Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4436 tentang Boleh makan daging tanpa tahu penyebutan nama Allah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa hukum asal sembelihan seorang Muslim adalah halal, meskipun kita tidak mengetahui secara pasti apakah ia membaca basmalah atau tidak. Kita diperintahkan untuk menyebut nama Allah saat akan memakannya, dan tidak perlu menyelidiki lebih jauh tentang apa yang telah dilakukan oleh si penyembelih. Ini adalah bentuk kemudahan (rukhsah) dari syariat dalam masalah makanan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:

Teks Arab hadits di atas adalah riwayat dari Sayyidah 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya secara mu'allaq (diringkas sanadnya) dan secara maushul (bersambung) dalam Kitab Ad-Dhaba'ih (Bab: Apa yang disebutkan tentang sembelihan orang Badui).

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ

"Maka makanlah dari apa yang disebut nama Allah atasnya (hewan yang disembelih), jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya." (QS. Al-An'am [6]: 118)

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari (wafat 256 H) menempatkan hadits ini dalam Shahih-nya sebagai bab tersendiri, menunjukkan bahwa beliau memahami bolehnya memakan sembelihan seorang Muslim yang tidak diketahui apakah ia membaca basmalah atau tidak.
  • Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bagi mazhab jumhur ulama bahwa sembelihan seorang Muslim yang tidak diketahui bacaannya tetap halal, dan ini adalah pendapat yang benar.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab berbeda pendapat mengenai hukum memakan sembelihan seorang Muslim yang tidak kita ketahui apakah ia membaca basmalah atau tidak. Namun, hadits dari 'Aisyah ini menjadi dalil utama bagi pendapat yang membolehkan.

Pendapat Jumhur Ulama (Mayoritas):

Ini adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama, di antaranya:

  1. Imam Abu Hanifah (wafat 150 H) dan murid-muridnya berpendapat bahwa sembelihan seorang Muslim itu halal, baik ia membaca basmalah atau tidak, karena membaca basmalah adalah sunnah, bukan syarat sah.
  2. Imam Malik bin Anas (wafat 179 H) berpendapat bahwa sembelihan seorang Muslim yang tidak diketahui bacaannya tetap halal, selama ia bukan orang yang sengaja meninggalkan basmalah karena meremehkan.
  3. Imam Asy-Syafi'i (wafat 204 H) dalam pendapat yang lebih kuat (qaul ashah) menyatakan bahwa membaca basmalah adalah sunnah, bukan syarat. Jika seorang Muslim lupa atau tidak diketahui, sembelihannya tetap halal.
  4. Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H) memiliki dua riwayat, namun pendapat yang masyhur dalam mazhabnya adalah bahwa sembelihan Muslim yang tidak diketahui bacaannya tetap halal.

Pendapat yang Menyatakan Wajib:

Sebagian ulama, seperti Imam Al-Auza'i (wafat 157 H) dan sebagian pengikut mazhab Syafi'i, berpendapat bahwa membaca basmalah adalah syarat sahnya sembelihan. Namun, mereka mengecualikan orang yang lupa. Pendapat ini didasarkan pada keumuman firman Allah dalam QS. Al-An'am [6]: 118.

Analisis dan Pendapat yang Lebih Kuat:

Pendapat jumhur ulama adalah yang lebih kuat karena beberapa alasan:

  1. Hadits ini secara eksplisit menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak memerintahkan 'Aisyah untuk bertanya kepada orang Badui tersebut, tetapi langsung memerintahkannya untuk menyebut nama Allah dan memakannya.
  2. Sahabat-sahabat Nabi seperti Ibnu 'Abbas dan Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma juga berpendapat demikian. Ibnu 'Abbas pernah ditanya tentang hal ini dan beliau menjawab: "Sebutlah nama Allah dan makanlah."
  3. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (wafat 728 H) menjelaskan bahwa hukum asal sembelihan seorang Muslim yang tidak diketahui keadaannya adalah halal, karena seorang Muslim itu terjaga (ma'shum) dan kita tidak boleh berprasangka buruk kepadanya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (wafat 1421 H) dalam Syarh Al-Arba'in menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan prinsip penting: bahwa kita tidak boleh mempersulit diri dalam masalah makanan. Selama penyembelihnya adalah seorang Muslim, maka kita boleh memakannya tanpa perlu menyelidiki apakah ia membaca basmalah atau tidak.

Story Telling

Diriwayatkan dari Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, dari Hisyam bin 'Urwah dari ayahnya 'Urwah bin Az-Zubair dari bibinya 'Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa ada sekelompok orang Badui (Arab pedalaman) yang datang membawa daging. Para sahabat yang berada di rumah 'Aisyah ragu, apakah orang-orang Badui ini membaca basmalah saat menyembelih atau tidak. Maka mereka bertanya kepada Rasulullah ﷺ, dan beliau menjawab dengan tegas: "Sebutlah nama Allah dan makanlah."

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Rasulullah ﷺ mengajarkan kepada kita untuk tidak berprasangka buruk kepada sesama Muslim. Orang Badui yang datang itu adalah seorang Muslim, dan hukum asal dari seorang Muslim adalah baik dan benar. Kita tidak perlu menyelidiki hal-hal yang tidak kita ketahui, karena itu hanya akan menimbulkan was-was dan kesulitan.

Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali (wafat 795 H) dalam Jami' Al-'Ulum wal Hikam menyebutkan bahwa hadits ini termasuk salah satu dalil bahwa hukum asal pada perkara muamalah adalah boleh, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Ini adalah rahmat dari Allah kepada umat ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum asal sembelihan seorang Muslim adalah halal, meskipun kita tidak mengetahui apakah ia membaca basmalah atau tidak.
  2. Kita dianjurkan untuk menyebut nama Allah saat akan memakan daging tersebut, sebagai bentuk dzikir dan mengikuti sunnah.
  3. Jangan mudah berprasangka buruk kepada sesama Muslim dalam masalah makanan. Selama penyembelihnya adalah Muslim, maka kita boleh memakannya.
  4. Hindari sikap berlebihan (ghuluw) dalam beragama, seperti mempersulit diri dengan menanyakan hal-hal yang tidak perlu.
  5. Jika kita sendiri yang menyembelih, maka kita dianjurkan untuk membaca basmalah, karena itu adalah sunnah yang dianjurkan dan lebih utama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?