Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa bangkai hewan laut (ikan besar seperti paus/`anbar`) halal dimakan, terutama saat dalam keadaan darurat. Para ulama memahami bahwa laut dan seluruh isinya yang hanya hidup di air adalah halal, baik ditangkap dalam keadaan hidup maupun ditemukan sudah mati. Nabi ﷺ membenarkan tindakan para sahabat dan menyebutnya sebagai rezeki dari Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَهُوَ الَّذِي سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُوا مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا وَتَسْتَخْرِجُوا مِنْهُ حِلْيَةً تَلْبَسُونَهَا
QS. An-Nahl [16]: 14
"Dan Dialah yang menundukkan laut untukmu agar kamu dapat memakan daging yang segar darinya, dan agar kamu dapat mengeluarkan perhiasan yang kamu pakai."
Dalil Hadits:
Hadits yang sedang kita bahas ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Perburuan dan Penyembelihan, Bab Makanan Laut, dari sahabat Jabir bin Abdullah رضي الله عنه.
Hadits lain yang menjadi dasar:
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda tentang laut:
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibn Majah
"Laut itu suci airnya dan halal bangkainya."
Kaitan dengan Ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Jabir ini menjadi dalil kuat bahwa bangkai hewan laut itu halal.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpendapat semua hewan yang hanya hidup di laut itu halal, termasuk yang mati tanpa disembelih.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa bangkai laut berbeda hukumnya dengan bangkai darat.
Penjelasan Rinci
Makna Umum Hadits:
Hadits ini menceritakan sebuah peristiwa nyata dalam kehidupan para sahabat. Rasulullah ﷺ mengirim pasukan yang dipimpin Abu Ubaidah bin al-Jarrah رضي الله عنه, berjumlah lebih dari 300 orang, untuk mengikuti kafilah Quraisy. Dalam perjalanan, bekal mereka habis hingga hanya tersisa satu kurma per orang. Mereka sampai memukul daun pohon dengan busur untuk dimakan, sehingga dikenal sebagai Jaish al-Khabat (pasukan daun).
Kemudian mereka menemukan seekor hewan laut raksasa yang disebut al-'Anbar (sejenis paus/ikan besar) yang terdampar di pantai. Abu Ubaidah awalnya ragu karena menganggapnya bangkai. Namun setelah berpikir bahwa mereka adalah pasukan Rasulullah ﷺ di jalan Allah dan dalam keadaan darurat, beliau memutuskan untuk memakannya dengan menyebut nama Allah.
Pemahaman Ulama:
- Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam bab "Makanan Laut", menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil halalnya makanan laut.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kekhususan bangkai laut. Beliau menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat:
- Jumhur (mayoritas): Semua hewan yang hanya hidup di air itu halal, baik mati sendiri maupun disembelih.
- Sebagian ulama: Bangkai laut halal hanya dalam keadaan darurat.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bangkai laut itu halal secara mutlak, bukan hanya dalam darurat, karena Nabi ﷺ tidak melarang mereka memakannya setelah kembali dan bahkan menanyakan apakah masih ada sisa.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa hewan laut yang mati sendiri (bangkai) itu halal, berbeda dengan bangkai darat.
Perbedaan Pendapat:
- Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i: Semua hewan yang hanya hidup di air itu halal, termasuk bangkai.
- Imam Malik: Beliau membedakan antara ikan (halal) dan hewan laut lain seperti paus; namun beliau juga menerima hadits ini sebagai dalil halalnya bangkai laut.
- Imam Ahmad bin Hanbal: Berpendapat bangkai laut halal berdasarkan hadits ini dan hadits "laut itu halal bangkainya".
Yang Paling Kuat:
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa seluruh hewan yang hanya hidup di air itu halal, termasuk bangkainya. Ini berdasarkan:
- Hadits Jabir ini secara tegas.
- Hadits Abu Hurairah tentang "laut itu halal bangkainya".
- Ayat An-Nahl [16]: 14 yang menyebutkan "daging yang segar" dari laut.
Pelajaran Penting:
- Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang asalnya terlarang, namun dalam kasus ini bangkai laut memang halal sejak awal.
- Kepemimpinan Abu Ubaidah menunjukkan sikap hati-hati dalam beragama, namun juga tegas dalam mengambil keputusan berdasarkan dalil.
- Para sahabat tidak memakan bangkai itu sebelum ada keputusan dari pemimpin mereka, menunjukkan adab dalam bermusyawarah.
Story Telling
Kisah ini adalah salah satu kisah menakjubkan dari para sahabat Nabi ﷺ. Bayangkan, lebih dari 300 orang berjalan di jalan Allah, bekal mereka habis hingga hanya tersisa satu kurma per orang. Mereka menghisap kurma itu seperti bayi menghisap jari, lalu minum air untuk mengganjal rasa lapar. Ketika kurma pun habis, mereka memukul dedaunan dengan busur panah untuk dimakan.
Kemudian Allah ﷻ memberikan rezeki yang luar biasa: seekor hewan laut raksasa terdampar di pantai. Abu Ubaidah bin al-Jarrah رضي الله عنه, yang dikenal sebagai "kepercayaan umat ini" (aminul ummah), awalnya ragu karena menganggapnya bangkai. Namun beliau sadar bahwa mereka adalah pasukan Rasulullah ﷺ di jalan Allah dan dalam keadaan darurat. Beliau berkata: "Makanlah dengan nama Allah."
Mereka pun makan dari hewan itu selama berhari-hari. Tiga belas orang bisa duduk di rongga matanya! Abu Ubaidah bahkan mengambil salah satu tulang rusuknya dan mengangkat unta terbesar, lalu unta itu berjalan di bawah tulang tersebut tanpa menyentuhnya. Ini menunjukkan betapa besarnya hewan itu.
Ketika mereka kembali kepada Rasulullah ﷺ, beliau bertanya: "Apa yang menghalangi kalian?" Mereka menceritakan tentang kafilah Quraisy dan hewan laut itu. Nabi ﷺ bersabda: "Itu adalah rezeki yang Allah berikan kepada kalian. Apakah ada sesuatu dari itu bersama kalian?" Mereka menjawab: "Ya."
Hikmah: Allah ﷻ tidak pernah meninggalkan hamba-Nya yang berjuang di jalan-Nya. Rezeki bisa datang dari arah yang tidak disangka-sangka. Dan syariat Islam itu penuh kemudahan, terutama dalam keadaan darurat.
Kesimpulan Praktis
- Hewan laut yang hanya hidup di air itu halal, baik ditangkap hidup maupun ditemukan sudah mati (bangkai), berdasarkan hadits Jabir ini dan hadits Abu Hurairah.
- Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang asalnya terlarang, namun dalam kasus bangkai laut, hukumnya halal sejak awal.
- Bermusyawarah dan bertanya kepada pemimpin dalam perkara yang belum jelas adalah adab para sahabat yang patut diteladani.
- Bersyukur atas rezeki Allah dalam keadaan apapun, karena Allah tidak pernah meninggalkan hamba-Nya yang berjuang di jalan-Nya.
- Mengikuti pemahaman jumhur ulama dalam masalah halal-haram, terutama yang didukung dalil yang jelas dari Al-Qur'an dan Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.