Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat Abu Tsa'labah al-Khusyani ini melarang memakan hewan yang dijadikan sasaran latihan (al-mujatstsamah), yaitu hewan yang diikat lalu dipanah atau ditembak sampai mati tanpa disembelih secara syar'i. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini karena hewan tersebut mati bukan dengan cara penyembelihan yang sah, sehingga bangkainya tidak halal. Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menegaskan bahwa syarat halalnya binatang buruan adalah disembelih atau dilukai dengan cara yang mematikan dan mengalirkan darah, bukan sekadar dijadikan sasaran.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 3
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
Terjemahan: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, dan (daging) hewan yang mati karena dicekik, yang mati karena dipukul, yang mati karena jatuh, yang mati karena ditanduk, dan yang mati karena diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Tsa'labah al-Khusyani (sahabat Nabi ﷺ) melalui jalur Jubair bin Nufair (tabi'in), dan dicatat oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab adh-Dhahaya (Daging Kurban), Bab Larangan tentang al-Mujatstsamah, nomor 4438.
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Ibnu Abbas dan Abu Tsa'labah, serta oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi. Imam at-Tirmidzi menyebutkan bahwa hadits ini hasan shahih.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa al-mujatstsamah adalah hewan yang diikat atau ditahan lalu dijadikan sasaran panah/tembakan hingga mati, tanpa disembelih.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa larangan ini mencakup semua bentuk penyiksaan hewan untuk dijadikan sasaran.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat melarang menyiksa hewan dan menjadikannya sasaran, karena bertentangan dengan prinsip ihsan (berbuat baik) terhadap makhluk.
Penjelasan Rinci
Makna al-mujatstsamah:
Kata al-mujatstsamah (الْمُجَثَّمَة) berasal dari akar kata jatsama (جَثَمَ) yang berarti "duduk atau menempel di tanah". Dalam istilah syariat, ia merujuk pada hewan yang diikat atau ditahan di suatu tempat, lalu dijadikan sasaran panah, tombak, atau tembakan hingga mati, tanpa disembelih sesuai syariat.
Pemahaman para ulama:
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya memakan hewan yang mati karena dijadikan sasaran. Beliau menyebutkan bahwa syarat halalnya binatang buruan adalah:
- Dilukai dengan alat yang tajam dan mengalirkan darah.
- Disebut nama Allah saat melepas alat tersebut.
- Hewan tersebut mati karena luka tersebut, bukan karena tercekik, terpukul, atau jatuh.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa hewan yang dijadikan sasaran dan mati tanpa disembelih adalah haram. Beliau juga menyebutkan bahwa larangan ini mencakup larangan menyiksa hewan, karena Islam mengajarkan kasih sayang terhadap binatang.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah (dalam I'lam al-Muwaqqi'in) menegaskan bahwa syariat Islam melarang segala bentuk penyiksaan terhadap hewan, termasuk menjadikannya sasaran latihan. Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melaknat orang yang menjadikan hewan sebagai sasaran (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar).
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa hewan yang dijadikan sasaran dan mati tanpa disembelih adalah bangkai yang haram dimakan. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga sepakat tentang haramnya, namun mereka memperinci bahwa jika hewan tersebut masih hidup saat disembelih, maka halal.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah larangan ini bersifat haram (haram) atau makruh (dibenci). Namun, pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah haram, karena:
- Hadits ini menggunakan kata la tahillu (لاَ تَحِلُّ) yang berarti "tidak halal", dan ini menunjukkan keharaman.
- Ayat Al-Ma'idah [5]: 3 secara tegas mengharamkan hewan yang mati karena dicekik, dipukul, jatuh, ditanduk, atau diterkam binatang buas, kecuali yang sempat disembelih.
- Hadits lain dari Ibnu Umar (HR. Bukhari dan Muslim) menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melaknat orang yang menjadikan hewan sebagai sasaran.
Hikmah larangan:
- Menjaga kehalalan makanan: Islam mengajarkan bahwa makanan yang halal harus diperoleh dengan cara yang sah, termasuk dalam penyembelihan hewan.
- Kasih sayang terhadap hewan: Islam melarang menyiksa hewan, apalagi hanya untuk kesenangan atau latihan yang tidak bermanfaat.
- Menjauhi perbuatan sia-sia: Menjadikan hewan sebagai sasaran tanpa tujuan syar'i (seperti berburu untuk makan) adalah perbuatan yang dilarang.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar (sahabat Nabi ﷺ) pernah melewati sekelompok orang yang sedang menjadikan seekor burung sebagai sasaran panah. Melihat hal itu, Ibnu Umar berkata: "Sesungguhnya Nabi ﷺ melaknat orang yang menjadikan hewan sebagai sasaran." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat lain, Abu Tsa'labah al-Khusyani bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hukum berburu dengan panah. Nabi ﷺ menjawab: "Jika engkau melepas panahmu dan menyebut nama Allah, lalu panah itu mengenai hewan tersebut, maka makanlah. Namun, jika hewan itu jatuh ke air atau terjatuh dari tempat tinggi, maka jangan makan, karena engkau tidak tahu apakah hewan itu mati karena panahmu atau karena jatuh." (HR. Muslim).
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam sangat memperhatikan cara memperoleh makanan yang halal, dan tidak boleh sembarangan dalam menyembelih atau berburu. Hewan yang mati bukan karena penyembelihan syar'i adalah bangkai yang haram.
Kesimpulan Praktis
- Haram memakan hewan yang dijadikan sasaran (al-mujatstsamah) dan mati tanpa disembelih secara syar'i.
- Syarat halalnya binatang buruan: Dilukai dengan alat tajam, disebut nama Allah, dan mati karena luka tersebut, bukan karena sebab lain.
- Larangan menyiksa hewan: Islam mengajarkan kasih sayang terhadap hewan, dan melarang menjadikannya sasaran tanpa tujuan syar'i.
- Jika hewan masih hidup saat disembelih: Maka halal, meskipun sebelumnya dijadikan sasaran.
- Bertakwalah dalam makanan: Pastikan makanan yang kita konsumsi diperoleh dengan cara yang halal dan thayyib.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.