Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya, dari jalur Qatadah dari al-Hasan (al-Bashri) dari Abu Hurairah, dengan redaksi "نَحْوَهُ وَلَمْ يَرْفَعْهُ" — yaitu maknanya serupa dengan hadits sebelumnya, tetapi tidak diangkat (tidak dinisbatkan) kepada Nabi ﷺ, melainkan hanya perkataan Abu Hurairah sendiri (mauquf). Ini menunjukkan bahwa larangan membunuh semut dalam riwayat ini berstatus sebagai pendapat sahabat, bukan sabda Nabi secara langsung — meskipun secara umum larangan membunuh semut tetap memiliki dasar dari hadits-hadits lain yang shahih.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini secara sanad: Imam an-Nasa'i (wafat 303 H) meriwayatkan dalam Sunan an-Nasa'i, Kitab Perburuan dan Penyembelihan, Bab Membunuh Semut, nomor 4360. Jalurnya: Ishaq bin Ibrahim → Mu'adz bin Hisyam → ayahnya (Hisyam ad-Dastawa'i) → Qatadah bin Di'amah as-Sadusi → al-Hasan al-Bashri → Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Karena hadits ini mauquf (berhenti pada sahabat), maka ia tidak bisa dijadikan sandaran langsung sebagai sabda Nabi ﷺ. Namun maknanya dikuatkan oleh hadits-hadits lain yang marfu' (disandarkan kepada Nabi ﷺ), di antaranya:
Hadits larangan membunuh semut — dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّ نَمْلَةً قَرَصَتْ نَبِيًّا مِنَ الْأَنْبِيَاءِ، فَأَمَرَ بِقَرْيَةِ النَّمْلِ فَأُحْرِقَتْ، فَأَوْحَى اللَّهُ إِلَيْهِ: أَنْ قَرَصَتْكَ نَمْلَةٌ أَهْلَكْتَ أُمَّةً مِنَ الْأُمَمِ تُسَبِّحُ
"Sesungguhnya seekor semut menggigit seorang nabi dari para nabi, lalu ia memerintahkan (untuk membakar) kampung semut itu, maka semut-semut itu dibakar. Maka Allah mewahyukan kepadanya: 'Apakah karena seekor semut menggigitmu, lalu engkau binasakan satu umat dari umat-umat yang bertasbih?'"
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim (dari Abu Hurairah). Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini mengandung larangan membinasakan makhluk hidup dengan cara membakar, dan menjadi dalil bahwa menyiksa dengan api tidak boleh dilakukan terhadap hewan.
Dalil umum larangan menyiksa hewan — dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ مَثَّلَ بِالْحَيَوَانِ
"Allah melaknat orang yang menyiksa hewan (dengan mutilasi)." (Riwayat Imam Muslim)
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keharaman menyiksa hewan tanpa alasan syar'i, dan semut termasuk hewan yang tidak diperintahkan untuk dibunuh.
Penjelasan Rinci
Status hadits ini (mauquf): Redaksi "نَحْوَهُ وَلَمْ يَرْفَعْهُ" adalah istilah teknis dalam ilmu hadits. "نَحْوَهُ" berarti "serupa maknanya" dengan hadits sebelumnya dalam bab yang sama. "وَلَمْ يَرْفَعْهُ" berarti perawi (al-Hasan al-Bashri) tidak menyandarkannya kepada Nabi ﷺ, melainkan hanya sampai pada Abu Hurairah. Maka hadits ini berstatus mauquf — perkataan sahabat.
Bagaimana ulama memahami ini?
Imam an-Nasa'i sendiri, dengan mencantumkan hadits ini setelah hadits marfu' dalam bab yang sama, menunjukkan bahwa beliau ingin membandingkan dua jalur: ada riwayat yang marfu' (sampai kepada Nabi ﷺ) dan ada yang mauquf (hanya sampai sahabat). Ini adalah metode beliau dalam Sunan-nya untuk menunjukkan perbedaan jalur dan kekuatan riwayat.
Al-Hasan al-Bashri (wafat 110 H), sebagai perawi yang meriwayatkan dari Abu Hurairah, dikenal sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadits. Ketika beliau tidak mengangkat riwayat ini kepada Nabi ﷺ, ini menunjukkan kejujuran ilmiah beliau — beliau tidak berani menisbatkan kepada Nabi ﷺ sesuatu yang beliau tidak yakin marfu'.
Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (wafat 117 H), perawi setelah al-Hasan, juga dikenal sebagai ahli tafsir dan hadits yang teliti. Beliau meriwayatkan sebagaimana yang beliau dengar dari al-Hasan, tanpa menambahkan penisbatan kepada Nabi ﷺ.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan membunuh semut memiliki dasar dari hadits-hadits lain yang shahih, sehingga meskipun riwayat ini mauquf, hukumnya tetap berlaku berdasarkan dalil-dalil lain.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa semut tidak boleh dibunuh secara mutlak, berdasarkan hadits larangan membunuh semut. Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa semut yang mengganggu dan berbahaya boleh dibunuh, namun semut yang tidak mengganggu tidak boleh dibunuh. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menguatkan pendapat bahwa hewan yang tidak berbahaya tidak boleh dibunuh tanpa alasan syar'i, karena termasuk berbuat kerusakan di muka bumi.
Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang membedakan antara semut yang mengganggu (boleh dibunuh) dan yang tidak mengganggu (tidak boleh dibunuh), karena hadits-hadits tentang larangan membunuh semut bersifat umum, sedangkan kaidah syariat membolehkan membunuh hewan berbahaya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa al-Hasan al-Bashri — seorang tabi'in besar yang dikenal karena kezuhudan dan kehati-hatiannya dalam berbicara tentang agama — pernah ditanya tentang suatu perkara, lalu beliau berkata: "Aku tidak tahu." Orang yang bertanya berkata: "Aku datang kepadamu dari jauh, dan engkau berkata 'aku tidak tahu'?" Al-Hasan menjawab: "Aku tidak tahu apa yang harus aku katakan. Demi Allah, seandainya aku mengetahui, niscaya aku akan katakan."
Sikap inilah yang tercermin dalam riwayat ini. Al-Hasan al-Bashri tidak mengangkat riwayat ini kepada Nabi ﷺ karena beliau tidak yakin bahwa Abu Hurairah menyandarkannya kepada Nabi ﷺ. Ini adalah pelajaran berharga bagi kita: kejujuran dalam meriwayatkan agama lebih utama daripada memperbanyak riwayat. (Kisah ini disebutkan oleh Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fadhl 'Ilm as-Salaf dan Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala'.)
Kesimpulan Praktis
- Hadits ini berstatus mauquf — hanya sampai pada Abu Hurairah, bukan sabda Nabi ﷺ secara langsung. Namun maknanya dikuatkan oleh hadits-hadits lain yang marfu' dan shahih.
- Larangan membunuh semut memiliki dasar yang kuat dari hadits-hadits shahih lainnya, meskipun riwayat ini secara khusus mauquf.
- Semut yang tidak mengganggu tidak boleh dibunuh, karena termasuk berbuat kerusakan tanpa alasan syar'i. Semut yang berbahaya boleh dibunuh sesuai kaidah syariat tentang hewan berbahaya.
- Pelajaran adab: Kejujuran al-Hasan al-Bashri dalam tidak mengangkat riwayat kepada Nabi ﷺ adalah teladan bagi kita untuk tidak menisbatkan sesuatu kepada Nabi ﷺ tanpa ilmu.
- Bagi yang ingin mendalami masalah ini lebih lanjut, rujuklah Sunan an-Nasa'i dengan syarahnya, Fathul Bari karya Ibnu Hajar, dan Syarh Shahih Muslim karya Imam an-Nawawi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.