Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa menyembelih dengan benda tajam yang dapat mengalirkan darah, termasuk paku dari kayu yang runcing, hukumnya boleh. Yang terpenting dalam penyembelihan adalah memenuhi syarat: menyebut nama Allah, menggunakan alat yang tajam, dan memutus urat leher serta kerongkongan agar darah mengalir. Hadits ini juga mengajarkan bahwa ketika seseorang ragu dalam masalah halal-haram, ia diperintahkan untuk bertanya kepada Nabi ﷺ atau ulama, dan Nabi ﷺ menjawab dengan membolehkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits riwayat Imam An-Nasa'i (no. 4402):
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan, dengan sanad lengkap):
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا حَبَّانُ بْنُ هِلاَلٍ، قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ، قَالَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، فَلَقِيتُ زَيْدَ بْنَ أَسْلَمَ فَحَدَّثَنِي عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ كَانَتْ لِرَجُلٍ مِنَ الأَنْصَارِ نَاقَةٌ تَرْعَى فِي قِبَلِ أُحُدٍ فَعُرِضَ لَهَا فَنَحَرَهَا بِوَتَدٍ . فَقُلْتُ لِزَيْدٍ وَتَدٌ مِنْ خَشَبٍ أَوْ حَدِيدٍ قَالَ لاَ بَلْ خَشَبٌ فَأَتَى النَّبِيَّ ﷺ فَسَأَلَهُ فَأَمَرَهُ بِأَكْلِهَا .
Makna ringkas: Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu bercerita bahwa ada seorang laki-laki Ansar yang untanya sakit/tertimpa musibah, lalu ia menyembelihnya dengan paku kayu. Ia bertanya kepada Nabi ﷺ, dan beliau memerintahkannya untuk memakan dagingnya.
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji. Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu..." (QS. Al-Ma'idah [5]: 1)
Ayat ini menunjukkan hukum asal hewan ternak adalah halal, kecuali yang dikecualikan oleh syariat.
Hadits pendukung lainnya:
Dari Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوا
"Apa pun yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah atasnya, maka makanlah." (HR. Al-Bukhari no. 5503, dari Rafi' bin Khadij)
Kaitan dengan ulama dari daftar:
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa alat penyembelihan yang sah adalah segala sesuatu yang tajam yang dapat memutus urat leher, baik dari besi, kayu, batu, atau lainnya, selama dapat mengalirkan darah.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa menyembelih dengan benda tajam selain besi adalah boleh, selama dapat memutus dan mengalirkan darah.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menyembelih dengan paku kayu, karena yang menjadi ukuran adalah kemampuan alat tersebut untuk memutus urat dan mengalirkan darah, bukan bahannya.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:
1. Syarat alat penyembelihan adalah tajam dan dapat mengalirkan darah
Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa syariat Islam datang dengan prinsip "ma anharad dam" (apa yang dapat mengalirkan darah). Maka alat apa pun — baik besi, kayu, batu, kaca, atau bambu — selama ia tajam dan dapat memutus urat leher serta mengalirkan darah, maka penyembelihan sah. Yang dilarang adalah menggunakan gigi dan kuku, karena gigi adalah bagian dari tulang dan kuku adalah pisau dari orang-orang Habasyah (sebagaimana hadits Rafi' bin Khadij).
2. Tidak disyaratkan alat dari besi
Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa paku kayu pun dibolehkan. Ini adalah bantahan terhadap pendapat yang terlalu mempersempit bahwa alat sembelih harus dari besi. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad — sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni — membolehkan menyembelih dengan segala sesuatu yang tajam, termasuk kayu dan batu, selama dapat memutus urat.
3. Adab bertanya kepada ulama ketika ragu
Dalam hadits ini, sahabat Ansar tersebut tidak langsung memutuskan sendiri, tetapi ia datang bertanya kepada Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa seorang muslim yang ragu dalam urusan halal-haram hendaknya bertanya kepada ahlinya, bukan berfatwa sendiri. Imam Al-Barbahari dalam Syarh As-Sunnah menekankan bahwa di antara jalan keselamatan adalah mengembalikan perkara yang samar kepada ulama.
4. Hukum asal hewan ternak adalah halal
Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah menghalalkan hewan ternak sebagai bentuk kasih sayang-Nya, dan tidak ada yang mengharamkan kecuali dengan dalil yang jelas. Maka ketika ada keraguan, hukum asalnya tetap halal selama tidak ada dalil yang mengharamkan.
5. Perbedaan pendapat ulama tentang alat selain besi
- Jumhur ulama (Malikiyah, Syafi'iyah, Hanabilah, dan satu riwayat dari Hanafiyah): Boleh menyembelih dengan alat tajam apa pun selain gigi dan kuku.
- Sebagian Hanafiyah (menurut riwayat yang masyhur): Memakruhkan selain besi jika ada besi, namun tetap sah penyembelihannya.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena dalil hadits ini dan hadits Rafi' bin Khadij yang bersifat umum. Wallahu a'lam.
Story Telling
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya (no. 5503) dari Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
"Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, kami akan menemui musuh besok, dan kami tidak memiliki pisau.' Maka beliau bersabda: 'Apa pun yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah atasnya, maka makanlah, selama bukan gigi dan kuku. Aku akan ceritakan kepadamu: Adapun gigi, ia adalah tulang; dan adapun kuku, ia adalah pisau orang-orang Habasyah.'"
Kisah ini menunjukkan keindahan syariat Islam yang memudahkan. Para sahabat yang akan berperang tidak memiliki pisau, maka Nabi ﷺ memberikan kelonggaran dengan alat apa pun yang tajam. Ini adalah rahmat Allah kepada umat ini.
Ada juga kisah dari Imam Ahmad bin Hanbal — sebagaimana dinukil oleh Ibnul Qayyim — bahwa beliau ditanya tentang menyembelih dengan batu tajam, maka beliau membolehkannya selama dapat memutus urat dan mengalirkan darah. Ini menunjukkan pemahaman para ulama salaf yang berpegang pada keumuman dalil.
Kesimpulan Praktis
- Menyembelih dengan paku kayu atau benda tajam lainnya (selain gigi dan kuku) adalah boleh, selama dapat memutus urat leher dan mengalirkan darah.
- Yang wajib dalam penyembelihan adalah: menyebut nama Allah (bismillah), menghadapkan hewan ke kiblat (sunnah), dan memutus urat leher serta kerongkongan.
- Jika ragu tentang halal-haram, bertanyalah kepada ulama yang berpegang pada Al-Qur'an dan Sunnah, jangan berfatwa sendiri.
- Hukum asal hewan ternak adalah halal, dan yang mengharamkan hanyalah dalil yang jelas.
- Jangan berlebihan dalam beragama dengan mempersempit apa yang Allah luaskan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.