Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tata cara bersuci bagi seseorang yang keluar madzi (cairan kental yang keluar karena syahwat, namun bukan mani). Hukumnya adalah cukup mencuci kemaluan dan berwudhu, dan tidak diwajibkan mandi besar. Ini adalah salah satu bentuk kemudahan dalam syariat Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i (No. 439):
Teks Arab hadits yang Anda sertakan sudah lengkap dan sesuai dengan yang diriwayatkan dalam Sunan An-Nasa'i. Sanadnya: Suwaid bin Nashr → Abdullah (bin Al-Mubarak) → Laits bin Sa'd → Bukair bin Al-Asyaj → Sulaiman bin Yasar.
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Ali radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
> كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الْأَسْوَدِ أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ ﷺ فَسَأَلَهُ فَقَالَ: فِيهِ الْوُضُوءُ
> "Aku adalah laki-laki yang sering keluar madzi. Maka aku menyuruh Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk bertanya kepada Nabi ﷺ, lalu ia bertanya, maka beliau bersabda: 'Padanya (cukup) berwudhu.'" (HR. Al-Bukhari, no. 269)
Dalil Al-Qur'an yang relevan (tentang pentingnya bersuci):
QS. Al-Maidah [5]: 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki..."
Ayat ini menunjukkan perintah wudhu untuk shalat, dan hadits madzi ini menjelaskan bahwa keluarnya madzi tidak membatalkan wudhu secara khusus, namun tetap diwajibkan berwudhu setelah membersihkannya.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa keluarnya madzi tidak mewajibkan mandi, cukup dengan mencuci kemaluan dan berwudhu.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa madzi adalah najis, namun ringan (mukhaffafah), sehingga cukup diperciki air jika mengenai pakaian, dan wajib mencuci kemaluan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa madzi adalah cairan putih, tipis, dan lengket yang keluar ketika syahwat mulai memuncak, baik karena memikirkan, melihat, atau membayangkan hal yang membangkitkan syahwat. Berbeda dengan mani yang keluar dengan memancar dan mewajibkan mandi, madzi tidak mewajibkan mandi.
Pendapat para ulama tentang hukum madzi:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa madzi adalah najis, namun najis ringan. Jika mengenai pakaian, cukup dengan memercikkan air (tidak perlu dicuci sampai bersih). Sedangkan kemaluan wajib dicuci.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa madzi itu najis, dan wajib dicuci jika mengenai pakaian. Namun untuk kemaluan, cukup dibersihkan.
- Imam Malik berpendapat bahwa madzi itu suci, namun tetap dianjurkan membersihkan kemaluan dan berwudhu. Ini pendapat yang lebih longgar, namun pendapat jumhur (mayoritas ulama) adalah najis.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama (Asy-Syafi'i, Ahmad, dan selainnya) bahwa madzi adalah najis, namun najis yang dimaafkan dalam jumlah sedikit jika mengenai pakaian, dan wajib mencuci kemaluan serta berwudhu.
Hikmah dari hadits ini:
- Kemudahan dalam syariat - Allah tidak membebani hamba-Nya dengan kewajiban mandi setiap kali keluar madzi, karena madzi sering keluar tanpa disengaja.
- Kebersihan adalah bagian dari iman - Islam mengajarkan untuk selalu menjaga kebersihan, terutama dari najis.
- Rincian hukum menunjukkan kesempurnaan Islam - Islam mengatur hingga hal-hal yang detail dalam kehidupan manusia.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu adalah seorang yang sangat pemalu untuk bertanya langsung kepada Rasulullah ﷺ tentang masalah madzi ini, karena beliau adalah menantu Rasulullah ﷺ dan merasa malu karena kedekatannya dengan putri beliau, Fatimah radhiyallahu 'anha.
Maka beliau mengutus Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk bertanya kepada Nabi ﷺ. Al-Miqdad pun bertanya, dan Rasulullah ﷺ menjawab dengan jawaban yang ringkas dan jelas: "Hendaklah ia mencuci kemaluannya kemudian berwudhu."
Dari kisah ini, kita belajar beberapa hal:
- Adab bertanya - Ali tidak bertanya langsung karena malu, namun tetap ingin tahu hukumnya. Ini menunjukkan bahwa malu bukanlah penghalang untuk belajar agama.
- Kepedulian terhadap ilmu - Para sahabat sangat bersemangat mengetahui hukum-hukum syariat, bahkan untuk hal-hal yang dianggap pribadi.
- Kemudahan jawaban Nabi ﷺ - Beliau menjawab dengan singkat, jelas, dan tidak berbelit-belit.
Imam Ibn Rajab Al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wa Al-Hikam menyebutkan bahwa kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menjaga adab dan tidak malu untuk bertanya tentang perkara agama, karena ilmu agama adalah kebutuhan pokok setiap muslim.
Kesimpulan Praktis
- Madzi adalah cairan yang keluar karena syahwat, dan hukumnya najis menurut jumhur ulama.
- Jika keluar madzi, maka wajib:
- Mencuci kemaluan dengan air.
- Berwudhu (cukup wudhu, tidak mandi besar).
- Jika madzi mengenai pakaian, cukup memercikkan air pada bagian yang terkena (menurut mazhab Syafi'i dan Hambali), karena najisnya ringan.
- Tidak wajib mandi karena keluarnya madzi, berbeda dengan mani.
- Tetap menjaga kebersihan dan kesucian adalah bagian dari syariat, dan Allah Maha Mengetahui kebutuhan hamba-Nya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.