Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat An-Nasa'i no. 434 ini adalah potongan sanad (jalur periwayatan) dari sebuah hadits tentang dua orang yang shalat dengan tayammum karena tidak menemukan air, lalu setelah shalat mereka menemukan air. Hadits ini mengajarkan bahwa shalat dengan tayammum tetap sah dan tidak wajib mengulang ketika air baru ditemukan setelah shalat selesai. Ini adalah bentuk keringanan (rukhshah) dari Allah yang menunjukkan betapa luasnya rahmat-Nya dalam syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait tayammum:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Terjemahan: "Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci); sapulah wajahmu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia ingin membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, kitab Thaharah (Mandi dan Tayammum), bab "Tayammum bagi yang Mendapatkan Air Setelah Shalat." Sanadnya: Suwaid bin Nashr → Abdullah (yaitu Abdullah bin al-Mubarak) → Al-Layts bin Sa'd → 'Umairah dan lainnya → Bakr bin Sawadah → 'Atha' bin Yasar, dari dua orang (sahabat).
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 338) dengan jalur serupa, dan dinilai shahih oleh Syeikh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud. Imam An-Nawawi dalam al-Majmu' menyebutkan hadits ini sebagai dalil bahwa orang yang shalat dengan tayammum lalu menemukan air setelah shalat tidak wajib mengulang.
Penjelasan Rinci
Konteks hadits: Dua orang sahabat Nabi ﷺ melakukan perjalanan. Ketika waktu shalat tiba, mereka tidak menemukan air, sehingga keduanya bertayammum dan shalat. Setelah shalat selesai, mereka menemukan air. Salah satu dari mereka (menurut riwayat lain) mengulang shalatnya, sedangkan yang lain tidak mengulang. Kemudian mereka menghadap Nabi ﷺ dan menceritakan hal itu. Nabi ﷺ membenarkan yang tidak mengulang dan tidak menyalahkan yang mengulang — atau dalam sebagian riwayat, Nabi ﷺ memuji yang tidak mengulang.
Pemahaman ulama:
Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam bab khusus "Tayammum bagi yang Mendapatkan Air Setelah Shalat," menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai dalil utama dalam masalah tersebut.
Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam kitab Thaharah, bab "Orang yang Bertayammum lalu Mendapatkan Air Setelah Shalat." Ini menunjukkan kesepakatan para ulama hadits bahwa hadits ini berbicara tentang hukum tersebut.
Syeikh al-Albani menilai hadits ini shahih dan menjadikannya dalil bahwa shalat dengan tayammum sah dan tidak perlu diulang jika air ditemukan setelah shalat selesai, karena seseorang telah mengerjakan ibadah sesuai kemampuannya dan sesuai perintah Allah pada saat itu.
Imam An-Nawawi dalam al-Majmu' menjelaskan bahwa jika seseorang telah bertayammum dan shalat, kemudian menemukan air setelah shalat, maka shalatnya sah dan tidak wajib mengulang — baik air ditemukan setelah shalat maupun setelah keluar waktu shalat. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Syafi'iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa syariat Islam dibangun di atas prinsip "al-taklif bi al-maqdur" (beban sesuai kemampuan). Jika seseorang telah berusaha mencari air dan tidak menemukannya, lalu bertayammum, maka kewajibannya telah gugur dan shalatnya sah.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama berpendapat bahwa jika air ditemukan setelah shalat tetapi masih dalam waktunya, maka wajib mengulang. Namun pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur — tidak wajib mengulang — berdasarkan hadits ini dan kaidah bahwa perintah Allah "فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ" (bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuanmu).
Story Telling
Dikisahkan bahwa 'Atha' bin Yasar (seorang tabi'in terpercaya, murid dari sahabat-sahabat Nabi ﷺ) menerima hadits ini dari dua orang sahabat yang mengalami langsung peristiwa tersebut. Kedua sahabat itu adalah orang yang sedang dalam perjalanan, dan ketika waktu shalat tiba, mereka tidak menemukan air. Mereka bertayammum dengan tanah suci dan melaksanakan shalat.
Setelah shalat, ternyata mereka menemukan air. Salah satu dari mereka berkata, "Kita harus mengulang shalat kita." Yang lain berkata, "Mengapa kita harus mengulang? Kita telah shalat sesuai perintah Allah, dan Allah tidak membebani kita di luar kemampuan." Mereka pun menghadap Nabi ﷺ dan menceritakan hal itu. Nabi ﷺ membenarkan sikap yang tidak mengulang, karena shalat dengan tayammum adalah sah dan telah memenuhi perintah Allah.
Hikmah: Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya, tetapi menghendaki kemudahan dan kebersihan. Ini sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 6: "Allah tidak ingin menyulitkan kamu."
Kesimpulan Praktis
- Shalat dengan tayammum sah dan tidak wajib diulang jika air ditemukan setelah shalat selesai.
- Tayammum adalah keringanan dari Allah yang harus kita syukuri, bukan dianggap remeh.
- Jika ragu tentang hukum ini, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya dan tidak mengikuti hawa nafsu.
- Prinsip syariat: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya" (QS. Al-Baqarah [2]: 286).
- Bersyukurlah ketika Allah memberikan kemudahan dalam beribadah, dan jangan mempersulit diri sendiri dengan mengulang ibadah yang telah sah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.