Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4339 tentang Pengharaman daging keledai jinak saat Khaibar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ mengharamkan makan daging keledai jinak (keledai peliharaan) pada peristiwa Khaibar. Para sahabat saat itu sudah memasaknya, lalu mereka langsung membalikkan panci dan membuang isinya sebagai bentuk ketaatan. Para ulama Ahlus Sunnah sepakat daging keledai jinak haram, sedangkan keledai liar (zebra) masih halal berdasarkan hadits lain.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum:

QS. Al-A'raf [7]: 157

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Terjemahan: "Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk."

Hadits terkait:

  1. Hadits utama dari Abdullah bin Abu Aufa — diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Perburuan dan Penyembelihan, Bab Mengharamkan Makan Daging Keledai (no. 4339). Juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari jalur yang sama.
  2. Hadits dari Jabir bin Abdullah — diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim: "Rasulullah ﷺ mengharamkan daging keledai jinak dan mengizinkan daging kuda." (HR. Bukhari no. 4219, Muslim no. 1941)
  3. Hadits dari Anas bin Malik — diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim: ketika peristiwa Khaibar, penyeru Nabi menyerukan agar panci-panci dibalikkan dan daging keledai tidak dimakan.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama haramnya keledai jinak, dan beliau menukil kesepakatan (ijma') sahabat akan keharamannya setelah peristiwa Khaibar.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa keharaman keledai jinak adalah pendapat jumhur ulama, dan tidak ada perselisihan di kalangan ulama yang mu'tabar setelah hadits Khaibar.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengharamkan keledai jinak karena ia adalah hewan yang biasa digunakan untuk tunggangan dan pekerjaan, serta karena dagingnya kotor (khabaits).

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Abdullah bin Abu Aufa — seorang sahabat yang ikut dalam peristiwa Khaibar — menceritakan bahwa para sahabat menangkap keledai-keledai jinak di luar perkampungan Khaibar, lalu menyembelih dan memasaknya. Ketika masakan hampir matang, datang penyeru Rasulullah ﷺ yang mengumumkan bahwa daging keledai jinak telah diharamkan. Para sahabat langsung membalikkan panci-panci mereka dan membuang isinya — tanpa bertanya lebih lanjut, tanpa menunda, sebagai wujud ketaatan penuh kepada perintah Nabi ﷺ.

Pemahaman ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan beberapa poin penting:

  1. Peristiwa ini terjadi pada tahun 7 H saat Perang Khaibar.
  2. Keharaman keledai jinak bersifat muakkad (sangat ditekankan) dan menjadi ijma' para sahabat.
  3. Hikmah keharaman: keledai jinak adalah hewan yang digunakan untuk mengangkut beban dan tunggangan, sehingga menyembelihnya untuk dimakan akan memutus manfaatnya bagi manusia. Selain itu, dagingnya tergolong khabaits (buruk).

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menambahkan:

  • Keledai jinak haram, sedangkan keledai liar (zebra/wahsy) halal berdasarkan hadits dari Abu Qatadah yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim.
  • Beliau menukil bahwa sebagian ulama awal sempat ragu sebelum sampai hadits Khaibar kepada mereka, namun setelah hadits ini jelas, tidak ada lagi perselisihan.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengharamkan dua hal pada waktu itu: daging keledai jinak dan daging hewan yang bertaring dari binatang buas. Beliau juga menegaskan bahwa keharaman ini bersifat tetap (bukan hanya saat Khaibar).

Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala menyebutkan bahwa Abdullah bin Abu Aufa adalah sahabat yang meriwayatkan banyak hadits, termasuk hadits ini, dan beliau termasuk sahabat yang ikut Bai'at Ridwan.

Pelajaran adab dari para sahabat:

Yang paling menakjubkan dari hadits ini adalah ketaatan langsung para sahabat. Mereka tidak berkata "mengapa?" atau "nanti dulu". Begitu mendengar seruan Nabi ﷺ, mereka langsung membalikkan panci. Ini menunjukkan adab mereka dalam menerima perintah Rasulullah ﷺ, sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nur [24]: 51:

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Sesungguhnya ucapan orang-orang mukmin, apabila mereka diajak kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum di antara mereka, hanyalah 'Kami mendengar dan kami taat.' Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung."

Perbedaan pendapat:

Sebagian kecil ulama awal (seperti pendapat yang dinukil dari sebagian tabi'in) sempat memakruhkan saja, bukan mengharamkan, sebelum sampai kepada mereka hadits Khaibar yang tegas. Namun setelah hadits ini shahih dan masyhur, jumhur ulama dari kalangan empat madzhab — Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali — sepakat mengharamkan daging keledai jinak. Pendapat yang paling kuat adalah haram, berdasarkan hadits shahih ini dan ijma' sahabat.

Story Telling

Diceritakan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim bahwa pada hari Khaibar, para sahabat sangat lapar setelah pengepungan yang panjang. Ketika mereka menemukan keledai-keledai jinak berkeliaran di luar benteng Khaibar, mereka menangkapnya dan memasaknya di panci-panci besar. Bau masakan sudah semerbak, air sudah mendidih, dan daging hampir matang.

Tiba-tiba seorang penyeru Rasulullah ﷺ berteriak dengan suara lantang: "Rasulullah ﷺ telah mengharamkan daging keledai jinak, maka balikkanlah panci-panci kalian!"

Tanpa berpikir dua kali, tanpa merasa sayang pada masakan yang hampir matang, para sahabat — termasuk Abdullah bin Abu Aufa yang menceritakan kisah ini — langsung membalikkan panci-panci mereka. Daging yang sudah setengah matang itu tumpah ke tanah, dan mereka pun meninggalkannya.

Ibnu Hajar al-Asqalani mengomentari kisah ini dalam Fathul Bari: "Ini adalah bukti kuatnya ketaatan para sahabat dan cepatnya mereka menerima perintah Nabi ﷺ, bahkan dalam keadaan lapar dan masakan sudah hampir siap."

Imam an-Nawawi juga menyebutkan bahwa sikap sahabat ini menjadi pelajaran bagi kita: ketika datang perintah Allah dan Rasul-Nya, tidak ada alasan untuk menunda atau berdebat.

Kesimpulan Praktis

  1. Daging keledai jinak haram dimakan berdasarkan hadits shahih ini dan ijma' sahabat. Ini adalah pendapat jumhur ulama empat madzhab.
  2. Keledai liar (zebra) halal dimakan, berdasarkan hadits lain yang shahih dari Abu Qatadah (HR. Bukhari dan Muslim).
  3. Ketaatan kepada perintah Nabi ﷺ harus segera, tanpa menunda dan tanpa banyak bertanya, sebagaimana dicontohkan para sahabat di Khaibar.
  4. Hikmah keharaman: keledai jinak adalah hewan pekerja yang manfaatnya besar untuk tunggangan dan angkutan, dan dagingnya termasuk khabaits (buruk).
  5. Hendaknya kita berhati-hati dalam mengonsumsi daging yang tidak jelas statusnya, dan bertanya kepada ulama terpercaya jika ragu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?