Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4407 tentang Hukum memakan hewan yang disembelih setelah diserang serigala

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa jika hewan ternak (seperti domba) diserang oleh serigala hingga terluka, lalu pemiliknya segera menyembelihnya dengan alat tajam sebelum hewan itu mati, maka sembelihannya sah dan halal dimakan. Nabi ﷺ memberi keringanan (rukhshah) dalam kasus seperti ini karena kondisi darurat. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam itu mudah dan memperhatikan keadaan manusia.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

Terjemahan: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) yang disembelih bukan atas nama Allah, yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih."

Ayat ini menjadi dasar utama: hewan yang diterkam binatang buas tetap halal jika sempat disembelih (dzakaitum) sebelum mati.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Adh-Dhahaya (Korban), Bab "Penyembelihan yang Dihalalkan oleh Serigala", nomor 4407. Perawi: Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan syarat utama kehalalan sembelihan adalah dzakah (penyembelihan yang syar'i), bukan semata-mata jenis hewannya.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hewan yang terluka karena serangan binatang buas tetap halal bila disembelih sebelum ruhnya keluar.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menyebutkan bahwa rukhshah (keringanan) dalam kasus ini adalah bentuk rahmat syariat.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa seekor serigala menyerang (نَيَّبَ — menggigit dengan taringnya) seekor domba. Pemilik domba itu segera menyembelihnya dengan marwah (batu tajam yang digunakan sebagai alat potong) sebelum domba tersebut mati. Nabi ﷺ kemudian memberi keringanan untuk memakannya.

Pemahaman ulama:

  1. Syarat kehalalan hewan yang diterkam binatang buas:
  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat "إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ" bahwa pengecualian ini berlaku bagi hewan yang masih memiliki kehidupan (hayat mustaqirrah) ketika disembelih.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa yang dimaksud "sempat disembelih" adalah hewan tersebut masih hidup saat disembelih, meskipun luka-lukanya berat.
  1. Alat sembelih yang digunakan:
  • Hadits ini menunjukkan bahwa menyembelih dengan batu tajam (marwah) diperbolehkan selama alat tersebut bisa mengalirkan darah dan memotong saluran napas serta makanan.
  • Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyatakan bahwa alat sembelih tidak harus besi; apa saja yang tajam dan dapat mengalirkan darah boleh digunakan, kecuali gigi, kuku, dan tulang.
  1. Perbedaan pendapat di antara ulama:
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hewan yang terluka karena serangan binatang buas tetap halal jika disembelih sebelum mati, selama lukanya belum mencapai organ vital yang menyebabkan kematian.
  • Imam Malik menekankan pentingnya hayat mustaqirrah (kehidupan yang stabil) saat disembelih. Jika hewan sudah dalam kondisi sekarat (hayat ghairu mustaqirrah), sembelihannya tidak sah menurut sebagian riwayat.
  • Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa selama hewan masih bergerak atau masih ada tanda kehidupan saat disembelih, maka sembelihannya sah dan halal.
  • Pendapat yang paling kuat (rajih) adalah pendapat jumhur yang menyatakan bahwa selama hewan masih hidup saat disembelih — meskipun luka berat — maka sembelihannya sah. Ini berdasarkan zahir hadits Zaid bin Tsabit ini dan ayat Al-Ma'idah [5]: 3.
  1. Hikmah syariat:
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat Islam selalu membawa kemudahan dan menghilangkan kesulitan (raf'ul haraj). Kasus ini adalah contoh nyata bahwa Islam tidak mempersulit hamba-Nya dalam kondisi darurat.
  • As-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan bahwa tujuan syariat adalah menjaga harta dan memberi kemudahan dalam muamalah.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat mulia, penulis wahyu Nabi ﷺ, dan ahli faraidh (ilmu waris) — menyaksikan sendiri peristiwa ini. Seekor serigala yang lapar menyerang domba milik seseorang. Pemilik domba segera bertindak cepat, mengambil batu tajam (marwah), dan menyembelih domba tersebut sebelum nyawanya hilang. Ketika hal ini dilaporkan kepada Nabi ﷺ, beliau tidak melarangnya, bahkan memberi keringanan untuk memakannya.

Hikmahnya: Islam mengajarkan kita untuk bertindak cepat dan tepat dalam kondisi darurat, serta tidak berlebihan dalam mempersulit diri. Selama prinsip dasar syariat dipenuhi — yaitu menyembelih dengan menyebut nama Allah dan memotong saluran yang benar — maka sembelihan itu sah.

Kesimpulan Praktis

  1. Hewan yang diterkam binatang buas tetap halal jika sempat disembelih sebelum mati, meskipun lukanya berat.
  2. Segera sembelih hewan yang terluka parah dengan alat tajam apa pun yang bisa mengalirkan darah (selain gigi, kuku, dan tulang).
  3. Sebut nama Allah saat menyembelih — ini syarat utama kehalalan.
  4. Jangan menunda penyembelihan hingga hewan mati, karena jika mati tanpa disembelih, statusnya menjadi bangkai yang haram.
  5. Syariat Islam itu mudah — dalam kondisi darurat, ada keringanan yang diberikan Allah dan Rasul-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?