Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa seekor Jadz'ah (domba yang berumur sekitar 6-8 bulan dan sudah lepas gigi depannya) itu sah dan mencukupi untuk dijadikan hewan kurban, sebagaimana Tsaniyyah (domba yang berumur 1-2 tahun dan sudah berganti gigi). Artinya, dalam kondisi tertentu, kurban dengan Jadz'ah diperbolehkan dan pahalanya sama seperti berkurban dengan Tsaniyyah. Ini adalah keringanan dari Nabi ﷺ, terutama bagi yang kesulitan mendapatkan atau membeli hewan yang lebih tua.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i (No. 4383):
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
> أَخْبَرَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ، فِي حَدِيثِهِ عَنْ أَبِي الأَحْوَصِ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ كُنَّا فِي سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَجَعَلَ الرَّجُلُ مِنَّا يَشْتَرِي الْمُسِنَّةَ بِالْجَذَعَتَيْنِ وَالثَّلاَثَةِ فَقَالَ لَنَا رَجُلٌ مِنْ مُزَيْنَةَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَ هَذَا الْيَوْمُ فَجَعَلَ الرَّجُلُ يَطْلُبُ الْمُسِنَّةَ بِالْجَذَعَتَيْنِ وَالثَّلاَثَةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " إِنَّ الْجَذَعَ يُوفِي مِمَّا يُوفِي مِنْهُ الثَّنِيُّ "
Makna ringkas: "Sesungguhnya Jadz'ah itu mencukupi sebagaimana Tsaniyyah mencukupi."
Hadits pendukung dari Shahih Al-Bukhari (No. 5556) dan Shahih Muslim (No. 1963), dari Uqbah bin Amir:
> عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَسَمَ بَيْنَ أَصْحَابِهِ ضَحَايَا، فَصَارَتْ لِعُقْبَةَ جَذَعَةٌ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، صَارَتْ لِي جَذَعَةٌ، قَالَ: "ضَحِّ بِهَا"
Artinya: "Dari Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah ﷺ membagikan hewan kurban di antara para sahabatnya, lalu Uqbah mendapatkan seekor Jadz'ah. Maka Uqbah berkata: 'Wahai Rasulullah, aku mendapatkan Jadz'ah.' Beliau bersabda: 'Berkurbanlah dengannya.'"
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya berkurban dengan Jadz'ah dari domba, dan ini adalah pendapat yang kuat.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga membolehkan kurban dengan Jadz'ah dari domba, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qudamah (meski Ibnu Qudamah tidak termasuk dalam daftar, namun ia menukil pendapat Imam Ahmad).
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa jumhur ulama (mayoritas) membolehkan Jadz'ah untuk kurban, dan ini adalah pendapat yang dipilih.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat mengenai batas minimal umur hewan kurban. Namun, hadits ini secara tegas menunjukkan bahwa Jadz'ah dari domba itu sah untuk kurban. Berikut rinciannya:
- Pengertian Jadz'ah dan Tsaniyyah:
- Tsaniyyah dari domba: domba yang berumur 1 tahun masuk tahun ke-2 (sudah berganti gigi seri depannya).
- Jadz'ah dari domba: domba yang berumur 6-8 bulan dan sudah lepas gigi depannya (belum sampai 1 tahun).
- Pendapat Ulama:
- Jumhur ulama (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam riwayat yang kuat) membolehkan kurban dengan Jadz'ah dari domba. Ini berdasarkan hadits di atas dan hadits Uqbah bin Amir.
- Imam Abu Hanifah dalam satu riwayat mensyaratkan Jadz'ah harus sudah berumur 1 tahun, namun pendapat yang masyhur dari beliau adalah membolehkan Jadz'ah yang sudah lepas giginya (seperti pendapat jumhur).
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menegaskan bahwa Jadz'ah dari domba sah untuk kurban, karena Nabi ﷺ sendiri yang memerintahkan Uqbah untuk berkurban dengan Jadz'ah.
- Hikmah dan Penerapan:
- Hadits ini menunjukkan kemudahan dalam syariat. Pada saat itu, orang-orang kesulitan mendapatkan Tsaniyyah, sehingga mereka membeli Jadz'ah. Nabi ﷺ membolehkannya.
- Ini juga menunjukkan bahwa nilai kurban bukan pada besar-kecilnya hewan, tetapi pada keikhlasan dan ketakwaan hati. Allah tidak melihat bentuk hewan, tetapi melihat ketakwaan hamba-Nya.
- Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa Jadz'ah yang sah adalah yang sudah lepas gigi depannya (tidak harus sempurna umurnya), karena ini adalah tanda fisik yang bisa diketahui.
Story Telling
Dahulu, di zaman Nabi ﷺ, ada seorang sahabat bernama Uqbah bin Amir radhiyallahu 'anhu. Suatu hari, Rasulullah ﷺ membagikan hewan kurban kepada para sahabatnya. Ketika giliran Uqbah, ia mendapatkan seekor Jadz'ah (domba muda yang belum genap setahun).
Uqbah merasa ragu. Ia berpikir, "Mungkin ini terlalu muda untuk dijadikan kurban." Maka ia pun bertanya kepada Nabi ﷺ, "Wahai Rasulullah, aku mendapatkan Jadz'ah, apakah ini sah?"
Dengan penuh kasih sayang, Nabi ﷺ menjawab tegas: "Berkurbanlah dengannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Uqbah pun berkurban dengan Jadz'ah tersebut, dan beliau tidak pernah menyesal. Dari sini kita belajar bahwa jangan pernah meremehkan apa yang telah Allah berikan. Selama itu halal dan sesuai tuntunan, maka berkahnya tetap besar di sisi Allah.
Kesimpulan Praktis
- Boleh berkurban dengan Jadz'ah (domba berumur 6-8 bulan yang sudah lepas gigi depannya), terutama jika sulit mendapatkan Tsaniyyah.
- Yang terbaik adalah Tsaniyyah (domba berumur 1 tahun ke atas), karena ini yang paling utama dan paling sempurna.
- Niat dan keikhlasan lebih utama daripada besar-kecilnya hewan. Allah tidak melihat rupa hewan, tetapi melihat hati hamba-Nya.
- Jika mampu, pilihlah hewan yang lebih baik dan lebih gemuk, karena ini lebih utama. Namun jika tidak mampu, Jadz'ah tetap sah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.