Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita tentang adab yang sangat agung dalam Islam terhadap hewan, termasuk burung pipit. Islam tidak membolehkan kita membunuh atau menyakiti hewan dengan sia-sia. Jika kita membunuh hewan yang halal dimakan, maka ada "hak" yang harus kita penuhi, yaitu menyembelihnya dengan cara yang baik dan memanfaatkannya (memakannya), bukan membunuhnya dengan kejam atau membuangnya begitu saja. Allah akan menanyakan setiap perbuatan kita, termasuk perlakuan kita terhadap hewan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 4349), dari sahabat Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dengan lafaz yang semakna.
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ ۚ مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ ۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ
"Dan tidak ada seekor binatang pun yang ada di bumi, dan tidak (pula) seekor burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat-umat (makhluk hidup) seperti kalian. Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam Kitab, kemudian kepada Tuhan mereka, mereka akan dikumpulkan." (QS. Al-An'am [6]: 38)
Ayat ini menunjukkan bahwa hewan pun adalah makhluk Allah yang memiliki kehidupan dan akan dihisab oleh Allah. Ini menguatkan bahwa kita tidak boleh memperlakukan mereka dengan semena-mena.
Hadits terkait lainnya:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِي كَانَ بَلَغَ بِي فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلَأَ خُفَّهُ مَاءً ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ حَتَّى رَقِيَ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ
"Ketika seorang laki-laki berjalan di sebuah jalan, ia merasa sangat haus. Lalu ia menemukan sebuah sumur, ia turun ke dalamnya dan minum. Setelah keluar, ia melihat seekor anjing yang menjulurkan lidahnya sambil menjilat tanah karena kehausan. Orang itu berkata, 'Anjing ini telah kehausan seperti yang aku alami.' Maka ia turun lagi ke sumur, memenuhi sepatunya dengan air, lalu menggigitnya dengan mulutnya (karena tidak punya wadah lain) hingga naik, lalu memberi minum anjing itu. Maka Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuni dosanya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan betapa besar perhatian Islam terhadap kesejahteraan hewan, sampai-sampai memberi minum seekor anjing bisa menjadi sebab ampunan dosa.
Penjelasan Rinci
Makna Hadits:
Hadits ini dengan jelas menyatakan bahwa membunuh burung pipit atau hewan yang lebih besar darinya tanpa hak adalah perbuatan yang akan dipertanyakan oleh Allah di hari kiamat. Ini adalah peringatan keras bagi siapa saja yang meremehkan nyawa makhluk Allah.
Apa yang dimaksud dengan "haknya"?
Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa hak burung pipit adalah disembelih dengan cara yang baik (menyembelihnya) lalu dimakan. Beliau melarang memotong kepalanya dan membuangnya, karena ini adalah bentuk penyiksaan dan pemborosan.
Penjelasan Ulama:
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya membunuh hewan yang halal dimakan tanpa tujuan yang syar'i, seperti untuk dimakan atau dimanfaatkan. Membunuh dengan cara memotong kepala tanpa disembelih adalah bentuk kezaliman dan termasuk perbuatan yang diharamkan.
- Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan membunuh hewan dengan sia-sia. Beliau juga menjelaskan bahwa jika seseorang membunuh hewan buruan, maka ia harus menyembelihnya dengan cara yang baik dan memakannya, bukan membuangnya.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil tentang wajibnya berbuat baik kepada hewan. Membunuh hewan tanpa manfaat adalah perbuatan yang dilarang, dan pelakunya akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hewan yang halal dimakan harus disembelih dengan cara yang syar'i, yaitu dengan memotong lehernya, bukan dengan cara lain yang menyakitkan.
Hikmah di Balik Larangan Ini:
- Menjaga keseimbangan alam: Membunuh hewan tanpa tujuan akan merusak ekosistem.
- Melatih jiwa untuk berbelas kasih: Islam ingin menumbuhkan sifat rahmah (kasih sayang) dalam diri seorang muslim, bukan kekerasan.
- Menghargai nikmat Allah: Hewan adalah nikmat dari Allah, dan kita harus mensyukurinya dengan memanfaatkannya dengan baik, bukan menyia-nyiakannya.
- Persiapan hisab: Kita akan dimintai pertanggungjawaban atas semua perbuatan kita, termasuk perlakuan kita terhadap hewan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu 'anhuma, perawi hadits ini, adalah salah satu sahabat yang sangat berhati-hati dalam urusan ini. Beliau dikenal sebagai sahabat yang banyak beribadah dan sangat takut kepada Allah.
Suatu ketika, beliau melihat para pemburu yang membawa burung-burung hasil buruan mereka. Beliau bertanya kepada mereka, "Apa yang akan kalian lakukan dengan burung-burung ini?" Mereka menjawab, "Kami akan memakannya." Abdullah bin Amr berkata, "Kalau begitu, sembelihlah dengan baik dan jangan kalian sia-siakan. Karena Rasulullah ﷺ telah bersabda bahwa siapa yang membunuh burung pipit atau yang lebih besar tanpa haknya, maka Allah akan menanyakannya."
Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat sangat memperhatikan adab-adab dalam berinteraksi dengan hewan, bahkan dalam hal berburu sekalipun. Mereka tidak pernah meremehkan perintah dan larangan Rasulullah ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Jangan membunuh hewan tanpa alasan yang syar'i. Jika ingin memanfaatkannya, sembelihlah dengan cara yang baik dan sesuai syariat.
- Jika berburu atau memelihara hewan untuk dimakan, pastikan untuk menyembelihnya dengan cara yang benar dan tidak menyiksanya.
- Hindari membuang-buang makanan atau hewan yang sudah disembelih. Ini adalah bentuk tidak mensyukuri nikmat Allah.
- Berbuat baiklah kepada semua makhluk Allah, karena semua akan dihisab di hadapan Allah.
- Ajarkan adab ini kepada keluarga dan anak-anak kita, agar mereka tumbuh dengan jiwa yang penuh kasih sayang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.