Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi laknat (doa jauh dari rahmat Allah) dari Rasulullah ﷺ kepada siapa saja yang menjadikan makhluk bernyawa — manusia atau hewan — sebagai sasaran tembak, sasaran panah, atau sasaran latihan yang menyiksa. Ini menunjukkan bahwa menyakiti hewan tanpa alasan syar'i adalah dosa besar. Islam mengajarkan kasih sayang kepada seluruh makhluk, dan hewan hanya boleh dimanfaatkan dengan cara yang Allah halalkan, bukan disiksa atau dijadikan permainan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 4441, Kitab Kurban, Bab Larangan Menjadikan Makhluk Bernyawa Sebagai Sasaran):
<p>أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، عَنْ أَبِي بِشْرٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مَنِ اتَّخَذَ شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا</p>
Terjemahan: Qutaibah bin Sa'id menceritakan kepada kami, ia berkata: Husyaim menceritakan kepada kami, dari Abu Bisyr, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Umar, ia berkata: "Rasulullah ﷺ melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang memiliki ruh sebagai sasaran."
Hadits pendukung dari shahihain (makna senada):
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ melaknat orang yang menjadikan hewan sebagai sasaran (diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim). Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini berlaku untuk hewan yang masih hidup, karena menyiksa dan menyakiti tanpa manfaat syar'i.
Ayat terkait tentang berbuat baik dan larangan merusak:
<p>وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ</p>
QS. Al-Baqarah [2]: 195 — "Dan berbuat baiklah, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik."
<p>وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ</p>
QS. Al-An'am [6]: 151 — "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu (alasan) yang benar."
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Kata gharadhan (غَرَضًا) berarti sasaran atau target. Yang dimaksud adalah menjadikan makhluk yang masih memiliki ruh — hewan hidup — sebagai target latihan menembak, melempar, atau menyiksa untuk hiburan. Ini berbeda dengan menyembelih hewan untuk makan, atau berburu dengan cara syar'i untuk dimanfaatkan.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil haramnya menyiksa hewan dan menjadikannya sasaran. Beliau menyebut bahwa laknat menunjukkan dosa besar, karena laknat hanya jatuh pada perbuatan yang sangat tercela.
- Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa menjadikan hewan hidup sebagai sasaran adalah haram, dan ini termasuk bentuk menyia-nyiakan nikmat Allah serta menyakiti makhluk tanpa haq.
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menekankan prinsip rahmat: siapa yang tidak menyayangi makhluk di bumi, tidak akan disayangi Yang di langit. Menyakiti hewan dengan sengaja termasuk melanggar prinsip ini.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat melarang menyiksa hewan karena itu bentuk kezaliman, dan kezaliman diharamkan baik kepada manusia maupun hewan.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan bahwa berbuat baik (ihsan) mencakup seluruh makhluk, dan menyakiti hewan tanpa manfaat adalah kebalikan dari ihsan.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama membedakan antara hewan yang boleh dibunuh karena mengganggu (seperti ular, kalajengking, tikus) dengan hewan yang dijadikan sasaran hiburan. Yang pertama dibolehkan karena ada maslahat syar'i; yang kedua terlarang karena tidak ada manfaat dan hanya menyiksa. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: menjadikan hewan hidup sebagai sasaran adalah haram secara mutlak, kecuali dalam konteks berburu yang syar'i untuk dimakan atau menghilangkan bahaya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — pernah melewati sekelompok pemuda Quraisy yang menjadikan seekor burung sebagai sasaran panah. Ketika melihat itu, beliau marah dan berkata: "Siapa yang melakukan ini? Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melaknat orang yang menjadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran." (Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bagaimana para sahabat menjaga sunnah Nabi ﷺ dalam hal kasih sayang kepada hewan, dan tidak membiarkan kemungkaran terjadi di depan mata.
Hikmahnya: seorang Muslim harus peka terhadap kezaliman, sekecil apa pun, termasuk kepada hewan. Kasih sayang adalah bagian dari iman.
Kesimpulan Praktis
- Jangan menjadikan hewan hidup sebagai sasaran tembak, panah, atau latihan yang menyiksa — ini haram dan mendatangkan laknat.
- Berburu hanya untuk dimakan atau menghilangkan bahaya, dengan cara yang syar'i (menyebut nama Allah, tidak menyiksa).
- Bersikap lembut kepada hewan: memberi makan, tidak menyiksa, tidak menahan tanpa kebutuhan.
- Ajarkan kepada anak-anak bahwa menyakiti hewan adalah dosa, bukan hiburan.
- Bertaubat jika pernah melakukan, karena laknat hanya terangkat dengan taubat dan amal saleh.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.