara yang baik (sesuai syariat)
  • Memotong anggota hewan karena alasan pengobatan atau menghilangkan bahaya
  • Memberi tanda (wasm) pada hewan ternak di tempat yang tidak menyakitkan, sebagaimana dilakukan di zaman Nabi ﷺ

Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ memberi tanda pada hewan ternak miliknya di bagian punuk atau wajah, namun tidak sampai mencacati atau menyiksa.

4. Hikmah Larangan Ini

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa syariat Islam datang untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemudaratan. Mencacati hewan termasuk perbuatan yang tidak mengandung maslahat sama sekali, bahkan menimbulkan mudarat bagi hewan dan pelakunya. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kesejahteraan makhluk Allah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma (perawi hadits ini) sangat memperhatikan kesejahteraan hewan. Suatu ketika, ia melihat seorang pemuda yang sedang duduk-duduk sambil mengangkat ayamnya dan meletakkan ayam tersebut sebagai sasaran memanah. Maka Ibnu Umar berkata kepadanya: "Janganlah engkau menyiksa hewan ini, karena aku mendengar Rasulullah ﷺ melarang menjadikan hewan sebagai sasaran." (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad)

Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat sangat menjaga adab terhadap hewan dan segera menegur ketika melihat kemungkaran, dengan penuh kelembutan dan berdasarkan dalil.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram mencacati hewan dalam bentuk apa pun, baik memotong telinga, ekor, atau anggota tubuh lainnya dengan tujuan menyiksa atau merusak bentuknya.
  2. Wajib berbuat ihsan kepada hewan, karena Allah mewajibkan ihsan dalam segala hal, termasuk kepada hewan.
  3. Dilarang menjadikan hewan sebagai sasaran latihan memanah, menembak, atau permainan yang menyakitkan.
  4. Boleh menyembelih hewan untuk dimakan dengan cara yang baik dan sesuai syariat, karena ini termasuk kebutuhan yang dibolehkan.
  5. Hendaknya kita menanamkan kasih sayang kepada anak-anak terhadap hewan, karena Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang tidak menyayangi, maka ia tidak akan disayangi." (HR. Al-Bukhari no. 5997)

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.