Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan syarat sahnya sembelihan: darah harus mengalir keluar dan saat menyembelih disebut nama Allah. Alat yang terbuat dari gigi atau kuku tidak boleh dipakai menyembelih, karena keduanya bukan alat yang menyembelih dengan cara yang benar dan menimbulkan penyiksaan bagi hewan. Selama dua syarat utama terpenuhi (mengalirkan darah dan menyebut nama Allah), sembelihan halal dimakan, kecuali yang disembelih dengan gigi atau kuku.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 3
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
Terjemahan: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) yang disembelih bukan atas nama Allah, yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang kamu sembelih (dengan benar)."
Ayat ini menjadi dasar bahwa sembelihan yang sah adalah yang memenuhi ketentuan syariat, yaitu mengalirkan darah dan menyebut nama Allah.
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Dhabaih, Bab Larangan Menyembelih dengan Kuku, dari sahabat Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu.
Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Rafi' bin Khadij, dengan lafaz yang semakna. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, dan Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga membahasnya.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Rasulullah ﷺ memberikan kaidah umum dalam menyembelih: "Maa anhara ad-dama wa dzukira ismullahi fa kul" — yaitu jika darah mengalir (keluar dengan deras dari sembelihan) dan nama Allah disebutkan, maka sembelihan itu halal dimakan. Kemudian beliau mengecualikan dua alat: gigi (sin) dan kuku (zhufr) .
Mengapa gigi dan kuku dilarang?
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa gigi dan kuku bukanlah alat yang tajam untuk menyembelih. Gigi sifatnya menggigit dan menekan, bukan memotong dengan tajam, sehingga hewan tersiksa dan darah tidak mengalir dengan sempurna. Kuku juga demikian, terutama kuku yang masih menempel pada jari manusia atau hewan, tidak bisa digunakan untuk memotong dengan bersih.
Dalam riwayat lain yang semakna (dari Rafi' bin Khadij), Nabi ﷺ bersabda bahwa gigi adalah tulang, dan kuku adalah alat yang digunakan oleh orang-orang Habasyah (Ethiopia) untuk menyembelih. Sebagian ulama menjelaskan bahwa larangan ini juga karena gigi dan kuku termasuk bagian dari tubuh yang tidak layak dijadikan alat penyembelih, dan bisa jadi mengandung unsur penyiksaan.
Pemahaman ulama tentang syarat sembelihan:
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mengandung dua syarat utama sahnya sembelihan:
- Inhar ad-dam (mengalirkan darah) — yaitu memotong saluran darah di leher sehingga darah mengalir keluar. Ini menunjukkan bahwa hewan benar-benar disembelih, bukan mati dengan cara lain.
- Dzikrullah (menyebut nama Allah) — yaitu mengucapkan "Bismillah" saat menyembelih. Ini berdasarkan QS. Al-Ma'idah [5]: 3 dan ayat lain yang mengharamkan sembelihan yang tidak disebut nama Allah.
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa tujuan syariat dalam menyembelih adalah mengeluarkan darah dengan cara yang paling ringan dan cepat bagi hewan, sehingga hewan tidak tersiksa. Oleh karena itu, alat yang tajam dan bisa memotong dengan cepat lebih utama, sedangkan gigi dan kuku yang tidak tajam justru menyiksa hewan.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Para ulama dari empat mazhab sepakat bahwa menyembelih dengan gigi dan kuku yang masih menempel (pada tubuh) tidak sah dan sembelihannya tidak halal, berdasarkan hadits ini. Namun, jika gigi atau kuku tersebut sudah terlepas dan dijadikan alat yang tajam (misalnya gigi yang sudah lepas dan diasah), sebagian ulama seperti dalam mazhab Syafi'i dan Hanbali membolehkan selama alat tersebut tajam dan bisa mengalirkan darah. Pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai zhahir hadits, yaitu larangan menyembelih dengan gigi dan kuku secara mutlak, karena illat (sebab) larangannya adalah karena keduanya bukan alat yang layak untuk menyembelih, sebagaimana dijelaskan Imam Ibnu Hajar dan Imam An-Nawawi.
Kaitan dengan hadits lain:
Dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, Rafi' bin Khadij juga meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Apa yang kamu sembelih dengan alat yang tajam dan disebut nama Allah, maka makanlah." Ini memperkuat bahwa syarat utama adalah alat yang tajam (bukan gigi/kuku) dan menyebut nama Allah.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang tinggal di daerah pertanian di Madinah. Suatu ketika, dalam perjalanan atau peperangan, orang-orang menghadapi kesulitan mendapatkan alat penyembelih yang layak. Mereka menggunakan apa saja yang ada, termasuk gigi dan kuku, untuk menyembelih hewan. Maka Nabi ﷺ memberikan arahan tegas: selama darah mengalir dan nama Allah disebut, sembelihan halal, tetapi jangan menggunakan gigi atau kuku.
Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ menjelaskan bahwa gigi adalah tulang, dan kuku adalah alat yang digunakan orang Habasyah. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan cara menyembelih yang paling baik dan tidak menyiksa hewan, sekaligus membedakan umat Islam dari kebiasaan yang tidak sesuai syariat. Hikmahnya adalah bahwa Islam sangat memperhatikan kasih sayang terhadap hewan, bahkan dalam hal menyembelihnya.
Kesimpulan Praktis
- Syarat sah sembelihan: darah harus mengalir dan nama Allah disebut saat menyembelih.
- Alat yang dilarang: gigi dan kuku tidak boleh digunakan untuk menyembelih, karena tidak tajam dan menyiksa hewan.
- Alat yang dianjurkan: gunakan alat yang tajam seperti pisau yang diasah, agar hewan cepat mati dan tidak tersiksa.
- Menyebut nama Allah: wajib mengucapkan "Bismillah" saat menyembelih, berdasarkan QS. Al-Ma'idah [5]: 3.
- Kasih sayang terhadap hewan: Islam mengajarkan agar hewan disembelih dengan cara yang paling ringan dan tidak disiksa.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.