Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4371 tentang Syarat hewan kurban tidak boleh cacat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa hewan kurban harus terbebas dari empat cacat berat yang jelas: buta, pincang, sakit, dan sangat kurus hingga tidak bersumsum. Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa cacat-cacat ini mengurangi keabsahan dan keutamaan kurban. Tujuannya adalah agar ibadah kurban dilakukan dengan hewan terbaik, sebagai bentuk penghormatan kepada Allah ﷻ.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum beribadah dengan yang terbaik:

QS. Al-Hajj [22]: 32

وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ

Terjemahan: "Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati."

Hadits terkait (shahih):

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu, dan terdapat dalam Sunan An-Nasa'i (no. 4371), serta juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Imam At-Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan shahih, dan sebagian ulama menghasankannya. Hadits ini juga disebutkan oleh Imam Al-Bayhaqi dalam kitabnya.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam Kitab Korban, bab hewan yang tidak boleh dikurbankan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa empat cacat ini adalah cacat yang disepakati para ulama sebagai penghalang keabsahan kurban.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa syariat selalu memilih yang terbaik dalam ibadah.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Rasulullah ﷺ menyebutkan empat jenis cacat yang membuat hewan kurban tidak sah atau tidak mencukupi:

  1. الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا — hewan yang buta sebelah atau buta total, yang jelas kebutaannya. Menurut Ibnu Hajar dan An-Nawawi, jika kebutaannya tidak jelas (misalnya buta pada satu mata yang masih samar), maka masih ada perbedaan pendapat, namun yang jelas-jelas buta tidak sah.
  2. الْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَا — hewan yang pincang dengan kepincangan yang jelas, sehingga tidak bisa berjalan normal. Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa pincang yang jelas menghalangi hewan untuk makan dan bergerak normal, sehingga mengurangi kualitas daging.
  3. الْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا — hewan yang sakit dengan penyakit yang jelas, seperti demam, luka parah, atau penyakit yang membuat dagingnya rusak. Imam Ahmad dan Imam Syafi'i sepakat bahwa sakit yang jelas membatalkan keabsahan kurban.
  4. الْعَجْفَاءُ الَّتِي لاَ تُنْقِي — hewan yang sangat kurus hingga sumsum tulangnya tidak ada. Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah menafsirkan bahwa hewan seperti ini tidak memiliki lemak dan sumsum, sehingga tidak layak untuk kurban.

Pemahaman ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj menjelaskan bahwa empat cacat ini adalah cacat yang disepakati (muttafaq 'alaih) oleh para ulama sebagai penghalang keabsahan kurban. Selain empat ini, ada cacat lain yang diperselisihkan, seperti hewan yang terpotong telinganya, terpotong ekornya, atau giginya ompong. Menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i, cacat-cacat tambahan ini mengurangi keutamaan tetapi tidak selalu membatalkan.
  • Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa tujuan syariat adalah mempersembahkan yang terbaik kepada Allah, dan hewan yang cacat tidak mencerminkan pengagungan syiar Allah.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa ibadah kurban adalah simbol ketakwaan, sehingga hewan yang cacat mengurangi nilai ketakwaan tersebut.

Perbedaan pendapat:

  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hewan yang buta total tidak sah, tetapi buta sebelah masih sah jika tidak jelas. Sedangkan Imam Syafi'i dan Imam Ahmad lebih ketat: buta sebelah yang jelas tetap tidak sah.
  • Imam Malik berpendapat bahwa hewan yang pincang ringan masih sah, tetapi pincang berat tidak sah.
  • Pendapat yang paling kuat adalah pendapat Imam Syafi'i dan Imam Ahmad yang berpegang pada zahir hadits: semua cacat yang jelas (buta, pincang, sakit, kurus) tidak sah, tanpa membedakan berat atau ringan selama jelas.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang mulia, pernah mendengar langsung sabda Nabi ﷺ ini. Dalam riwayat lain, beliau menunjukkan dengan jarinya untuk menegaskan bahwa beliau mendengar sendiri dari Rasulullah ﷺ. Suatu ketika, seorang sahabat bertanya kepada Al-Bara' tentang hewan kurban yang cacat, dan beliau menjawab dengan hadits ini, menegaskan bahwa empat cacat tersebut tidak boleh.

Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang shahih, dan beliau adalah ulama yang sangat teliti dalam memilih hadits. Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa para ulama salaf seperti Sa'id bin al-Musayyib dan Al-Hasan al-Bashri sangat berhati-hati dalam memilih hewan kurban, bahkan mereka memeriksa mata, kaki, dan kesehatan hewan sebelum berkurban.

Hikmahnya: Ibadah kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi merupakan bentuk ketaatan dan pengagungan kepada Allah. Maka hendaknya seorang Muslim memilih hewan terbaik, bukan yang cacat atau kurang.

Kesimpulan Praktis

  1. Pastikan hewan kurban terbebas dari empat cacat utama: buta yang jelas, pincang yang jelas, sakit yang jelas, dan sangat kurus hingga tidak bersumsum.
  2. Periksa hewan sebelum membeli: lihat matanya, jalannya, kondisi tubuhnya, dan rasakan apakah masih memiliki sumsum/lemak.
  3. Jika ragu, tanyakan kepada ahli atau ulama terpercaya untuk memastikan keabsahan hewan kurban.
  4. Utamakan yang terbaik dalam berkurban, karena ini adalah syiar Allah dan bentuk ketakwaan.
  5. Jangan berlebihan (ghuluw) dalam menilai cacat ringan yang tidak disebutkan dalam hadits, namun tetap berhati-hati.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?