Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4355 tentang Larangan membunuh katak untuk obat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang membunuh katak, ketika seorang dokter menyebutkan penggunaannya sebagai bahan obat. Larangan ini dipahami para ulama sebagai bentuk penghormatan terhadap makhluk yang dilarang dibunuh tanpa alasan syar'i. Karena itu, katak tidak boleh dibunuh, termasuk untuk dijadikan obat, kecuali jika ada dalil lain yang lebih kuat — dan dalam hal ini tidak ada.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Perburuan dan Penyembelihan, Bab Katak, dari jalur Sa'id bin al-Musayyib (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan) dari Abdurrahman bin Utsman (sahabat Nabi ﷺ).

Teks hadits:

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ خَالِدٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ، أَنَّ طَبِيبًا، ذَكَرَ ضِفْدَعًا فِي دَوَاءٍ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ قَتْلِهِ

Terjemahan: "Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Fudaik, dari Ibnu Abi Dzi'b, dari Sa'id bin Khalid, dari Sa'id bin al-Musayyib, dari Abdurrahman bin Utsman, bahwa seorang dokter menyebutkan katak dalam suatu obat di hadapan Rasulullah ﷺ, maka Rasulullah ﷺ melarang membunuhnya."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan larangan berbuat kerusakan dan pembunuhan tanpa hak:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

QS. Al-An'am [6]: 151

Terjemahan: "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar."

Ayat ini menjadi kaidah umum: membunuh makhluk bernyawa tanpa alasan syar'i adalah terlarang. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa larangan ini mencakup seluruh jiwa yang dihormati syariat, dan hewan yang dilarang dibunuh termasuk dalam kehormatan tersebut.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa poin penting yang dijelaskan para ulama:

Pertama: Larangan membunuh katak secara tegas.

Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam bab khusus tentang katak, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil pokok dalam masalah ini. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (ketika membahas riwayat serupa) menyebutkan bahwa larangan membunuh katak merupakan pendapat yang dipegang banyak ulama, dan hadits ini menjadi penguatnya.

Kedua: Konteks pengobatan tidak menghalalkan yang dilarang.

Seorang dokter menyebut katak sebagai bahan obat, namun Nabi ﷺ tetap melarang membunuhnya. Ini menunjukkan bahwa kaidah "darurat menghalalkan yang haram" tidak berlaku di sini, karena:

  • Tidak ada darurat yang pasti (mungkin ada obat lain yang halal).
  • Katak bukanlah bahan obat yang darurat, sehingga larangan tetap berlaku.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah mengobati dengan sesuatu yang haram, dan beliau melarang penggunaan benda-benda yang diharamkan sebagai obat. Ini sejalan dengan hadits lain yang melarang berobat dengan yang haram.

Ketiga: Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar.

Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa katak tidak boleh dibunuh dan tidak boleh dimakan. Sedangkan dalam madzhab Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i, katak juga dihukumi tidak boleh dimakan karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh. Imam Abu Hanifah berpendapat katak tidak halal dimakan karena termasuk khaba'its (sesuatu yang menjijikkan) dan dilarang membunuhnya.

Keempat: Hikmah larangan.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa syariat menjaga hak-hak makhluk hidup, termasuk hewan yang tidak mengganggu. Katak adalah hewan yang tidak berbahaya dan tidak mengganggu, sehingga membunuhnya tanpa alasan termasuk perbuatan sia-sia yang dilarang.

Kelima: Kaitan dengan kaidah fiqih.

Syaikh as-Sa'di dalam Qawa'id al-Ahkam menyebutkan bahwa larangan membunuh hewan tertentu menunjukkan hewan tersebut tidak boleh dimakan, karena sesuatu yang dilarang dibunuh biasanya juga dilarang dikonsumsi. Ini menjadi dalil tidak halalnya katak.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib (wafat 94 H), salah satu ulama Tabi'in terkemuka di Madinah, meriwayatkan hadits ini dari Abdurrahman bin Utsman. Sa'id bin al-Musayyib dikenal sebagai sayyidul fuqaha (pemimpin para fuqaha) di zamannya, dan beliau sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau menyampaikan hadits ini sebagai bagian dari upaya menjaga sunnah Nabi ﷺ dalam hal-hal yang sering dianggap remeh, seperti membunuh hewan kecil.

Imam An-Nasa'i (wafat 303 H), yang dikenal sangat ketat dalam seleksi hadits, memasukkan hadits ini dalam Sunan-nya, menunjukkan bahwa beliau menilai hadits ini kuat dan layak dijadikan hujjah. Para ulama setelahnya seperti Ibnu Hajar dan Adz-Dzahabi juga mengutip hadits ini dalam pembahasan hewan yang dilarang dibunuh.

Hikmahnya: Islam mengajarkan kasih sayang kepada seluruh makhluk, bahkan kepada hewan kecil seperti katak. Larangan membunuhnya bukan karena katak itu suci atau istimewa, tetapi karena syariat mengajarkan agar tidak membunuh tanpa manfaat yang jelas dan syar'i.

Kesimpulan Praktis

  1. Katak tidak boleh dibunuh, baik untuk dimakan maupun untuk dijadikan obat, berdasarkan larangan tegas dari Rasulullah ﷺ.
  2. Tidak boleh menggunakan katak sebagai bahan obat, karena Nabi ﷺ melarangnya meskipun dalam konteks pengobatan.
  3. Katak tidak halal dimakan, karena hewan yang dilarang dibunuh tidak boleh dikonsumsi.
  4. Cari obat yang halal dan thayyib, karena Allah tidak menjadikan kesembuhan pada sesuatu yang haram.
  5. Jaga adab terhadap makhluk hidup, termasuk hewan kecil, karena Islam mengajarkan kasih sayang dan larangan berbuat sia-sia.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?