Penjelasan Hadits Nasa'i No. 436 tentang Hukum wudu karena keluar madhi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa keluarnya madhi (cairan bening yang keluar karena syahwat, biasanya saat bercumbu atau memikirkan hal syahwat) membatalkan wudu, sehingga wajib berwudu lagi untuk salat. Hadits ini juga menunjukkan adab Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه yang merasa malu bertanya langsung kepada Nabi ﷺ karena menyangkut masalah pribadi, sehingga ia menyuruh orang lain untuk bertanya. Para ulama seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim menjadikan hadits ini sebagai dalil utama dalam bab pembatal wudu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan An-Nasa'i no. 436, Kitab Mandi dan Tayammum, dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه:

كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً فَأَمَرْتُ رَجُلاً فَسَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «فِيهِ الْوُضُوءُ»

"Aku adalah seorang yang banyak mengeluarkan madhi. Aku menyuruh seorang lelaki untuk bertanya kepada Nabi ﷺ, maka beliau bersabda: 'Padanya (wajib) wudu.'"

Dalil Al-Qur'an tentang wudu — QS. Al-Ma'idah [5]: 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mendirikan salat, maka basuhlah wajah kalian dan tangan kalian sampai siku, dan usaplah kepala kalian serta (basuhlah) kaki kalian sampai kedua mata kaki."

Hadits pendukung — dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, riwayat Al-Bukhari dan Muslim: Nabi ﷺ bersabda tentang madhi: «يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ» — "Ia mencuci kemaluannya dan berwudu."

Kaitan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Al-Majmu' menegaskan madhi membatalkan wudu. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebut hadits ini sebagai dalil jumhur. Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad menjelaskan perbedaan madhi, mani, dan wadi.

Penjelasan Rinci

Apa itu madhi? Madhi adalah cairan bening, tipis, dan lengket yang keluar dari kemaluan ketika seseorang terangsang syahwat — misalnya saat bercumbu, memandang, atau memikirkan hal yang membangkitkan syahwat — tetapi tidak memancar dan tidak diikuti rasa lemas. Ini berbeda dengan mani (keluar memancar, diikuti rasa lemas, wajib mandi) dan wadi (cairan putih kental yang keluar setelah kencing atau saat mengangkat beban berat).

Hukum yang dipahami para ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menyatakan bahwa keluarnya madhi membatalkan wudu berdasarkan kesepakatan (ijma') yang dinukil dari para sahabat dan tabi'in, dan hadits Ali ini adalah dalil utamanya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah "فِيهِ الْوُضُوءُ" (padanya wajib wudu) bersifat umum, mencakup laki-laki maupun perempuan, dan tidak membedakan apakah keluarnya sedikit atau banyak.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ membedakan antara mani dan madhi: mani wajib mandi, sedangkan madhi cukup wudu. Beliau juga menyebut bahwa madhi najis ringan yang cukup dicuci bagian yang terkena.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan bertanya tentang masalah agama meski terasa malu, dan bahwa Ali رضي الله عنه memilih perantara karena rasa malu, bukan karena meninggalkan kewajiban bertanya.

Adab yang terkandung: Ali رضي الله عنه merasa malu bertanya langsung karena masalah ini menyangkut keadaan pribadi dan berhubungan dengan istri Nabi ﷺ (karena beliau adalah menantu Nabi ﷺ). Namun beliau tetap berusaha mencari ilmu dengan menyuruh orang lain bertanya. Ini menunjukkan bahwa menuntut ilmu agama adalah kewajiban, dan rasa malu yang berlebihan hingga meninggalkan ilmu bukanlah sikap yang benar. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya mewakilkan pertanyaan kepada orang lain dalam masalah agama.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa keluarnya madhi membatalkan wudu, dan ini juga pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad — semuanya sepakat. Tidak ada perbedaan berarti di antara empat imam mazhab dalam masalah ini. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur: madhi membatalkan wudu, dan cukup berwudu (tidak wajib mandi).

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه — sepupu sekaligus menantu Nabi ﷺ — suatu ketika mengalami hal yang membuatnya harus bertanya tentang madhi. Karena kedudukannya sebagai menantu Nabi ﷺ dan rasa malunya kepada Rasulullah ﷺ, beliau tidak bertanya langsung, melainkan menyuruh seorang lelaki (sebagian riwayat menyebut Al-Miqdad bin al-Aswad رضي الله عنه) untuk menyampaikan pertanyaan itu kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ pun menjawab dengan singkat dan jelas: "Padanya wajib wudu."

Hikmahnya: Rasa malu tidak boleh menghalangi seseorang dari menuntut ilmu agama. Ali رضي الله عنه tetap mencari jawaban meski harus melalui perantara. Ini juga mengajarkan bahwa masalah-masalah pribadi yang menyangkut ibadah tetap harus ditanyakan, dan Islam adalah agama yang jelas — Nabi ﷺ menjawab dengan ringkas tanpa memperpanjang, karena jawaban sudah mencukupi.

Kesimpulan Praktis

  1. Madhi membatalkan wudu. Jika seseorang mengeluarkan madhi — baik sedikit maupun banyak, karena syahwat — maka wudunya batal dan wajib berwudu lagi sebelum salat.
  2. Madhi tidak mewajibkan mandi. Mandi (junub) hanya wajib karena mani atau jima', bukan karena madhi.
  3. Cara bersuci dari madhi: Cukup mencuci bagian yang terkena madhi, lalu berwudu. Ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas رضي الله عنهما yang shahih.
  4. Jangan malu bertanya tentang agama. Jika merasa malu bertanya langsung, boleh mewakilkan kepada orang lain yang dipercaya, sebagaimana yang dilakukan Ali رضي الله عنه.
  5. Bedakan tiga cairan: mani (wajib mandi), madhi (wajib wudu), dan wadi (wajib wudu menurut jumhur, karena dihukumi seperti kencing).

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?