Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa siapa saja yang ingin berkurban, maka sejak masuk tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih, ia tidak boleh memotong rambut, kuku, atau kulitnya. Larangan ini berlaku bagi orang yang berkurban (shahibul qurban), bukan bagi seluruh anggota keluarga. Tujuannya adalah agar orang yang berkurban tetap dalam keadaan utuh dan mendekat kepada Allah dengan seluruh bagian dirinya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Shahih):
Diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ فَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ بَشَرِهِ شَيْئًا
"Apabila telah masuk sepuluh hari (pertama) Dzulhijjah, dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka janganlah ia menyentuh rambutnya atau kulitnya sedikit pun."
(HR. An-Nasa'i no. 4364; juga diriwayatkan Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah)
Hadits pendukung dari Ummu Salamah (riwayat Muslim):
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
"Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, hendaklah ia menahan (tidak memotong) rambut dan kukunya."
Ayat terkait keutamaan sepuluh hari Dzulhijjah:
وَالْفَجْرِ وَلَيَالٍ عَشْرٍ
"Demi fajar, dan malam yang sepuluh." (QS. Al-Fajr [89]: 1–2)
Kaitan ulama:
- Sa'id bin al-Musayyib (tabi'in, perawi hadits ini) — salah satu ulama besar Madinah yang meriwayatkan hadits ini secara langsung dari Ummu Salamah.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan larangan ini bersifat karahah tanziih (makruh, tidak sampai haram).
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan hikmah larangan ini dan menyatakan pendapat yang kuat adalah berlaku khusus bagi yang berkurban.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan larangan ini sebagai bagian dari keutamaan waktu dan keutuhan ibadah kurban.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Ketika bulan Dzulhijjah tiba — khususnya sepuluh hari pertama yang penuh keutamaan — seseorang yang berniat berkurban dilarang memotong rambut (di kepala, jenggot, kumis, ketiak, kemaluan), memotong kuku, atau menghilangkan bagian kulitnya, sampai hewan kurbannya disembelih pada hari Idul Adha atau hari-hari tasyriq.
Siapa yang terkena larangan?
Menurut Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar, larangan ini berlaku bagi orang yang berkurban (yang menanggung biaya dan niat kurban), bukan seluruh anggota keluarga. Ini pendapat yang paling kuat berdasarkan zhahir hadits: "فَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ" (jika salah seorang dari kalian ingin berkurban).
Hikmah larangan:
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa orang yang berkurban sedang menyerahkan hewan sebagai tebusan dirinya kepada Allah; maka ia pun menahan bagian-bagian dirinya agar seluruhnya ikut serta dalam ibadah.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Lathaiful Ma'arif menyebutkan bahwa ini bentuk penyertaan seluruh anggota badan dalam ketaatan, sebagaimana orang yang berihram menahan diri dari memotong rambut.
- As-Sa'di menegaskan bahwa ini termasuk adab ibadah, bukan syarat sah kurban.
Hukum memotongnya:
Jumhur ulama dari daftar (an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnu Qayyim) menyatakan hukumnya makruh, bukan haram. Jika seseorang memotongnya karena lupa atau butuh (misalnya kuku panjang mengganggu), tidak ada denda dan kurbannya tetap sah. Namun meninggalkannya lebih utama.
Perbedaan pendapat:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat larangan ini berlaku bagi shahibul qurban saja.
- Sebagian ulama menyebutkan berlaku juga bagi keluarga yang tinggal serumah, namun pendapat yang paling kuat adalah pendapat pertama (an-Nawawi, Ibnu Hajar).
Story Telling
Diceritakan bahwa Sa'id bin al-Musayyib — salah satu ulama tabi'in terkemuka di Madinah — meriwayatkan hadits ini langsung dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ. Beliau dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits dan menjadi rujukan utama penduduk Madinah dalam fiqih.
Suatu ketika, ketika memasuki bulan Dzulhijjah, Sa'id bin al-Musayyib dan para ulama Madinah mengajarkan kepada penduduk agar menahan diri dari memotong rambut dan kuku bagi yang akan berkurban. Mereka memandang ini sebagai bentuk pengagungan terhadap syiar Allah, sebagaimana firman-Nya:
وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ
"Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati." (QS. Al-Hajj [22]: 32)
Hikmahnya: ibadah kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi melibatkan seluruh diri — lahir dan batin — untuk tunduk kepada Allah.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang berniat berkurban: mulai tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan disembelih, jangan memotong rambut, kuku, atau kulit.
- Bagi keluarga: tidak terkena larangan, kecuali jika ikut berniat berkurban.
- Jika lupa atau terlanjur: tidak ada denda, kurban tetap sah, dan bertaubatlah.
- Hikmah: menahan diri ini bagian dari mengagungkan syiar Allah dan menyertakan seluruh anggota badan dalam ibadah.
- Waktu penyembelihan: setelah shalat Idul Adha hingga akhir hari tasyriq (13 Dzulhijjah).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.