Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang hukum menyimpan daging kurban. Pada awalnya, Rasulullah ﷺ melarang menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Namun, kemudian beliau memberikan keringanan (rukhsah) untuk memakan dan menyimpannya. Ini menunjukkan bahwa hukum asal menyimpan daging kurban adalah boleh, dan larangan sebelumnya hanyalah untuk kemaslahatan tertentu yang bersifat sementara.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:
Dalam riwayat lain yang lebih lengkap, disebutkan alasannya. Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِي فَوْقَ ثَلاثٍ فَكُلُوا وَادَّخِرُوا مَا بَدَا لَكُمْ»
"Wahai manusia, sesungguhnya aku dahulu melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, maka sekarang makanlah dan simpanlah sesuka kalian." (HR. Muslim, dari Abu Sa'id Al-Khudri)
Dalam riwayat lain dari Abu Sa'id juga disebutkan bahwa larangan itu karena banyaknya orang-orang badui (pedalaman) yang datang ke Madinah saat itu, sehingga Rasulullah ﷺ ingin agar daging kurban dibagikan kepada mereka. Ketika keadaan sudah tidak mendesak, beliau membolehkan untuk menyimpannya.
Dalil Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman tentang daging kurban:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
"Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir." (QS. Al-Hajj [22]: 28)
Ayat ini menunjukkan perintah untuk makan dan memberi makan dari daging kurban, tanpa dibatasi waktu tertentu.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Hukum Menyimpan Daging Kurban
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari telah dihapus (mansukh) oleh hadits ini. Beliau berkata: "Para ulama sepakat bahwa hukum asal menyimpan daging kurban adalah boleh, dan larangan tersebut telah dihapus."
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa larangan awal tersebut bersifat situasional, bukan larangan abadi. Beliau berkata: "Rasulullah ﷺ melarang menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari karena saat itu banyak orang-orang miskin yang membutuhkan, terutama para badui yang datang ke Madinah. Ketika kebutuhan itu sudah terpenuhi, beliau membolehkan untuk menyimpan."
2. Hikmah Larangan Awal
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan tersebut memiliki hikmah untuk:
- Memastikan daging kurban tersebar luas kepada yang membutuhkan
- Mengajarkan umat untuk tidak menumpuk harta dan makanan
- Menumbuhkan semangat berbagi dan kedermawanan
3. Pelajaran dari Sikap Abu Sa'id Al-Khudri
Dalam hadits ini, ketika Qatadah bin An-Nu'man bertanya tentang larangan tersebut, Abu Sa'id menjawab dengan tenang bahwa telah terjadi perubahan hukum (rukhsah). Ini menunjukkan pentingnya:
- Menyampaikan ilmu dengan baik tanpa mempermalukan yang bertanya
- Menjelaskan bahwa hukum bisa berubah sesuai kondisi dan dalil yang ada
- Tidak kaku dalam memahami dalil
4. Perbedaan Pendapat Ulama
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menyimpan daging kurban:
- Jumhur ulama (mayoritas, termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa menyimpan daging kurban hukumnya boleh berdasarkan hadits ini yang menghapus larangan sebelumnya.
- Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan tersebut tetap berlaku bagi orang yang berkurban, namun dibolehkan bagi yang menerima daging kurban. Namun pendapat ini lemah karena hadits ini jelas menunjukkan pembatalan larangan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan: "Pendapat yang benar adalah boleh menyimpan daging kurban, baik bagi yang berkurban maupun yang menerima, karena hadits ini jelas membolehkannya. Larangan sebelumnya telah dihapus."
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ melarang menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, para sahabat mematuhinya dengan penuh ketaatan. Mereka membagikan seluruh daging kurban kepada fakir miskin, meskipun mereka sendiri juga membutuhkan.
Namun ketika Rasulullah ﷺ melihat bahwa kebutuhan sudah terpenuhi dan banyak orang telah menerima bagian, beliau bersabda: "Dahulu aku melarang kalian karena banyaknya orang yang datang (membutuhkan), maka sekarang makanlah dan simpanlah."
Ini menunjukkan kasih sayang Rasulullah ﷺ kepada umatnya. Beliau tidak ingin umatnya kesulitan, namun juga tidak ingin mereka lupa berbagi. Keseimbangan antara ibadah, berbagi, dan kebutuhan pribadi adalah ajaran Islam yang indah.
Kesimpulan Praktis
- Boleh menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari berdasarkan hadits ini yang menghapus larangan sebelumnya.
- Tetap dianjurkan untuk berbagi sebagian daging kurban kepada fakir miskin, karena ini adalah tujuan utama dari ibadah kurban.
- Memahami konteks dalil sangat penting agar tidak salah dalam menerapkan hukum. Larangan awal bersifat situasional, bukan abadi.
- Menjaga adab bertanya dan menjawab seperti yang dicontohkan Abu Sa'id Al-Khudri ketika ditanya oleh Qatadah bin An-Nu'man.
- Bersikap lapang dalam hal-hal yang telah diberi keringanan oleh syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.