Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4356 tentang Kebolehan memakan belalang dalam peperangan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa memakan belalang adalah perkara yang dibolehkan dalam Islam. Abdullah bin Abi Awfa radhiyallahu 'anhu mengabarkan bahwa para sahabat memakan belalang ketika berperang bersama Nabi ﷺ. Ini adalah dalil bahwa belalang termasuk hewan yang halal dimakan tanpa harus disembelih, sebagaimana dipahami oleh para ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Abdullah bin Abi Awfa radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, dan Imam Muslim dalam Shahih-nya.

Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Abdullah bin Abi Awfa radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَنَأْكُلُ الْجَرَادَ

"Kami berperang bersama Rasulullah ﷺ, lalu kami memakan belalang." (HR. Al-Bukhari, no. 5495)

Dalil dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ

"Katakanlah: 'Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi.'" (QS. Al-An'am [6]: 145)

Ayat ini menunjukkan bahwa pada dasarnya semua makanan adalah halal, kecuali yang disebutkan keharamannya. Belalang tidak termasuk dalam yang diharamkan, maka ia halal.

Penjelasan Ulama:

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa belalang termasuk hewan yang halal dimakan tanpa disembelih, berdasarkan hadits Abdullah bin Abi Awfa ini. Beliau juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah ditanya tentang belalang, dan beliau bersabda:

"أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ: الْحُوتُ وَالْجَرَادُ"

"Dihalalkan bagimu dua bangkai dan dua darah: ikan dan belalang." (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al-Baihaqi; dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam Al-Umm menyebutkan bahwa belalang halal dimakan, baik dalam keadaan hidup maupun mati (tanpa disembelih), karena Nabi ﷺ dan para sahabat memakannya.

Penjelasan Rinci

Para ulama sepakat bahwa belalang adalah hewan yang halal dimakan. Ini berdasarkan beberapa dalil:

  1. Hadits Abdullah bin Abi Awfa yang menjadi pokok pembahasan ini. Para sahabat memakan belalang di hadapan Nabi ﷺ, dan beliau tidak mengingkarinya. Ini menunjukkan persetujuan beliau ﷺ.
  2. Hadits "dua bangkai yang dihalalkan" — yaitu ikan dan belalang. Ini menunjukkan bahwa belalang tidak memerlukan penyembelihan sebagaimana hewan darat lainnya.
  3. Ijma' (kesepakatan) ulama — para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab sepakat tentang kehalalan belalang.

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memakan belalang, dan beliau menukil ijma' ulama tentang hal ini.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa belalang halal dimakan dalam keadaan apa pun, baik hidup maupun mati, karena ia termasuk "maitah" yang dihalalkan. Beliau juga menyebutkan bahwa tidak ada syarat penyembelihan untuk belalang.

Adapun cara memakannya, para ulama menyebutkan bahwa belalang boleh dimasak, digoreng, atau dimakan langsung setelah dimatikan. Ini semua kembali kepada kebiasaan dan selera masing-masing, selama tidak ada dalil yang melarangnya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Salman al-Farisi radhiyallahu 'anhu pernah ditanya tentang belalang, lalu ia berkata: "Belalang adalah tentara Allah yang banyak. Aku tidak suka memakannya." Namun kemudian ia ditegur oleh sahabat lain, karena Nabi ﷺ dan para sahabat memakannya. Maka ia pun menarik kembali perkataannya.

Kisah ini menunjukkan bahwa dalam masalah yang telah jelas dalilnya, kita tidak boleh berlebihan dalam berhati-hati hingga meninggalkan yang telah dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Sikap yang benar adalah mengikuti sunnah Nabi ﷺ dan para sahabatnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Belalang adalah hewan yang halal dimakan berdasarkan hadits shahih dan ijma' ulama.
  2. Belalang tidak memerlukan penyembelihan, karena termasuk "dua bangkai yang dihalalkan" (ikan dan belalang).
  3. Boleh memakan belalang dalam keadaan hidup setelah dimatikan, atau dimasak dengan cara apa pun yang baik.
  4. Kita tidak boleh berlebihan dalam meninggalkan yang halal tanpa dalil, karena sikap demikian menyelisihi petunjuk Nabi ﷺ dan para sahabatnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?