Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4376 tentang Memeriksa mata dan telinga hewan korban

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan perintah Nabi ﷺ untuk memeriksa dengan teliti mata dan telinga hewan yang akan dijadikan kurban. Ini adalah bagian dari tuntunan syariat agar hewan kurban haruslah sehat, tidak cacat, dan sempurna fisiknya. Perintah ini mengajarkan kita untuk memilih hewan terbaik dalam beribadah kepada Allah, bukan sekadar yang murah atau seadanya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Rasulullah ﷺ bersabda: "Perintahkanlah kami untuk memeriksa (dengan teliti) mata dan telinga (hewan kurban)." (HR. An-Nasa'i no. 4376, dari Ali bin Abi Thalib)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dengan redaksi yang semakna.

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. Al-Hajj [22]: 28

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

"Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir."

Ayat ini menunjukkan bahwa hewan kurban adalah rezeki dari Allah yang harus dijaga kualitasnya, karena ia adalah sarana mendekatkan diri kepada-Nya.

Hadits Pendukung:

Dari Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا، وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي

"Empat macam hewan yang tidak sah dijadikan kurban: yang buta sebelah dan jelas kebutaannya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya, dan yang patah (tulangnya) sehingga tidak dapat berjalan normal." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i)

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa perintah "memeriksa mata dan telinga" dalam hadits ini memiliki makna yang dalam:

1. Makna "استشراف" (memeriksa dengan teliti)

Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa kata "istisyraf" berarti melihat dengan sangat teliti dan mendalam, bukan sekadar pandangan sepintas. Ini menunjukkan bahwa seorang muslim harus benar-benar memperhatikan kondisi hewan kurbannya, tidak boleh asal pilih.

2. Hikmah pemeriksaan mata dan telinga

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa mata dan telinga disebutkan secara khusus karena dua hal ini adalah indera yang paling penting pada hewan. Jika mata buta atau telinga terpotong, maka hewan tersebut dianggap cacat yang mengurangi kesempurnaan fisiknya. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kualitas ibadah, bukan sekadar formalitas.

3. Pandangan ulama tentang cacat yang menghalangi kurban

Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama madzhab Hambali menjelaskan bahwa cacat yang jelas (bain) pada mata dan telinga termasuk penghalang sahnya kurban. Adapun cacat yang ringan dan tidak mengurangi fungsi, seperti lubang kecil di telinga atau bercak di mata, maka tidak menghalangi.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Fatawa menegaskan bahwa prinsipnya adalah memilih hewan yang paling sempurna dan paling baik, karena kurban adalah ibadah yang bertujuan mendekatkan diri kepada Allah. Maka semakin baik hewan yang dikurbankan, semakin besar pahala dan semakin sempurna ibadahnya.

4. Perbedaan pendapat tentang telinga yang terbelah

Para ulama berbeda pendapat tentang telinga yang terbelah (musyalla'ah) - apakah termasuk cacat yang menghalangi atau tidak:

  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa telinga yang terbelah tidak menghalangi kurban selama tidak terpotong sebagian besar telinganya.
  • Imam Ahmad dalam salah satu riwayat menyatakan bahwa telinga yang terbelah menghalangi kurban jika belahannya jelas dan mengurangi bentuk telinga.
  • Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa yang menghalangi adalah telinga yang terpotong, bukan sekadar terbelah.

Pendapat yang lebih kuat - wallahu a'lam - adalah bahwa telinga yang terbelah dengan jelas dan mengurangi bentuk aslinya termasuk cacat yang menghalangi, karena hadits ini memerintahkan pemeriksaan telinga secara teliti. Namun jika belahannya kecil dan tidak mengurangi fungsi, maka tidak mengapa.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu - yang meriwayatkan hadits ini - sangat memperhatikan kualitas hewan kurban. Beliau pernah berkata: "Sesungguhnya Allah itu baik dan hanya menerima yang baik." Maka ketika beliau memilih hewan kurban, beliau memeriksanya dengan sangat teliti, seperti orang yang akan membeli barang berharga untuk orang yang sangat dicintainya.

Kisah ini mengajarkan kita bahwa ibadah kurban bukanlah sekadar rutinitas tahunan, melainkan ekspresi kecintaan dan ketaatan kepada Allah. Ketika kita memilih hewan terbaik, itu menunjukkan kesungguhan kita dalam beribadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Periksa hewan kurban dengan teliti - pastikan mata tidak buta, telinga tidak terpotong atau terbelah dengan jelas, dan tidak ada cacat yang mengurangi kesempurnaan fisiknya.
  2. Pilih yang terbaik - jangan memilih hewan yang cacat atau kurang sempurna hanya karena harganya murah. Ingatlah bahwa kita sedang menghadiahkan sesuatu kepada Allah.
  3. Hindari empat cacat utama - buta sebelah yang jelas, sakit yang jelas, pincang yang jelas, dan kurus yang tidak berlemak.
  4. Niatkan karena Allah - perbaiki niat dalam berkurban, bukan karena gengsi atau mengikuti tren, tetapi karena ikhlas mencari ridha Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.