Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang berniat berkurban dan telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, disunnahkan untuk tidak memotong rambut dan kuku hingga hewan kurbannya disembelih. Ini adalah bentuk penghormatan dan kesyumulan ibadah, serta menyerupai keadaan orang yang berihram haji. Adapun pendapat 'Ikrimah tentang menjauhi wanita dan wewangian adalah tambahan yang tidak disepakati oleh jumhur ulama; yang lebih kuat, larangan hanya terbatas pada rambut dan kuku.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
ذٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ
"Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu berasal dari ketakwaan hati." (QS. Al-Hajj [22]: 32)
Ayat ini menunjukkan bahwa mengagungkan syi'ar Allah, termasuk ibadah kurban dan hal-hal yang terkait dengannya, adalah wujud ketakwaan hati.
Hadits terkait:
Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 4363) dari Sa'id bin Al-Musayyab. Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1977) dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعَرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا
"Apabila sepuluh hari (Dzulhijjah) telah masuk, dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka janganlah dia memotong rambut dan kukunya sedikit pun."
Kaitan dengan ulama:
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kesunnahan menahan diri dari memotong rambut dan kuku bagi orang yang akan berkurban, sebagai bentuk keserupaan dengan orang yang berihram. Beliau juga menukil pendapat Imam Asy-Syafi'i dan jumhur ulama tentang hal ini.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum larangan memotong rambut dan kuku ini:
- Pendapat Jumhur (mayoritas ulama): Larangan ini bersifat sunnah (dianjurkan), bukan wajib. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan jumhur ulama. Mereka berdalil bahwa larangan dalam hadits ini tidak sampai derajat wajib, karena tidak ada indikasi yang menguatkan kewajiban. Jika seseorang memotong rambut atau kukunya, kurbannya tetap sah dan tidak ada kewajiban membayar fidyah.
- Pendapat sebagian ulama: Ada yang berpendapat hukumnya haram (seperti pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, dan sebagian pengikutnya). Namun pendapat ini dianggap lemah oleh jumhur.
- Pendapat 'Ikrimah (murid Ibnu Abbas) yang disebut dalam riwayat An-Nasa'i: beliau menambahkan larangan menjauhi wanita dan wewangian. Namun tambahan ini tidak disepakati oleh ulama lain, karena tidak ada dalil shahih yang mendukungnya. Yang benar, larangan hanya terbatas pada rambut dan kuku.
Hikmah di balik larangan ini:
Imam Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa hikmahnya adalah agar orang yang berkurban menyerupai keadaan orang yang berihram haji, karena ia sedang dalam rangkaian ibadah yang agung. Dengan menahan diri dari memotong rambut dan kuku, ia merasakan sedikit dari keadaan muhrim yang sedang beribadah, sehingga hatinya lebih khusyuk dan ibadahnya lebih sempurna.
Catatan penting: Larangan ini hanya berlaku bagi orang yang berkurban, bukan bagi keluarganya. Dan larangan ini dimulai sejak masuknya tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih (setelah shalat Idul Adha).
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Sa'id bin Al-Musayyab — beliau adalah seorang tabi'in besar dan ahli fiqih di Madinah — sangat memperhatikan detail-detail ibadah. Ketika ditanya tentang orang yang ingin berkurban, beliau menjawab dengan tegas: "Janganlah dia mengambil (memotong) rambut dan kukunya." Ini menunjukkan betapa para salaf sangat menjaga kesempurnaan ibadah mereka, bahkan dalam hal-hal yang dianggap kecil oleh kebanyakan orang.
Hikmah yang bisa kita petik: Orang-orang shalih dahulu sangat antusias dalam menyempurnakan ibadah, bukan sekadar menggugurkan kewajiban. Mereka memahami bahwa ibadah kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi juga melatih jiwa untuk taat dalam segala aspek.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang berniat berkurban dan telah masuk 1 Dzulhijjah, disunnahkan untuk tidak memotong rambut dan kuku hingga hewan kurbannya disembelih.
- Hukumnya sunnah, bukan wajib. Jika terlanjur memotong, kurbannya tetap sah dan tidak ada kewajiban apa pun.
- Larangan ini khusus untuk orang yang berkurban, bukan untuk istri, anak, atau anggota keluarga lainnya.
- Adapun larangan menjauhi wanita dan wewangian seperti pendapat 'Ikrimah, tidak didukung dalil yang kuat, sehingga tidak perlu diamalkan.
- Yang terpenting, niatkan semua ini sebagai bentuk mengagungkan syi'ar Allah dan mengharap ketakwaan hati.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.